KPU kerja dalam ketakutan

Istilah penyederhanaan partai salah kaprah.

Islahudin
Oleh Islahudin - Reporter
KPU kerja dalam ketakutan
Partai SRI. ©2012 Merdeka.com

Ketua Umum Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) Damianus Taufan menilai keputusan Komisi Pemilihan Umum terhadap partai lolos dan tidak lolos tidak memiliki data dan alasan kuat. Taufan menuturkan saat peserta dari partai hadir saat sidang pleno itu protes kepada KPU dan KPU tidak membuktikan alasan mereka. Dia menampik sepuluh partai lolos adalah bentuk penyederhanaan partai dalam pemilihan umum. Dia menilai pendapat semacam itu merupakan cara berpikir sesat dan salah kaprah.Berikut penuturannya kepada Islahuddin dari merdeka.com saat ditemui di ruang kerjanya, Sekretariat Dewan Pimpinan Nasional Partai SRI, Jalan Latuharhary nomor 16, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (9/1) siang:Dalam rapat pleno kemarin apa alasan lolos dan tidak lolosnya sebuah partai?Tidak ada. KPU hanya menyebut di provinsi ini dan kabupaten ini. Partai SRI dianggap tidak memenuhi syarat dan hanya memenuhi syarat di beberapa kabupaten. Hanya bilang itu saja, tidak profesional. Tidak dikatakan kenapa Partai SRI tidak lulus di sembilan kabupaten itu. Jadi celah undang-undang juga dimanfaatkan. Mungkin dia merasa tafsirnya itu betul, tapi undang-undang itu tidak hanya positivistik, tapi tujuannya untuk menegakkan keadilan. Ini yang dilupakan.Bagaimana dengan komentar keputusan KPU itu adalah bentuk penyederhanaan jumlah partai?Itu sudah masuk dalam ranah politik. Kata penyederhanaan itu keblinger dikeluarkan oleh pengamat politik. Dia hanya baca buku tanpa tahu maknanya. Istilah penyederhanaan partai itu dikeluarkan oleh seorang peneliti politik, saya lupa namanya. Dia bilang kalau multi partai tidak cocok dengan sistem presidensial. Dia mau bilang begitu, oleh karena itu diperlukan penyederhanaan.Pertanyaan saya, siapa menyederhanakan dan siapa disederhanakan? Kalau penyederhanaan dilakukan oleh partai-partai status quo, tentu saja itu digunakan untuk menguntungkan mereka. Seperti halnya undang-undang pemilu nomor 8 itu, mereka pikir mereka tidak kena aturan itu. Ini konsep penyederhanaan dibaca sepenggal. Penyederhanaan itu tidak boleh dengan rekayasa politik. Kalau istilah penyederhanaan dimaksud rekayasa, berarti ada yang menyederhanakan dan ada disederhanakan, itu tidak benar caranya.Yang benar itu, sistem presidensial harus dengan sistem kepartaian sederhana, bukan dengan penyederhanaan partai. Sekarang pertanyaan saya, bagaimana agar sederhana? Rakyat menentukan. Rakyatlah yang punya kedaulatan itu, bukannya partai politik. Partai itu bagian dari objek harus disederhanakan. Dia jadi objek, malah ingin menjadi bagian yang mengatur itu, itu kacau cara berpikirnya.Penyederhanaan partai itu artinya ada diskriminasi, asimetris kedudukan. Di mana mereka merasa berhak menyederhanakan dan kami dianggap objek disederhanakan. Itu konyol. Di Amerika Serikat pun ada dua partai, tapi tidak melarang ada partai lain. Rakyat memutuskan sebuah partai tumbuh atau tidak. Dalam sistem otoriter pun, di Malaysia, Anwar Ibrahim tidak dipersulit membuat partai. Di Myanmar juga demikian, Aung San Suu Kyi tidak dipersulit. Di Amerika Serikat itu selalu ada partai baru, bahkan calon presiden independennya juga ada. Cuma tidak dipilih oleh rakyat, bukan dilarang atau dipersulit. Prinsipnya yang berhak menyederhanakan adalah rakyat.Mungkin ada ketakutan kalau partai terlalu banyak saat pemilu?Itu yang ditakutkan seperti sekarang. Membuat undang-undang semaunya. Contoh, KPU dikontrol oleh peserta pemilu berada di DPR. Bagaimana KPU bisa independen. KPU akan terus ketakutan dalam kerjanya. Contoh lagi, ada pelanggaran undang-undang, Dewan Pengurus Kabupaten, terus pimpinan kecamatan tidak diverifikasi. Padahal dipersyaratan itu ada, tapi tidak diverifikasi faktual. Itu saya dengar, ini masih rumor, karena ada yang minta agar tidak diverifikasi, padahal di tempat lain dilakukan verifikasi faktual. Sistemnya memang dibuat KPU tidak bisa independen. Ini seperti wasit juga menjadi pemain. DPR itu wasit, tapi wasit juga di bawah.Anda ada bukti akan hal itu?Tidak bisa, ini ibarat aroma tapi tidak ada asapnya. Rumor ini hanya bisa ditepis kalau KPU bisa bekerja benar dan independen. Kalau kerjanya tidak benar dan melanggar aturannya sendiri, orang akan terus curiga. Ini selalu bagian dari penyederhanaan salah kaprah itu.

Rekomendasi