Pemkab Tuban Larang Kembang Api dan Petasan, Nekat Melanggar Kena Hukuman Ini
Merdeka.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, Jawa Timur, melarang masyarakat menyalakan petasan dan kembang api selama waktu ibadah salat tarawih. Penerapan Surat Edaran Bupati tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Ramadan itu dipastikan berjalan sebagaimana harapan melalui program patroli Satpol PP.
Patroli Satpol PP dilakukan karena masih adanya indikasi suara bising kembang api atau petasan di sekitar lokasi ibadah umat Muslim. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran patroli adalah Alun-alun Kabupaten Tuban.
Di sana, marak warga yang menyalakan kembang api dan petasan bersamaan dengan waktu salat tarawih. Tindakan itu dianggap mengganggu kekhusyukan salat tarawih di Masjid Agung Tuban dan Masjid Pendopo Krido Manunggal yang letaknya berdekatan dengan Alun-Alun.
Tindak Para Pelanggar

©shutterstock.com/AI vision
Saat melakukan patroli, Satpol PP menemukan sekelompok pemuda menyalakan kembang api dan petasan di sekitar Alun-Alun Tuban. Satpol PP memberikan sanksi kepada para pemuda ini.
“Barang bukti diamankan dan kelompok pemuda tersebut didata dan diberikan pembinaan,” tulis akun Instagram @info_tuban, Selasa (4/4/2023).
Tindakan Satpol PP merazia warga yang menyalakan kembang api dan petasan karena menganggapnya bising dan mengganggu ibadah tarawih menuai pro dan kontra dari masyarakat setempat. Seorang warganet pemilik akun Instagram @permadi** mengapresiasi langkah yang dilakukan Satpol PP.
“Terima kasih Satpol PP, karena mereka sangat meresahkan main petasan asal lempar ke lokasi yang dekat dengan anak-anak bermain mobil-mobilan. Itu yang saya lihat saat dua kali pergi ke Alun-alun,” ungkapnya.
“Sudah tradisi, kenapa mau dihilangkan? Tidak seru kalau bulan puasa tidak menyalakan petasan,” tulis pemilik akun Instagram @ieu**
“Petasan dulu hiburannya santri, soalnya hanya ada saat puasa,” komentar @priambo**
Bahaya Kembang Api dan Petasan

REUTERS/Eduardo Munoz
Larangan menyalakan petasan dan kembang api sebagaimana kebijakan Pemkab Tuban tidak datang tanpa alasan. Kembang api dan petasan memiliki sejumlah dampak buruk, seperti kebakaran, ledakan, hingga masalah kesehatan.
Banyak insiden kebakaran dan ledakan akibat bermain petasan, bahkan tak jarang musibah tersebut menyebabkan korban luka-luka hingga meninggal dunia. Sementara itu, dari sisi kesehatan, bahan peledak yang terkandung dalam petasan dan kembang api mengeluarkan gas beracun yang dapat memicu masalah pernapasan dan masalah kesehatan lain.
Dikutip dari laman SD Mronjo 3 Selopuro Kabupaten Blitar, gas beracun yang terhirup manusia dapat merusak paru-paru dan organ lainnya. Penggunaan petasan dan kembang api dapat menimbulkan bahaya fisik yang merusak organ tubuh, luka serius, cacat permanen, hingga meninggal dunia.
(mdk/rka)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya