Foto:
Jero Wacik adalah Menteri ESDM periode 2011-2014. Dan tongkat estafet dari kementerian sebelumnya ia berikan kepada Mari Elka Pangestu ia wujudkan demi kinerja pemerintahan Indonesia yang lebih baik. Selengkapnya
Pada memori PK yang diajukan ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jero Wacik menyertakan beberapa poin. Diantaranya kesaksian Wakil Presiden Jusuf Kalla.
"Memang dana operasional itu diperuntukan untuk kepentingan operasional-operasional menteri, namun demikian menteri juga pribadi."
Sebelumnya ia pernah bersaksi untuk kasus serupa di tahun 2016. Saat itu, ia mengumbar kesuksesan Jero ketika menjabat sebagai Menteri Pariwisata.
Sebelumnya, JK pernah menjadi saksi untuk Jero Wacik di tahun 2016 silam. Saat itu, ia mengumbar kesuksesan Jero ketika menjabat sebagai Menteri Pariwisata.
Dia kesal dengan pernyataan Abraham Samad ketika itu yang mengatakan dirinya suka memeras dan foya-foya.
Jero Wacik akui mengenal Kalapas Sukamiskin, tapi tak pernah ditawari kamar mewah. Ia mengatakan menempati kamar standar tanpa perkakas elektronik. Ia juga mengaku tak tahu menahu soal kamar tahanan mewah.
Penasihat hukum Jero Wacik, Sugiono menyampaikan PK diajukan berdasar penilaian mereka atas adanya kekhilafan hakim dalam memutuskan perkara kliennya.
Mantan Menteri ESDM Jero Wacik yang juga terpidana kasus korupsi mengaku tak tahu menahu soal adanya penyewaan kamar mewah di Lapas Sukamiskin, Bandung. Wacik juga saat ini menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin.
Usai Anas Urbaningrum dan SDA, giliran Jero Wacik dan Choel Mallarangeng ajukan PK. Keduanya mengajukan permohonan peninjauan ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Luhut tolak bicara wacana pencabutan bintang jasa Jero Wacik karena terlibat korupsi.
"Kami tahu sebenarnya Jero Wacik itu gak bersalah. Dia salah satu kader kami yang baik," ujar Ruhut.
Jaksa penuntut umum KPK yang meminta Jero dihukum 9 tahun penjara denda Rp 350 juta serta subsidair 4 bulan kurungan.
"Kami lihat Pak JK memberi saksi meringankan yang cespleng juga," kata Agus Hermanto.
"Ini bukan kesalahan saya seluruhnya, tapi ini kurang kontrol pada kuasa pengguna anggaran," kata Jero.
Jero Wacik mengaku ikhlas harus membayar kerugian negara sebesar Rp 5,073 Miliar.
Salah satu pertimbangan hakim yaitu karena surat permohonan yang diajukan istri Jero, Trisna Wacik.
Jero juga harus membayar denda sebesar Rp 5,073 miliar karena perbuatannya telah merugikan negara.
Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Jero Wacik dengan hukuman penjara selama 9 tahun.
Dalam pledoinya, Jero Wacik menyangkal semua dakwaan yang ditujukan kepada dirinya.
"Saya mohon dibebaskan dari semua tuntutan dari kasus hukum ini, dan nama baik saya dipulihkan," kata Jero memelas.
Advertisement
Advertisement
BERITA TERKAIT
PROFIL LAINNYA