Fakta Baru Penipuan CPNS di Kota Madiun, Pelaku Gunakan Rp1,03 Miliar untuk Foya-foya

Pelaku penipuan CPNS di Kota Madiun yang merugikan korbannya hingga Rp1,3 miliar rupiah mengaku menggunakan uang tersebut untuk foya-foya dan nikah lagi. Ini fakta selengkapnya.

Rizka Nur Laily M
Oleh Rizka Nur Laily M - Reporter
Fakta Baru Penipuan CPNS di Kota Madiun, Pelaku Gunakan Rp1,03 Miliar untuk Foya-foya
Tes CPNS dengan protokol kesehatan di Surabaya. ©JUNI KRISWANTO/AFP

Pelaku penipuan CPNS yang merugikan korbannya hingga Rp1,03 miliar rupiah akhirnya berhasil diringkus petugas Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota, Jawa Timur.

Kapolres Madiun Kota AKBP Putu Dewa Eka Darmawan mengungkapkan, tersangka adalah NK (45) warga Kelurahan Sekip Hulu, Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

Tersangka ditangkap di tempat tinggalnya di Kelurahan Tengkerang Tengah, Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau. Sebelumnya, NK tinggal dan bekerja di Kota Madiun.

"NK ini karyawan swasta dan mengaku bisa meloloskan ujian CPNS dengan imbalan sejumlah uang. Tetapi setelah korban selesai mengikuti tes, janji tersebut tidak terealisasi," ungkap AKBP Dewa saat menggelar konferensi pers di Mapolres Madiun Kota, Senin (29/11/2021).

Kronologi Kejadian

Tersangka dilaporkan oleh Purwanto, warga Kelurahan Nambangan Lor, Kota Madiun. Purwanto dan tiga orang temannya menjadi korban penipuan NK yang mengaku bisa meloloskan ujian CPNS untuk formasi yang ada di Pemerintah Kota Madiun.

Tidak tanggung-tanggung, para korban telah tertipu hingga totalnya mencapai Rp1,035 miliar. Meski demikian, janji tersangka untuk menjadikan para korban sebagai PNS tak kunjung terealisasi. Korban Purwanto akhirnya menempuh jalur hukum.

"Kejadian dugaan penipuan itu terjadi pada kurun waktu bulan Mei sampai Oktober 2019. Setelah ditunggu, namun janji-janji tersangka belum juga terbukti dan akhirnya korban melapor pada Mei 2021 kemarin," lanjut Kapolres Madiun Kota.

Gunakan Uang untuk Foya-foya

 

AKBP Dewa menjelaskan, besaran uang yang disetorkan korban kepada tersangka bervariasi. Rata-rata, satu korban menyerahkan sekitar Rp250 juta kepada tersangka.

Setelah dilakukan pengejaran, aparat Polres Madiun Kota akhirnya berhasil menangkap tersangka NK di rumah istri keduanya di Riau.

Di hadapan polisi, tersangka mengaku uang hasil menipu itu sudah habis digunakan untuk foya-foya, menikah lagi, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pelaku mengaku aksinya tersebut baru pertama kali dilakukan.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, sudah ada empat orang yang mengaku sebagai korban. Namun, tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain yang belum melapor ke kepolisian.

Petugas kemudian membawa tersangka dari Riau menuju Polres Madiun Kota untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Atas tindakannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara empat tahun.

Rekomendasi