Pelaku penipuan berinisial KRH yang mengaku bisa memasukkan seseorang menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) akhirnya ditangkap aparat polisi Satreskrim Polresta Sidoarjo, Jawa Timur.
"Pelaku melakukan penipuan terhadap 75 orang dengan dijanjikan sebagai ASN di Pemprov Jawa Timur," terang Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo Kompol Wahyudin Latif di Sidoarjo, Jumat (8/1/2021).
Advertisement
Kronologi Kejadian
Berdasarkan penuturan Kompol Wahyudin, penangkapan terhadap pelaku penipuan di wilayah Kecamatan Krian, Sidoarjo, pada 28 Desember 2020.
"Pelaku melakukan penipuan terhadap 75 orang dengan dijanjikan sebagai ASN di Pemprov Jawa Timur," lanjutnya, dikutip dari Antara Jumat (8/1).
Dalam melakukan aksinya, pelaku meminta imbalan antara Rp30 juta hingga Rp50 juta untuk masing-masing korban. Pelaku juga mengaku sebagai pegawai Pemprov Jatim sehingga bisa memasukkan orang menjadi ASN di Pemprov Jatim.
"Korban berasal dari berbagai kota di antaranya Surabaya, Sidoarjo, Gresik, dan Jombang. Untuk meyakinkan para korban, pelaku mengaku memiliki jaringan di Pemprov Jatim," imbuhnya.
Bahkan, untuk meyakinkan para korban, pelaku melakukan serangkaian tes masuk. "Untuk meyakinkan korban, pelaku juga sempat melaksanakan tes tulis dan tes psikologi di salah satu hotel," terang Kompol Wahyudin.
Selanjutnya, setelah korban menjalani tes tulis dan psikologi, serta dinyatakan lulus, semua korban diberi surat keputusan (SK) menjadi pegawai Pemprov Jatim. Namun, rupanya SK tersebut merupakan SK palsu. Setelah mendapatkan SK dari pelaku, korban tidak mendapatkan kejelasan dalam waktu yang cukup lama. Akhirnya, korban berinisiatif melapor ke pihak kepolisian.
Advertisement
Korban Cukup Banyak
"Kasus ini terungkap setelah korban dan kepolisian melakukan kroscek ke kantor BKD mengenai SK yang diberikan pelaku dan menanyakan soal perekrutan," lanjutnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi penipuannya berhasil mendapatkan korban cukup banyak. Pasalnya, korban juga diminta mencari orang lain yang mau diajak dengan imbalan bonus uang Rp1 juta.
"Dengan begitu dia bisa menjaring banyak korban. Dalam menjalankan penipuannya, pelaku tak sendiri. Ia dibantu oleh temannya berinisial M tetapi sudah meninggal beberapa waktu lalu," ungkap Kompol Wahyudin.
Advertisement
Uang Hasil Penipuan Sudah Ludes
Selanjutnya, uang yang didapat pelaku dari aksinya melakukan penipuan selama dua tahun sudah ludes. Satreskrim Polresta Sidoarjo hanya berhasil menyita barang bukti uang yang tersisa yakni sebesar Rp1 juta.
"Ya tinggal mengalikan saja, korbannya ada 75 dikalikan dengan Rp30 juta sudah berapa itu. Sekarang uangnya hanya sisa Rp1 juta, karena digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Pelaku akan dikenakan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," pungkasnya.