4 Fakta Terbaru Kasus Dugaan Pelanggaran Prokes saat Ultah Khofifah, Pelapor Dipecat

Acara ulang tahun Gubernur dan Wagub Jatim di Gedung Negara Grahadi dilaporkan sejumlah elemen masyarakat dengan dugaan pelanggaran prokes. Oknum pelapor yang mengatasnamakan Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) pun dipecat dari jabatannya. Ini fakta selengkapnya.

Rizka Nur Laily M
Oleh Rizka Nur Laily M - Reporter
4 Fakta Terbaru Kasus Dugaan Pelanggaran Prokes saat Ultah Khofifah, Pelapor Dipecat
Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak. ©2021 Merdeka.com/Instagram @emildardak

Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) sepakat menghadapi perkara hukum terkait dugaan kerumunan acara ulang tahun Gubernur Khofifah dan Wakil Gubernur Emil Dardak di Gedung Negara Grahadi Surabaya dengan kerendahan hati. Pemprov Jatim menyatakan akan menghormati proses hukum yang berlaku.

"Tentu kalau dipanggil penyidik, maka harus siap datang," tutur Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak di Surabaya, Selasa (25/5/2021).

Kronologi Kejadian

Sebelumnya, sejak Kamis (20/5), video suasana perayaan ulang tahun berdurasi kurang dari satu menit viral di media sosial.

Video itu menunjukkan suasana acara ulang tahun Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim di halaman rumah dinas yang berada dalam satu kompleks dengan Gedung Negara Grahadi Surabaya.

Selanjutnya, pada Senin (24/5), sejumlah pihak melaporkan kasus dengan dugaan pelanggaran prokes itu ke Polda Jatim.

Tanggapan Polda Jatim

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
     

Sebuah kiriman dibagikan oleh Berita Seputar Sidoarjo (@beritaseputarsidoarjo)

Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, ada empat elemen masyarakat yang melaporkan kasus acara ulang tahun di Gedung Negara Grahadi itu. Polda Jatim, lanjut Gatot, akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan profesional.

Adapun terlapor dalam perkara tersebut yakni Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Wagub Emil Elestianto Dardak dan Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Heru Tjahjono.

Tanggapan DPD Bapera Jatim

      Lihat postingan ini di Instagram      

Sebuah kiriman dibagikan oleh Emil Elestianto Dardak (@emildardak)

Di sisi lain, Dewan Pengurus Daerah Barisan Pemuda Nusantara (DPD Bapera) Jawa Timur menyesalkan langkah yang ditempuh Ketua Bapera Surabaya Andik Mariono yang turut melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim.

Ketua DPD Bapera Jatim Abraham Srijaya menegaskan pembuatan laporan ke polisi itu kontraproduktif.

"Kami yakin sudah menerapkan prokes di acara tersebut, hanya diframing sebagian orang untuk menjatuhkan nama baik gubernur dan wagub," tuturnya, dalam keterangan pers.

Sementara itu, pihaknya menindak tegas oknum yang bertindak atas nama Bapera dan menggunakan atribut organisasi tanpa koordinasi, yakni dengan mengeluarkan surat pemecatan.

Pelapor Dipecat

Ketua Bapera Kota Surabaya Andik Mariono yang menjadi salah satu pelapor kasus dugaan pelanggaran prokes pada acara ultah Gubernur dan Wagub Jatim itu harus menerima kenyataan pahit dipecat dari organisasinya.

Surat pemecatan Andik Mariono sebagai Ketua Bapera Kota Surabaya bernomor: 001/KEP/DPD-BAPERA JATIM/V/ORG/2021, ditandatangani Ketua DPD Bapera Jatim Abraham Srijaya dan Sekretaris DPD Bapera Jatim Afik Irwanto, tertanggal 25 Mei 2021.

"Langkah pelaporan kasus tersebut ke Polda Jatim tanpa sepengetahuan DPD Bapera Jatim. Menempuh jalur tersebut bagi kami justru tindakan yang sarat kepentingan dan tidak berdasar," ungkap Abraham, dikutip dari Antara.

Ia menilai lebih baik melakukan aksi nyata untuk membantu pemerintah menegakkan disiplin protokol kesehatan untuk menangani wabah Covid-19.

"Lebih baik melakukan aksi nyata, membantu pemerintah menegakkan protokol kesehatan dan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya protokol kesehatan untuk menangani wabah Covid-19," pungkasnya.

Halaman Berikutnya Usai Video Polisi Merokok Viral, Pelat Nomor Vespa Istri Diselidiki Polresta Tuban
Rekomendasi