Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengeluarkan imbauan salat Jumat dua gelombang. Menanggapi hal itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banyuwangi menyatakan penolakannya.
Pelaksanaan salat Jumat dua gelombang dilakukan dengan mengindentifikasi angka terakhir pada nomor ponsel masyarakat. Jika angkanya ganjil, maka yang bersangkutan mendapat waktu salat Jumat gelombang pertama. Jika nomornya genap, maka mengikuti salat Jumat gelombang kedua.
Berikut tanggapan MUI Banyuwangi terkait hal tersebut.
Advertisement
MUI Banyuwangi Menolak
Ketua MUI Banyuwangi KH Mohammad Yamin menjelaskan, secara keorganisasian, pihaknya tidak mengikuti imbauan DMI. Lebih lanjut, keberlangsungan salat Jumat dua gelombang juga dinilai masih menimbulkan banyak penafsiran.
"Kami sebagai pengurus MUI mengikuti aturan dari pusat apa yang dipaparkan oleh MUI. Kita tidak tahu di DMI secara organisasi," tutur Yamin, Jumat (13/8/2021).
Yamin menjelaskan, salat Jumat tetap mengikuti fatwa dari MUI yang mengacu pada kondisi zona atau tingkat keterpaparan Covid-19 di masing-masing wilayah.
"Katakan yang zona hijau bisa Jumatan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Apalagi yang kuning dan yang merah, itu yang kita pegang sementara ini," imbuhnya, dikutip dari liputan6.com.
Advertisement
Koordinasi dengan Satgas
Ia mengimbau seluruh takmir masjid di Bumi Blambangan menyesuaikan diri dalam memberikan kesempatan masyarakat untuk salat jumat. Sembari tetap menjaga koordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat.
"Koordinasi dengan Satgas Covid-19, karena ini demi kebaikan bersama. Untuk zona orange dan kuning bisa Jumatan namun diperketat banget, diseleksi. Jangan sampai orang luar (luar daerah) masuk. Termasuk yang zona hijau," pungkasnya.