Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wakaf Adalah Perbuatan Sedekah Jariyah, Ketahui Syarat dan Hukumnya

Wakaf Adalah Perbuatan Sedekah Jariyah, Ketahui Syarat dan Hukumnya Ilustrasi sedekah . alalam.ir

Merdeka.com - Wakaf adalah suatu pranata yang berasal dari Hukum Islam. Bahasan wakaf banyak dijumpai dalam literatur kajian Islam. Hal ini karena posisi wakaf memiliki nilai dan kegunaan yang begitu urgen dalam proses dakwah dan kesejahteraan umat.

Pembahasan wakaf telah mengalami perkembangan sejalan dengan tuntutan perubahan zaman. Pada abad-abad terakhir, naluri kajian wakaf mengarah kepada manfaat wakaf yang menghasilkan kesejahteraan ganda.

Artinya, selain nilai positif dari wujud benda wakaf itu sendiri, juga dituntut adanya produktivitas lain yang dapat dirasakan dan berkorelasi positif dengan misi dakwah demi kesejahteraan umat dari sisi ekonomi.

Wakaf adalah kata dari bahasa Arab. Menurut bahasa Arab berarti al-habsu yang berasal dari kata kerja habasa-yahbisu-habsan, menjauhkan orang dari sesuatu atau memenjarakan. Kemudian, kata ini berkembang menjadi habbasa dan berarti mewakafkan harta karena Allah. Berikut pengertian wakaf secara lengkap yang telah dirangkum dariJurnal Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta dan UIN Surabaya.

Baca Alquran di sini.

Mengenal Tentang Wakaf

Wakaf adalah kata yang berasal dari kata kerja waqofa (fiil madi ), yaqifu (fiil mudori’), waqfan (isim masdar) yang berarti berhenti atau berdiri. Sedangkan wakaf menurut syara’ adalah menahan harta yang mungkin diambil manfaatnya tanpa menghabiskan atau merusakkan bendanya (ainnya) dan digunakan untuk kebaikan.

Secara terminologis fiqih tampak diantara para ahli (fuqoha), baik Maliki, Hanafi, Syafi’i maupun Hambali berbeda pendapat terhadap batasan pendefinisian wakaf. Realitas dan kenyataan ini disebabkan karena adanya perbedaan landasan dan pemahaman serta penginterpretasiannya terhadap ketentuan-ketentuan yang ada dalam berbagai hadits yang menerangkan tentang wakaf.

Dalil Pensyariatan dan Hukum Wakaf

Mazhab Hanafi berpendapat bahwa wakaf adalah mubah. Sedangkan para faqih yang lain berpendapat hukum wakaf adalah mandub (mustahab). Arti mandub (mustahab) ialah “Suatu perbuatan yang diberi pahala bagi pelakunya, tetapi tidak dijatuhi sanksi bagi yang meninggalkannya”. Sumber masyru’ (legitimasi) wakaf dan sejarahnya dalam Islam adalah Al-Quran, Sunnah dan respon sahabat-sahabat Rasulullah Muhammad SAW.

Dalil-dalil yang dijadikan sandaran atau dasar hukum wakaf dalam Agama Islam adalah:

لَن تناُلوْ االْبِرحتى تنفِ قُواْ مِ ما تحِ بونَ وما تنفِ قُواْ مِ ن شيءٍ فَإِنَّ اللّهبهِ علِ يم

Artinya: “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apasaja yang kamunafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya”. (QS. Ali-Imran : 92)

ياأيهاالذين آمنوا أنفقوا من طيبت ماكسبتم ومماأخرجنالكم من الأرض

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dariapa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu, ”. (QS. Al-Baqarah: 267).

وتعاونواعلى البروالتقوى ولاتعاونوا على الإثم والعدوان واتقوااالله إناالله شديدالعقاب

Artinya: “………Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya”. (QS. Al-Maidah: 2).

Macam-Macam Wakaf

Menurut para ulama, wakaf ada dua macam, yaitu wakaf ahli (khusus) dan wakaf khairi (umum). Wakaf ahli disebut juga wakaf keluarga atau wakaf khusus. Maksudnya, wakaf yang ditujukan kepada orang-orang tertentu, baik kepada keluarga maupun kepada pihak lain. Wakaf ahli terkadang disebut juga dengan wakaf ‘alal aulad, yaitu wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan dan jaminan sosial dalam lingkuanga keluarga (famili), lingkungan keluarga sendiri.

Wakaf khairi, secara tegas diperuntukkan untuk kepentingan agama atau masyarakat umum. Seperti wakaf yang diserahkan untuk pembangunan masjid, rumah sakit, rumah anak yatim dan lain sebagainya.

Rukun Wakaf

Dalam fiqih Islam dikenal ada 4 (empat) rukun atau unsur wakaf, antara lain adalah:

1. Orang yang berwakaf (waqif);

2. Benda yang diwakafkan (mauquf);

3. Penerima wakaf (nadzir);

4. Lafaz atau pernyataan penyerahan wakaf.

Menurut Jumhur, Mazhab Syafi’I, Maliki dan Hambali; rukun wakaf itu ada 4 (empat) perkara. Menurut Khatib As Sarbun dalam Mugni Al-Muhtaj, 4 (empat) rukun wakaf tersebut adalah orang yang berwakaf (Al- waqif), benda yang diwakafkan (Al-mauquf), orang atau objek yang diberi wakaf (Al-mauquf alaih), dan sighat wakaf.

PP No. 28 tahun 1977 tidak mencantumkan secara lengkap unsur-unsur perwakafan. Kendatipun demikian, untuk memenuhi fungsi wakaf di dalam ketentuan umum dan dalam peraturan pelaksananya, nadzir merupakan salah satu unsur perwakafan di Indonesia. Oleh karenanya unsur-unsur perwakafan tanah milik adalah waqif, ikrar, benda yang diwakafkan, tujuan wakaf dan nadzir.

Syarat Wakaf

Pelaksanaan wakaf dianggap sah apabila terpenuhi syarat-syarat yaitu:

  1. Wakaf harus orang yang sepenuhnya menguasai sebagai pemilik benda yang akan diwakafkan. Si Wakif tersebut harus mukallaf (akil baligh) dan atas kehendak sendiri.
  2. Benda yang akan diwakafkan harus kekal dzatnya, berarti ketika timbul manfaatnya dzat barang tidak rusak. Harta wakaf hendaknya disebutkan dengan terang dan jelas kepada siapa dan untuk apa diwakafkan.
  3. Penerima wakaf haruslah orang yang berhak memiliki sesuatu, maka tidak sah wakaf kepada hamba sahaya.
  4. Ikrar wakaf dinyatakan dengan jelas baik dengan lisan maupun tulisan.
  5. Dilakukan secara tunai dan tidak ada khiyar (pilihan) karena wakaf berarti memindahkan wakaf pada waktu itu. Jadi, peralihan hak terjadi pada saat ijab qobul ikrar wakaf oleh Wakif kepada Nadzir sebagai penerima benda wakaf.

(mdk/edl)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mengenal Kafalah, Begini Rukun, Syarat, dan Cara Pelaksanaannya
Mengenal Kafalah, Begini Rukun, Syarat, dan Cara Pelaksanaannya

Kafalah adalah upaya menyatukan tanggung jawab penjamin kepada orang yang dijamin dalam suatu perjanjian untuk menunaikan hak wajib.

Baca Selengkapnya
Doa Setelah Membaca Surat Al-Waqiah, Lengkapi Amalan Harian
Doa Setelah Membaca Surat Al-Waqiah, Lengkapi Amalan Harian

Doa setelah membaca surat Al-Waqiah patut untuk Anda ketahui guna memaksimalkan bacaannya.

Baca Selengkapnya
Doa Surat Al-Waqiah dan Keutamaan Membacanya, Lafalkan Selalu
Doa Surat Al-Waqiah dan Keutamaan Membacanya, Lafalkan Selalu

Usai membaca surat Al-Waqiah, dianjurkan agar memanjatkan doa ini untuk melengkapi amalannya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bacaan Doa Witir dan Artinya, Perlu Diamalkan
Bacaan Doa Witir dan Artinya, Perlu Diamalkan

Membaca doa witir memiliki keutamaan dan kepentingan yang besar dalam agama Islam.

Baca Selengkapnya
Dakwah Singkat Adalah Upaya Menyampaikan Ajaran Agama, Ketahui Contohnya
Dakwah Singkat Adalah Upaya Menyampaikan Ajaran Agama, Ketahui Contohnya

Contoh dakwah singkat dalam Islam berbagai tema yang penting diketahui.

Baca Selengkapnya
Kata Selalu Salah yang Ungkapkan Kekesalan, Luapkan Perasaan
Kata Selalu Salah yang Ungkapkan Kekesalan, Luapkan Perasaan

Tentu tak enak jika selalu disalahkan. Luapkan perasaan Anda lewat kata-kata selalu salah ini.

Baca Selengkapnya
27 Doa Harian yang Wajib Dihafalkan, Amalkan Secara Rutin
27 Doa Harian yang Wajib Dihafalkan, Amalkan Secara Rutin

Dalam Islam, terdapat beberapa doa harian yang dianjurkan untuk dihafalkan dan diamalkan. Doa ini memiliki makna mendalam dan memperkuat hubungan kepada Allah.

Baca Selengkapnya
Kata-kata Bahasa Arab Keren dan Artinya, Penuh Makna Mendalam
Kata-kata Bahasa Arab Keren dan Artinya, Penuh Makna Mendalam

Kata-kata bahasa Arab keren ini berguna untuk menjadi pengingat setiap kali mendapatkan ujian yang berat.

Baca Selengkapnya
Cara Memaafkan dengan Ikhlas, Buka Lembaran Baru di Hari Lebaran
Cara Memaafkan dengan Ikhlas, Buka Lembaran Baru di Hari Lebaran

Memaafkan tidak sekedar berucap, tetapi juga harus didasari dengan keikhlasan.

Baca Selengkapnya