Gubernur Jatim Imbau Warga Sembelih Hewan Kurban di Rumah Potong, Ini Alasannya
Merdeka.com - Masyarakat yang berada di wilayah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) di Provinsi Jawa Timur (Jatim) diimbau untuk melakukan penyembelihan hewan kurban di rumah potong hewan (RPH).
"Umat Islam yang berniat kurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, diharapkan penyembelihannya di RPH setempat," imbau Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa di Surabaya, Senin (27/6).
Bagi masyarakat yang tinggal di wilayah wabah PMK, kata dia, pihak takmir masjid, musala, atau panitia kurban bisa menitipkan pembelian, penyembelihan dan distribusi hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lain yang memenuhi syarat.
Cara Aman Sembelih Hewan Kurban
©2021 Merdeka.com/Imam Buhori
Sementara itu, jika ada keterbatasan jumlah, jarak, dan kapasitas RPH, maka penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar. Ketentuannya, penyembelihan hewan kurban harus dilakukan di area yang luas dan direkomendasikan instansi terkait.
Panitia penyembelihan hewan kurban juga diminta membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban.
Selanjutnya, petugas wajib menerapkan protokol kesehatan saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging serta memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan instansi terkait.
Mantan Menteri Sosial RI itu juga mengingatkan umat Islam untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai kriteria yang diatur syariat.
"Paling penting, jaga agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan," imbaunya, dikutip dari Antara.
Kriteria Hewan Kurban
REUTERS
Pemerintah Pusat juga telah memberikan penjelasan sebagaimana tertuang pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.
Menurut surat edaran tersebut, kriteria hewan kurban terdiri dari jenis hewan ternak yang meliputi unta, sapi, kerbau, dan kambing yang cukup umur. Rinciannya, unta minimal umur lima tahun, sapi dan kerbau minimal umur dua tahun dan kambing minimal umur satu tahun.
Hewan kurban juga harus dalam kondisi sehat. Kriterianya antara lain tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku.
Selain itu, tidak mengeluarkan air liur berlebihan dan tidak cacat, misalnya buta, pincang, patah tanduk, putus ekor atau daun telinganya rusak kecuali yang disebabkan untuk memberi identitas.
Kemudian, penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan, yaitu Hari Raya Iduladha (10 Zulhijah) dan Hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijah).
(mdk/rka)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Beberapa hewan yang biasanya mencari tempat perlindungan di dalam rumah.
Baca SelengkapnyaJenazah alamarhum disemayamkan di Batalyon Padang untuk diserahkan kepada pihak keluarga dan dimakamkan di Provinsi Jambi.
Baca SelengkapnyaAkibat banjir, masyarakat beraktivitas menggunakan paruh karena akses jalan tidak bisa dilalui.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat siap mengirimkan keikutsertaan Tari Kandangan pada 17 Agutus di Istana Merdeka
Baca Selengkapnyasituasi penyakit hewan terkini mengindikasikan peningkatan jumlah ternak babi yang sakit dan mati di Kecamatan tersebut.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut Pemilu 2024 sangatlah kompleks karena melibatkan 204.807.222 orang, di 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, 83.771 desa.
Baca SelengkapnyaBencana ini merendam 6 Kecamatan di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) sejak Rabu 10 Januari 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaSaat ini, Kementan tengah fokus pada pemenuhan pangan dalam negeri untuk menekan kebijakan impor. Dua di antara komoditas jagung dan padi.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita barang bukti berupa tiga batang kayu bekas terbakar dan satu mancis.
Baca Selengkapnya