Cari celah biar jadi calon presiden
Merdeka.com - Senyum terpancar dari raut wajah para pemohon uji materi atas aturan tentang pemilihan umum presiden dan wakil presiden. pengamat komunikasi politik Effendi Ghazali berkali-kali menyatakan tidak kecewa atas putusan itu walau pelaksanaan pemilu serentak baru digelar lima tahun lagi.
Pengamat politik Fadjroel Rachman dalam pemilu lalu mewacanakan dan maju menjadi calon presiden independen mengaku gembira mendengar keputusan Mahkamah Konstitusi itu. Cita-citanya dulu maju sebagai calon presiden independen dikandaskan Mahkamah Konstitusi .
Kini tinggal Mahkamah Konstitusi memutuskan gugatan persis sama diajukan pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra . Dia berkukuh hak konstitusionalnya menjadi presiden atau wakil presiden dihambat oleh aturan pengajuan pasangan calon harus diusulkan dengan syarat perolehan kursi partai di Dewan Perwakilan Rakyat paling sedikit 20 persen atau memperoleh 25 persen suara.
Aturan pembatasan pencalonan itu, menurut calon presiden dari Partai Bulan Bintang ini, melanggar pasal 6A ayat 2 dan pasal 22E ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945. "Intinya semua pasal undang-undang ini mengatur pencalonan serta pemilihan umum presiden harus dilakukan sesudah terlaksananya pemilu DPR, DPD, dan DPRD, merugikan hak-hak konstitusional pemohon dan prosedur untuk melaksanakan hak konstitusional itu," kata Yusril dalam sidang perdana pekan lalu.
Jauh sebelum gugatan Yusril Ihza Mahendra , soal batas suara pengajuan calon presiden ini memanaskan situasi di parlemen. Hampir tiga tahun politisi membahas hal ini dan akhirnya suara partai pemilik kursi kecil dilibas Partai Golkar , Partai Demokrat dan PDIP memiliki suara terbanyak di DPR.
Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin menilai walau gugatan Yusril nyaris mirip dengan gugatan koalisi masyarakat sipil, tetapi masih ada satu pasal mungkin dikabulkan mahkamah soal pembatasan syarat pengajuan calon presiden.
Dia menegaskan partai memiliki kursi sedikit di DPR, seperti PPP, sejak semula tidak setuju ada syarat 20 persen kursi atau 25 persen suara untuk mengajukan calon presiden.
"Karena memang ambang batas pencalonan presiden tidak punya urgensi dan relevansi terkait partai politik berhak mengajukan calon presiden dan wakil presiden," katanya.
Lukman mengatakan semangat pemilu serentak adalah mendudukkan semua partai setara. Sehingga semua partai mempunyai hak sama mengusung kandidat presiden. "Tidak harus disyaratkan punya sekian suara, punya sekian kursi lagi," ujarnya.
Dia mengatakan dalam dua bulan ke depan akan ada ungkapan kekecewaan pada putusan dari Mahkamah Konstitusi terkait pemilihan umum. "Sebaiknya segala energi diarahkan pada masa depan, tidak masa lalu," tuturnya.
(mdk/fas)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapan Pemilu Presiden? Pemilu presiden 2024 adalah pemilu kelima di Indonesia yang bertujuan untuk memilih presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.
Baca SelengkapnyaCalon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menanggapi isu salam empat jari hingga gerakan tak memilih pasangan Capres nomer 2, Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaMeskipun demikian, Luhut mengaku bersedia apabila diminta hanya untuk memberikan saran oleh Presiden yang terpilih nantinya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bagya mengakui teguran itu sudah disampaikan ke Presiden. Namun, Bagya enggan menjelaskan teguran itu.
Baca SelengkapnyaHak suara terhadap pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg).
Baca SelengkapnyaPotret perjalanan cinta Presiden SBY dan mendiang Kristiani Herawati membuat siapapun yang melihat akan merasa terharu. Begini momen selengkapnya.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menyatakan Presiden boleh ikut kampanye dan memihak salah satu calon di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaKetiga pasangan calon Capres dan Cawapres, diharapkan memiliki tekad dan komitmen untuk tidak mengecilkan hati serta nasib para pekerja di IHT.
Baca SelengkapnyaDalam pertemuan dengan Wapres, para tokoh yang hadir menyampaikan hal-hal terkait pentingnya keutuhan bangsa,.
Baca Selengkapnya