Pengertian Pengendalian Lingkungan Serta Tujuannya, Menarik Dipelajari
Merdeka.com - Mungkin ada dari Anda yang bertanya-tanya tentang apa arti dari pengendalian lingkungan. Secara umum, pengendalian lingkungan dapat disebut sebagai upaya untuk mengendalikan pencemaran dan kerusakan pada lingkungan hidup.
Pengendalian lingkungan menjadi penting karena dewasa ini, semakin banyak limbah yang diproduksi oleh manusia dan ancaman pemanasan global juga semakin nyata. Pengelolaan lingkungan yang bijak sangat dibutuhkan untuk meminimalisir dampak negatif dari pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Di Indonesia, masing-masing pemerintah daerah di bawah Dinas Lingkungan Hidup memiliki divisi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup. Mereka memiliki tugas pengendalian lingkungan yang harus dijalankan untuk menjaga kelestarian wilayahnya. Berikut ulasan selengkapnya mengenai pengendalian lingkungan yang menarik dipelajari.
Upaya Pengendalian Lingkungan
Pada prinsipnya, pengendalian lingkungan adalah suatu upaya pengendalian terhadap dampak lingkungan yang akan terjadi baik dalam bentuk positif maupun negatif. Dampak tersebut meliputi seluruh komponen lingkungan (biotik, abiotik, culture budaya), baik dampak primer (dampak utama) maupun dampak sekunder (dampak turunan dampak utama) sebagai konsekuensi pembangunan industri.

©2021 Merdeka.com
Mengutip laman portal.bangkabaratkab.go.id, undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan pada BAB IV pasal 13 menjelaskan dalam upaya pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup:
1. Bahwa pengendalian dilakukan dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan sebagaimana akibat dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
2. Kegiatan pengendalian itu sendiri meliputi a) pencegahan, b) penanggulangan, c) pemulihan.
3. Kegiatan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilaksanakan oleh a) pemerintah, b) pemerintah daerah, c) penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan kewenangan, peran dan tanggung jawab masing-masing.
Untuk itu,menjadi jelas bahwa upaya kegiatan pengendalian lingkungan hidup ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat saja, melainkan juga pemerintah daerah bersama dengan para pelaku usaha dan/atau kegiatan.
AMDAL Sebagai Instrumen Pengendalian Lingkungan
Pemerintah tentu telah melakukan berbagai upaya untuk menjalankan kebijakan pengendalian lingkungan melalui banyak instrumen pencegahan. Sebagaimana yang tertuang dalam pasal 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Instrumen-instrumen pencegahan tersebut di antaranya adalah; AMDAL, UKL-UPL, perizinan, KLHS, Tata Ruang, Baku Mutu Lingkungan Hidup, baku mutu kerusakan lingkungan hidup, anggaran berbasis lingkungan, audit lingkungan, peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan, instrumen ekonomi lingkungan dan instrumen lain sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau AMDAL adalah satu instrumen pengendalian lingkungan hidup yang paling banyak digunakan untuk mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan. AMDAL merupakan hasil studi mengenai dampak penting suatu kegiatan yang direncanakan terhadap kondisi lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan.
AMDAL mengkaji kelayakan lingkungan bagi suatu rencana usaha dan/atau kegiatan baik dampak positif maupun dampak negatif, demikian juga terhadap dampak primer maupun dampak sekundernya bagi seluruh aspek lingkungan (Bio-Geo-Fisik-Kimia, Kesehatan Masyarakat, Sosial-Budaya) yang dikaji mulai dari per tahapan kegiatan (pra-konstruksi, konstruksi, pasca konstruksi, operasional dan pasca operasional).
Macam-Macam AMDAL untuk Pengendalian Lingkungan
Melansir dari Modul SE-02 Pengendalian Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum, disesuaikan dengan jenis kegiatannya AMDAL dapat dibedakan menjadi 4 macam, yakni:
1. AMDAL Sektoral, biasanya disebut AMDAL, bila kegiatan terletak pada satu lokasi tertentu dan melibatkan kewenangan satu instalasi yang bertanggung jawab.
2. AMDAL Kawasan, bila kegiatan terletak pada satu kesatuan hamparan ekosistem dan menyangkut kewenangan satu instalasi yang bertanggung jawab.
3. AMDAL terpadu/Multi Sektor, bila kegiatan terletak pada satu kesatuan hamparan ekosistem dan menyangkut kewenangan lebih sari satu instalasi yang bertanggung jawab.
4. AMDAL Regional, bila kegiatan terletak pada satu kesatuan hamparan ekosistem dan satu rencana pengembangan wilayah sesuai dengan RUTR dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instalasi yang bertanggung jawab.
(mdk/edl)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya