Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kisah Guru Kimia Sekeluarga di Tulungagung Dibunuh Perampok, Ini Kabar Terbaru Pelaku

Kisah Guru Kimia Sekeluarga di Tulungagung Dibunuh Perampok, Ini Kabar Terbaru Pelaku Ilustrasi Pembunuhan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Insiden berdarah yang diawali aksi perampokan di rumah Sadji yang berlokasi di Jalan Diponegoro Gang 2 Nomor 10 Kelurahan Karangwaru Kecamatan/Kabupaten Tulungagung terjadi 16 tahun lalu.

Pada 9 Januari 2006 itu, Sadji beserta istrinya, Wiwik Sudarwati dan seorang cucu bernama Okky Putra Wirawan menjadi korban pembunuhan Edy Sunaryo dan komplotannya. Pelaku yang berjumlah lima orang terdiri dari empat pria dan satu perempuan.

Akibat perbuatannya, pada Desember 2006 majelis hakim memvonis terpidana Edy dengan ancaman hukuman mati.

Pembunuhan Berencana

011 ovan zaihnudin

©2016 Merdeka.com

Ancaman hukuman mati dijatuhkan kepada terpidana Edy Sunaryo lantaran ia terbukti melakukan pembunuhan secara sengaja terhadap guru kimia SMA Negeri Boyolangu, Sadji, beserta istri dan cucunya.

Dalam fakta di persidangan terungkap Edi menusuk bagian dada korban menggunakan pisau, kemudian menggorok leher Sadji. Kejahatan pembunuhan berencana itu dilakukan secara bersama-sama dengan empat rekannya.

Sedangkan empat terdakwa lain yang ikut membantu Edi, yakni Heru Purnanto, Samsul Bari, Rizky Fatkul Arifin, dan Siti Syarofah, dijatuhi hukuman lebih ringan.

Heru Purnanto (30) dan Rizky Fatkul Arifin (20), dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Kemudian Samsul Bari mendapatkan vonis 20 tahun penjara.

Terakhir Siti Syarofah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan Jaksa yakni 15 tahun penjara.

Permohonan Grasi

013 farah fuadona

©2018 Merdeka.com

Pada tahun 2016, terpidana hukuman mati Edy Sunaryo mengajukan grasi. Pengajuan grasi dilakukan tanpa melalui proses peninjauan kembali.

Edy yang dalam persidangan terbukti sebagai otak perampokan sekaligus eksekutor pembunuhan memilih upaya keringanan hukuman dengan mengajukan grasi ke Presiden, yang dilayangkan melalui Kejaksaan Agung RI.

"Karena hukumannya adalah hukuman mati, terpidana kemudian mengajukan grasi," kata Kajari Tulungagung Mujiharto di Tulungagung, Kamis (13/1/2022).

Hampir enam tahun berselang dari pengajuan grasi yang dilakukan terpidana Edy, belum juga ada kejelasan. Oleh karena itu, Pihak Kejaksaan Negeri Tulungagung menyurati Kejaksaan Agung untuk menanyakan kejelasan permohonan grasi terpidana Edy.

"Desember (2021) kemarin kami mengirimkan surat ke Kejagung untuk menanyakan kejelasan grasi yang diajukan terpidana mati, Edy. Namun belum ada tanggapan," imbuhnya, mengutip dari ANTARA.

Sementara itu, saat ini terpidana Edy Sunaryo masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tulungagung. Dia menunggu upaya hukumnya lolos dari jerat hukuman mati dikabulkan Presiden.

(mdk/rka)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Istrinya Meninggal Sebelum Dikukuhkan, Ini Momen Haru Pengukuhan Guru Besar Pasangan Suami Istri di UMM

Istrinya Meninggal Sebelum Dikukuhkan, Ini Momen Haru Pengukuhan Guru Besar Pasangan Suami Istri di UMM

Istrinya meninggal 3 minggu sebelum dikukuhkan, ini momen haru pengukuhan guru besar pasangan suami istri di UMM.

Baca Selengkapnya
37 Pantun Lucu untuk Guru yang Menghibur, Cocok Dikirim saat Hari Guru

37 Pantun Lucu untuk Guru yang Menghibur, Cocok Dikirim saat Hari Guru

Berikan pantun lucu ini untuk menghibur mereka sang pahlawan tanpa tanda jasa yang tak kenal lelah meski jarang diapresiasi.

Baca Selengkapnya
4 Sekeluarga Tewas Diduga Dirampok di Musi Banyuasin, Rumah Korban Jauh dari Permukiman

4 Sekeluarga Tewas Diduga Dirampok di Musi Banyuasin, Rumah Korban Jauh dari Permukiman

Korban HR merupakan pedagang ponsel keliling. Dia tinggal bersama tiga korban lain, yakni ibunya dan dua anaknya sejak bercerai dengan istrinya dua tahun lalu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mengenal Pesantren Langitan Tuban, Didirikan Murid Pangeran Diponegoro, Awalnya Tempat Belajar Agama bagi Keluarga dan Tetangga

Mengenal Pesantren Langitan Tuban, Didirikan Murid Pangeran Diponegoro, Awalnya Tempat Belajar Agama bagi Keluarga dan Tetangga

Sang pendiri, Kiai Nur baru mendirikan surau saat puluhan santri datang untuk berguru padanya.

Baca Selengkapnya
Keji! Santri di Parepare Dianiaya Guru, Bagian Punggungnya Disetrika

Keji! Santri di Parepare Dianiaya Guru, Bagian Punggungnya Disetrika

Korban yang berusia 13 tahun sedang menjalani perawatan. Kasus terungkap setelah orang tua korban membuat laporan.

Baca Selengkapnya
Keluarga Mahasiswi Cantik Korban Pembunuhan Minta Pelaku Dihukum Mati: Nyawa Dibayar Nyawa

Keluarga Mahasiswi Cantik Korban Pembunuhan Minta Pelaku Dihukum Mati: Nyawa Dibayar Nyawa

Pria pengangguran itu telah menghilangkan nyawa KRA dengan cara sadis.

Baca Selengkapnya
Kelakuan Ayah Tiri Bejat Perkosa Anak Berkali-kali hingga Hamil 7 Bulan

Kelakuan Ayah Tiri Bejat Perkosa Anak Berkali-kali hingga Hamil 7 Bulan

Perkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik, terutama bagian perut yang membesar.

Baca Selengkapnya
Guru di Kupang Dituduh Cabuli 4 Siswa dalam Kelas dan Perpustakaan 3 Hari Berturut-turut

Guru di Kupang Dituduh Cabuli 4 Siswa dalam Kelas dan Perpustakaan 3 Hari Berturut-turut

Seorang guru SD swasta di Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, NTT, DOS (56) dilaporkan ke Polres Kupang, karena diduga mencabuli empat siswanya.

Baca Selengkapnya
Pria di Palembang Gantung Diri Karena Ditinggal Anak Istri, Tulis Wasiat Menyentuh Hati

Pria di Palembang Gantung Diri Karena Ditinggal Anak Istri, Tulis Wasiat Menyentuh Hati

Pria di Palembang Gantung Diri Karena Ditinggal Anak Istri, Tulis Wasiat Menyentuh Hati

Baca Selengkapnya