Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mengenal Makna Denotasi, Ketahui Ciri-Ciri dan Contohnya

Mengenal Makna Denotasi, Ketahui Ciri-Ciri dan Contohnya Ilustrasi buku. ©2012 Shutterstock/Tischenko Irina

Merdeka.com - Makna denotasi atau konseptual adalah makna kata yang didasarkan atas penunjukan yang langsung (lugas) pada suatu hal atau obyek di luar bahasa. Makna langsung atau makna lugas bersifat obyektif, karena langsung menunjuk obyeknya.

Jadi, makna denotasi adalah makna yang menyangkut informasi-informasi faktual objektif. Oleh karena itu, makna denotasi sering disebut sebagai ’makna sebenarnya'.

Makna denotasi berbeda dengan makna konotasi. Makna konotasi ialah makna yang mengandung nilai emosional. Denotasi sangat mudah dijumpai karena merupakan kata yang sebenarnya tertulis pada kalimat.

Contoh mudahnya yakni dalam kata perempuan dan wanita, kedua kata ini mempunyai dua makna yang sama, yaitu “manusia dewasa bukan laki-laki”. Berikut penjelasan selengkapnya tentang makna denotasi yang menarik dipelajari.

Makna Denotasi

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), makna denotasi adalah makna kata atau kelompok kata yang didasarkan atas penunjukan yang lugas pada sesuatu di luar bahasa atau yang didasarkan atas konvensi tertentu dan bersifat objektif.

Djajasudarma dalam buku Semantik I: Pengantar ke Arah Ilmu Makna (1999) mengungkapkan bahwa makna denotasi atau denotatif adalah makna yang menunjukkan adanya hubungan antara konsep dengan dunia kenyataan.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menyebut makna denotasi sebagai makna kata atau kelompok kata yang didasarkan atas penunjukan yang lugas pada sesuatu di luar bahasa atau yang didasarkan atas konvensi tertentu dan bersifat objektif.

Keberadaan denotasi berkaitan dengan kebutuhan pemakaian bahasa. Menurut penjelasan para ahli, makna denotasi adalah makna dengan pengertian objektif dan apa adanya. Maksud dari apa adanya adalah tidak disertai dengan perasaan dan pemikiran tanpa menimbulkan nilai rasa tertentu.

Sehingga secara sederhana, makna denotasi atau denotatif dapat diartikan sebagai makna yang bersifat umum.

Sementara itu, makna denotasi berkaitan dengan makna konotasi. Makna konotasi adalah makna kias atau bukan kata sebenarnya dan berkaitan dengan nilai rasa.

Makna konotasi juga sering diartikan  sebagai makna yang ditambahkan pada makna denotasi. Salah satu contoh dari makna konotasi ialah

Ayub hidup sebatang kara sejak kecil. (sebatang kara: sendirian/tanpa keluarga)

Ciri-Ciri Makna Denotasi

Ciri-ciri makna denotasi di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Makna denotasi memiliki nama lain yaitu makna lugas. Disebut demikian sebab sifatnya yang lugas atau literal.

2. Makna denotasi biasanya merupakan hasil observasi dari panca indra yaitu penglihatan, penciuman, pendengaran, perasaan, atau pengalaman fisik lainnya.

3. Makna denotasi adalah makna yang menunjukkan langsung pada acuan atau makna dasarnya.

Contoh Makna Denotasi

Makna denotasi memiliki arti yang sebenarnya atau sesuai dengan yang dilihat, tidak mengandung makna yang tersembunyi. Contohnya dapat disimak dari kalimat berikut:

"Untungnya tidak ada korban."

Pada kalimat di atas, terdapat kata yang mengandung makna denotasi. Kata korban memiliki makna (1) pemberian untuk menyatakan kebaktian, kesetiaan, dsb; (2) orang, binatang, dsb yang menjadi menderita (mati dsb) akibat suatu kejadian, perbuatan jahat, dsb.

Kata korban dalam kalimat tersebut mengandung makna yang sesuai dengan nomor 2. kata ini memiliki arti sebenarnya sesuai dengan kenyataan yang dilihat dan pengucapan kata ini biasanya disampaikan pada tempat tertentu.

Contoh lain dari kalimat denotasi adalah sebagai berikut;

"Akhirnya yang membanting gas di penjara 5 tahun."

Pada kalimat di atas, terdapat kata yang mengandung makna denotasi. Kata penjara memiliki makna bangunan tempat mengurung orang hukuman; bui; lembaga pemasyarakatan (KBBI).

Bangunan tempat untuk mengurung orang yang melakukan suatu perbuatan yang tercela, tempat untuk menghukum seseorang karena perbuatan yang melanggar hukum atau peraturan yang sudah ada. Makna ini sesuai dengan kenyataan atau fakta yang ada.

(mdk/edl)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP