Penanganan Dugaan Korupsi Disdik Bojonegoro Tak Jelas, Ombudsman dan ICW Tempuh Ini
Merdeka.com - Penanganan kasus dugaan korupsi jual beli proyek di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, belum ada kejelasan meskipun sudah hampir 3 bulan sejak adanya aduan. Ombudsman Jawa Timur pun menyoroti belum ada titik terang kejelasan siapa saja yang bakal menjadi tersangka dugaan kasus korupsi ini.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman Jawa Timur, Achmad Khoiruddin mengatakan, mengetahui tidak adanya kejelasan penanganan kasus korupsi tersebut, pihaknya langsung berkomunikasi dengan Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Jatim.
"Terkait laporan dugaan kasus korupsi ini, kebetulan tadi saya sampaikan langsung ke Irwasda dan melalui kabag humasnya Pak Fathoni," ujar Khoiruddin, dikutip dari liputan6.com (8/4/2021).
Dorong Percepat Penanganan
©2021 Merdeka.com/liputan6.com
Menurutnya, perlu ada dorongan supaya penanganan dugaan kasus korupsi bisa dipercepat. Selain itu, Ombudsman Jawa Timur menyatakan akan berupaya mencegah terjadinya mal administrasi dalam pelayanan publik di wilayah setempat.
"Berhubungan dengan aparat penegak hukum, Ombudsman melalui pak ketua sejak tahun 2000, kita juga sudah ada nota kesepahaman," lanjut Khoiruddin.
Ombudsman bisa terlibat dalam penyelesaian kasus dugaan korupsi jika ada perjanjian kerja sama dengan pihak kepolisian.
"Kalau di Jatim, kita menindaklanjuti nota itu ketika sudah ada PKS. Jadi kebetulan hari ini saya untuk melakukan PKS atas tindak lanjut dari nota kesepahaman Ombudsman RI dengan bapak Kapolri," imbuhnya.
Ke depan, lanjut Khoiruddin, akan ada sistem yang mengatur untuk mempercepat penanganan aduan resmi masyarakat.
"Jadi di sini dikelola Irwasda Jatim. Untuk sementara, Irwasda nanti akan minta Kapolres Bojonegoro," kata Khoiruddin.
Sorotan ICW
©2021 Merdeka.com/liputan6.com
Sebelumnya, peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Dewi Anggraeni juga mengkritisi aparat penegak hukum yang terkesan menutupi perkembangan kasus dugaan korupsi jual beli proyek di Disdik Kabupaten Bojonegoro.
Dewi mengungkapkan, kasus ini harus diusut tuntas supaya tidak terjadi penyimpangan dan tidak menjadi preseden buruk ke depannya.
"Harus diusut tuntas dan ada transparansi informasi perkembangan kasusnya, sehingga publik juga turut mengawasi," ujarnya.
Butuh Penanganan Serius
©2021 Merdeka.com/liputan6.com
ICW mendorong para pemangku kepentingan menangani kasus dugaan korupsi yang terjadi di sektor pendidikan ini bisa dilakukan dengan lebih serius.
"Apalagi jika kasus ini diduga melibatkan anggota DPRD dan Kadisdik yang punya kuasa anggaran, mengingat masa Covid-19 adalah masa darurat sehingga penggunaan anggaran harus tepat sesuai kebutuhan," imbuh Dewi.
Sementara itu, Kepala Unit II Tindak Pidana Korupsi Polres Bojonegoro, Aipda Agus Setywan mengatakan, proses penanganan kasus korupsi tidak bisa dilakukan dengan cepat karena membutuhkan klarifikasi banyak pihak.
Dalam kasus dugaan korupsi di Disdik Kabupaten Bojonegoro, Aipda Agus menyatakan akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan pimpinannya sebelum memberikan informasi perkembangannya secara detail ke awak media.
"Mohon waktunya ya, ini pak Kasat tak telfon belum diangkat. Nanti saya kabari," ujarnya.
(mdk/rka)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaKPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
Baca SelengkapnyaSudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaNawawi belum memberikan keterangan lebih lanjut soal sektor pengadaan barang dan jasa yang menyeret bupati Labuhan Batu.
Baca SelengkapnyaPolda Bali mengatakan, terkait dugaan korupsi masih didalami kebenarannya karena hal itu baru sebatas laporan.
Baca SelengkapnyaDia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.
Baca SelengkapnyaOTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca Selengkapnya