Advertisement
Gerak jalan jadi salah satu rangkaian kegiatan yang dilombakan dalam semarak Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan RI. Tak heran jika banyak warga mulai mempersiapkannya dengan menggelar latihan. Namun, ada kalanya latihan ini berbahaya.
Advertisement
Marak Latihan di Jalan Raya
Satlantas Polresta Banyuwangi melarang masyarakat latihan gerak jalan Agustusan dengan rute jalan raya. Pasalnya, dapat mengganggu arus lalu lintas dan beresiko membahayakan jiwa. “Kami melihat fenomena itu akhir- akhir ini kerap kami temui di jalan,” terang Kasatlantas Polresta Banyuwangi Kompol Rendy Asdar, Selasa (8/8/2023).
Advertisement
Terpaksa Gunakan Jalan Raya
Jika terpaksa latihan di jalan raya, warga diminta mengajukan perizinan penggunakan fasilitas umum kepada Dinas Perhubungan dan Satlantas. Dalam izin itu, harus dicantumkan ruas jalan mana yang akan digunakan untuk rute latihan. (Foto: bola.com)
Selanjutnya, Satlantas akan melakukan kajian. Bila dirasa berbahaya dan berpotensi menganggu kelancaran arus lalu lintas, Satlantas akan memberikan rekomendasi rute lain. (Foto: Pixabay MolnarSzabolcsErdely)
Advertisement
Tindak Tegas Pelanggar
Sebaliknya, jika masyarakat kedapatan melakukan latihan gerak jalan tanpa izin di jalan raya. Polresta Banyuwangi akan menindak tegas, seperti dilansir dari LIPUTAN6.
Kasatlantas Polresta Banyuwangi Kompol Rendy Asdar menegaskan pihaknya tak akan membiarkan pelanggaran terjadi begitu saja. “Pasti akan kami tindak tegas bagi yang menyalahi aturan, demi keselamatan bersama karena cukup berbahaya ” tandasnya. (Foto: Freepik evening_tao)