Jenis Asuransi Kesehatan yang Perlu Diketahui, Ini Penjelasan Lengkapnya
Merdeka.com - Menarik untuk mengetahui apa saja jenis asuransi kesehatan yang tersedia di Indonesia. Informasi mengenai jenis asuransi kesehatan tentu akan memudahkan Anda dalam memilih asuransi kesehatan macam apa yang cocok dengan kebutuhan Anda. Untuk itu, penting mencari tahu sebanyak-banyaknya sebelum memutuskan.
Asuransi kesehatan tentu adalah model dan layanan yang sudah akrab di telinga para masyarakat Indonesia. Terlebih bagi para pekerja di perusahaan yang bonafit, asuransi kesehatan adalah benefit yang wajib diberikan. Di Indonesia sendiri, BPJS adalah jenis asuransi kesehatan utama dari pemerintah dan paling umum digunakan.
Di samping BPJS yang dikelola pemerintah, ada juga ragam jenis asuransi kesehatan lainnya yang dijalankan oleh pihak swasta. Selain jenis asuransi kesehatan pemerintah dan swasta, ada juga kategori jenis asuransi kesehatan lainnya yang patut Anda ketahui. Dilansir dari laman OJK dan fwd.co.id, ini dia selengkapnya.
Pengertian Asuransi Kesehatan
Sebagai awalan, alangkah baiknya Anda mengetahui terlebih dahulu apa itu asuransi kesehatan. Secara etimologi, kata asuransi berasal dari bahasa Inggris 'assurance' atau 'insurance' yang memiliki makna jaminan atau perlindungan.
Secara hukum menurut UU Perasuransian, definisi asuransi dijelaskan dalam Pasal 1 angka 1 sebagai berikut; “Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk
- memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
- memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.”
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Republik Indonesia, asuransi atau pertanggungan adalah "suatu perjanjian di mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima suatu premi yang bertujuan untuk memberi penggantian kepada penanggung karena suatu hal yang mengakibatkan kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, semua ini adalah hal yang mungkin akan diderita penanggung akibat suatu peristiwa tertentu."
Sementara dari pendapat para ahli, dalam hal ini C. Arthur Williams dalam bukunya yang berjudul “Risk Management and Insurance”, ia menjelaskan bahwa asuransi adalah sebuah sistem pengaman dari kerugian secara finansial yang dilakukan oleh pihak penanggung.
Williams juga menambahkan bahwa asuransi merupakan persetujuan yang dilakukan oleh dua orang atau lembaga dengan tujuan mengumpulkan dana untuk mengatasi suatu bentuk kerugian dalam bentuk finansial yang akan terjadi.
Dari penjelasan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa asuransi kesehatan merupakan merupakan suatu produk atau layanan yang memberikan jaminan perlindungan kepada pihak tertanggung. Asuransi dibuat atas kesepakatan kedua belah pihak yaitu pihak penanggung (perusahaan asuransi) dan pihak tertanggung (konsumen).
Mengenai ketentuan yang menjadi cakupan dari pertanggungan serta manfaat yang diberikan tertuang dalam suatu dokumen perjanjian yang disebut sebagai polis. Selanjutnya, terkait segala ketentuan mengenai dasar hukum, tata cara pelaksanaan, dan perlindungan konsumen dalam perusahaan asuransi diatur melalui peraturan perundang-undangan.
Jenis Asuransi Kesehatan
Jenis asuransi kesehatan di Indonesia terbagi dalam tiga kategori yang bisa Anda pilih berdasarkan kebutuhan masing-masing. Tiga kategori tersebut adalah;
1. Berdasarkan jenis perawatannyaJenis asuransi kesehatan yang pertama dikategorikan berdasarkan jenis perawatannya. Ini mencakup;
Sementara, jenis asuransi kesehatan yang kedua dikategorikan berdasarkan badan-badan penyelenggaraannya. Mereka adalah;
Sedangkan kategori jenis asuransi yang ketiga adalah berdasarkan pihak yang ditanggungnya. Jenis asuransi kesehatan dalam kategori ini adalah;
Risiko Asuransi Kesehatan
Dalam memilih produk atau layanan asuransi kesehatan, selain mengenal manfaat yang dapat diterima, Anda juga wajib mengetahui beberapa risiko dalam penggunaan produk atau layanan asuransi kesehatan. Dalam praktiknya kelalaian dapat terjadi baik di pihak penanggung maupun tertanggung, berikut beberapa risiko dalam menggunakan produk atau layanan asuransi yang sering terjadi;
Dalam memilih produk asuransi terutama jenis asuransi kesehatan, diperlukan pemahaman dari kedua belah pihak terutama konsumen terkait objek pertanggungan. Pihak tertanggung sering kali kurang memperhatikan secara detail ketentuan-ketentuan yang menjadi objek pertanggungan, di sisi lain pihak penanggung baik melalui tenaga pemasar maupun agen atau pialang asuransi juga kurang menjelaskan secara detail kepada pihak tertanggung.
Hal ini terutama yang berkaitan dengan ketentuan-ketentuan mengenai produk yang dipilih hingga istilah-istilah yang digunakan dalam asuransi seperti pemegang polis, contributor, pihak tertanggung dan sebagainya, sehingga seringkali terjadi kesalahpahaman hingga kesalahan dalam memilih produk karena tidak sesuai dengan kebutuhan pihak tertanggung.
Proses pengajuan klaim pada produk atau layanan asuransi kesehatan, pihak tertanggung diwajibkan untuk melihat kembali ketentuan-ketentuan yang sudah dijanjikan dalam polis terkait persyaratan dan mekanisme pengajuannya. Berdasarkan dari beberapa kasus penolakan klaim yang terjadi pada asuransi kesehatan, terdapat temuan banyaknya persyaratan atau dokumen yang tidak disediakan secara lengkap oleh pihak tertanggung maupun diluar dari manfaat yang dijanjikan di dalam polis.
Menanggapi kondisi tersebut, agen maupun pialang asuransi yang bersangkutan dapat membantu pihak tertanggung dalam memberikan penjelasan mengenai ketentuan apa saja yang harus dipenuhi dalam mengajukan klaim.
Mengenai hal ini, kelalaian dapat terjadi pada kedua belah pihak. Di sisi pihak tertanggung, kelalaian yang dimaksud salah satunya adalah bentuk keterlambatan dalam pembayaran premi, sedangkan pada pihak penanggung, apabila pihak tertanggung menggunakan jasa agen atau pialang asuransi, kelalaian bisa terjadi melalui kedua pihak tersebut dalam membantu pihak tertanggung memproses klaim.
Apabila terjadi kebangkrutan pada perusahaan asuransi, pihak tertanggung tidak bisa melakukan klaim atas kejadian yang diterimanya. Dalam hal ini, konsumen diharapkan melakukan penelusuran lebih lanjut atas perusahaan asuransi yang dipilih, salah satu upaya pencegahan yang dapat dilakukan adalah dengan menganalisis rekam jejak perusahaan asuransi tersebut, seperti melihat jumlah pembayaran klaim per tahun, Risk-based Capital (RBC), dan sebagainya. Upaya tersebut diharapkan dapat membantu konsumen memilih perusahaan asuransi yang kompeten dan profesional.
(mdk/edl)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penjelasan mengenai 10 jenis asuransi yang penting untuk dipahami.
Baca SelengkapnyaPT Asuransi Jasa Indonesia atau Asuransi Jasindo mengantongi laba bersih Rp102,88 miliar pada 2023.
Baca SelengkapnyaManfaatkan asuransi sepeda dari BRI Insurance yang bikin hobimu jadi aman dijalani.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penting bagi setiap individu dan keluarga untuk memastikan mereka dilindungi secara memadai dengan asuransi jiwa seumur hidup.
Baca SelengkapnyaJangan abaikan kondisi kesehatan mata Anda! Mulailah menjaganya sedini mungkin.
Baca SelengkapnyaTidak semua korban kecelakaan lalu lintas bisa mendapatkan asuransi dari Jasa Raharja.
Baca SelengkapnyaDunia digital yang semakin terkoneksi telah membuka pintu bagi kejahatan siber yang berkembang pesat.
Baca SelengkapnyaKata keterangan adalah jenis kata yang memberikan informasi tambahan atau detail mengenai kata lain dalam kalimat, kecuali kata benda
Baca SelengkapnyaAsuransi LENTERA dengan cara melindungi finansial dan menjamin pengembalian premi.
Baca Selengkapnya