Perceraian di Tuban Capai 219 Kasus dalam Sebulan, Mayoritas Diajukan oleh Istri

Perceraian di Kabupaten Tuban, Jawa Timur masih tergolong tinggi. Bahkan, pada bulan Agustus 2022 terdapat 219 kasus perceraian. Jika dirata-rata, ada tujuh kasus perceraian dalam satu hari.

Rizka Nur Laily M
Oleh Rizka Nur Laily M - Reporter
Perceraian di Tuban Capai 219 Kasus dalam Sebulan, Mayoritas Diajukan oleh Istri
Ilustrasi perceraian. ©2013 Merdeka.com/Shutterstock/Mincemeat

Perceraian di Kabupaten Tuban, Jawa Timur masih tergolong tinggi. Bahkan, pada bulan Agustus 2022 terdapat 219 kasus perceraian. Jika dirata-rata, ada tujuh kasus perceraian dalam satu hari.

Kasus perceraian di Kabupaten Tuban tersebar di berbagai wilayah kecamatan. Ada kecamatan dengan kasus perceraian tinggi, namun ada pula kecamatan dengan kasus perceraian rendah.

Berdasarkan data Pengadilan Agama Kabupaten Tuban, kasus perceraian di wilayah setempat didominasi oleh cerai gugat yang dilakukan pihak istri.

“Perceraian di Kabupaten Tuban didominasi oleh cerai gugat, di mana pihak istri yang menceraikan suaminya,” ungkap Panmud Hukum Pengadilan Agama (PA) Tuban Shirot, Selasa (4/10/2022).

Cerai Gugat

Berikut kecamatan yang memiliki angka perceraian tinggi berdasarkan data Pengadilan Agama Tuban pada Agustus 2022. Adapun data perceraian bulan September 2022 masih dalam proses input oleh Pengadilan Agama Tuban, seperti dilansir akun Instagram @infotuban.

Urutan pertama yakni Kecamatan Semanding dengan 18 kasus perceraian. Kemudian, Kecamatan Palang dengan 13 kasus perceraian dan di urutan ketiga ada Kecamatan Tuban Kota.

Sementara itu, tiga kecamatan dengan cerai gugat paling sedikit yaitu Kecamatan Kenduruhan dengan 2 kasus. Kemudian, Kecamatan Senori 3 kasus dan Kecamatan Rengel ada 3 kasus.

Cerai Talak

Kecamatan Semanding menjadi kecamatan tertinggi cerai talak yakni 12 kasus, sementara cerai gugat sebanyak 6 kasus.

Selanjutnya, Kecamatan Kerek mencatatkan angka cerai gugat sebanyak 11 kasus dan Kecamatan Bangilan 7 kasus.

Kecamatan Singgahan mencatatkan nol kasus cerai talak pada Agustus 2022. Selanjutnya, beberapa kecamatan yang mencatatkan satu kasus cerai talak yakni Kecamatan Montong, Jatirogo, Plumpang, Widang Tambakboyo.

Berikutnya, kecamatan yang mencatatkan dua kasus cerai talak ialah Kecamatan Tuban Kota dan Grabagan.

Kasus Cerai Meningkat

Sebelumnya, kantor Pengadilan Agama (PA) Tuban mencatat kasus perceraian di wilayah setempat pada Januari hingga Juni 2022 sudah mencapai 1.268 kasus.

Dibandingkan periode yang sama sejak Januari hingga Juni 2021 yang hanya 1.197 kasus cerai, maka angka perceraian di Kabupaten Tuban tahun 2022 meningkat.

Penyebab terbanyak kasus perceraian yakni perselisihan dan pertengkaran. Pada tahun 2022, pasangan yang bercerai didominasi usia di bawah 40 tahun.

Rekomendasi