Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cara Menghitung PPh 21 dengan Mudah dan Akurat, Pelajari Selengkapnya

Cara Menghitung PPh 21 dengan Mudah dan Akurat, Pelajari Selengkapnya Ilustrasi Uang. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Cara menghitung PPh 21 pada dasarnya telah diatur oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP), meski pada praktiknya di lapangan, masing-masing perusahaan memiliki metode dan cara menghitung PPh 21-nya sendiri berdasarkan tunjangan pajak atau gaji bersih yang diterima oleh para pegawainya.

Pajak Penghasilan 21 atau yang biasa dikenal dengan sebutan PPh 21 sendiri adalah jenis pajak yang dikenakan terhadap wajib pajak atas penghasilan yang diperolehnya selama 1 masa pajak. Cara menghitung pajak PPh 21 dengan PTKP terbaru dapat dilakukan secara otomatis dan akurat melalui aplikasi OnlinePajak.

Namun, jika Anda hendak melakukan penghitungan sendiri, ada juga cara menghitung PPh 21 yang bisa dipelajari. Dilansir dari berbagai sumber, berikut penjelasan selengkapnya mengenai apa dan bagaimana cara menghitung PPh 21 yang patut dipelajari.

Pengertian PPh Pasal 21

Sebelum mengetahui cara menghitung PPh 21, pahami terlebih dahulu pengertiannya. Pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan Undang-Undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal balik (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum, menurut Prasetyo dalam Buku Pintar Pajak.

Berdasarkan Undang-Undang No.16 tahun 2000 dalam Gunawan (2011:4) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 28 tahun 2007, wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pajak Penghasilan Pasal 21 atau PPh 21 sendiri adalah pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.

Pihak yang wajib melakukan pemotongan pajak adalah pemberi kerja, bendahara pemerintah, dana pensiun, badan, perusahaan, dan penyelenggara kegiatan.

Pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan pajak adalah orang pribadi ataupun badan yang merupakan induk, cabang, perwakilan atau unit perusahaan, yang membayar atau terutang gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain dengan nama apa pun kepada pengurus, pegawai atau bukan pegawai, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan.

Jenis penghasilan yang dikenakan PPh 21 di antaranya adalah:

penghasilan pegawai tetap baik teratur maupun tidak teratur penghasilan penerima pensiun secara teratur uang pesangon, pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus; penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas imbalan kepada bukan pegawai; imbalan kepada peserta kegiatan; imbalan kepada dewan komisaris/pengawas yang bukan merupakan pegawai tetap pada perusahaan yang sama; imbalan kepada mantan pegawai; penarikan dana pensiun oleh pegawai.

Cara Menghitung PPh 21

Perhitungan PPh 21 sebenarnya telah diatur oleh Direktorat Jendral Pajak. Namun di lapangan, banyak perusahaan yang mempraktikkan cara menghitung PPh 21-nya sendiri yang telah disesuaikan dengan tunjangan pajak atau gaji bersih yang diterima oleh para karyawannya. Di sini, terdapat 3 metode atau cara menghitung PPh 21 yang paling umum digunakan. Dilansir dari laman online-pajak.com 3 cara menghitung PPh 21 tersebut adalah:

1. Metode Gross (Gaji Kotor Tanpa Tunjangan Pajak)

Cara menghitung PPh 21 dengan metode gross diterapkan bagi pegawai atau penerima penghasilan yang menanggung PPh Pasal 21 terutangnya sendiri. Artinya, gaji bruto atau kotor pegawai tersebut belum dipotong PPh Pasal 21.

Misal, Rio adalah seorang laki-laki lajang (TK/0) yang menerima gaji sebulan sebesar Rp10.000.000,-, maka:Gaji pokok : Rp10.000.000,-PPh 21 (yang ditanggung sendiri) : Rp220.883,-Gaji bersih (take home pay) : Rp9.779.167,-

2. Metode Gross-Up (Gaji Bersih dengan Tunjangan Pajak)

Cara menghitung PPh 21 dengan metode gross-up ini diterapkan bagi karyawan atau penerima penghasilan yang diberikan tunjangan pajak (gajinya dinaikkan terlebih dahulu) sebesar pajak yang dipotong.

Misal, Anto adalah seorang laki-laki lajang (TK/0) yang menerima gaji sebulan sebesar Rp10.000.000,-, maka:Gaji pokok : Rp10.000.000,-Tunjangan pajak (dari perusahaan) : Rp259.796,-Total gaji bruto : Rp10.259.796,-Nilai PPh 21 (yang dibayarkan perusahaan) : Rp259.796,-Gaji bersih (take home pay) : Rp10.000.000,-

3. Metode Net (Gaji Bersih dengan Pajak Ditanggung Perusahaan)

Cara menghitung PPh 21 dengan metode net diterapkan bagi karyawan atau penerima penghasilan yang mendapatkan gaji bersih dengan pajak yang ditanggung perusahaan.

Misal, Bagas adalah seorang laki-laki lajang (TK/0) yang menerima gaji sebulan sebesar Rp10.000.000,-, maka:Gaji pokok : Rp10.000.000,-Total gaji bruto : Rp10.000.000,-Pajak yang ditanggung perusahaan : Rp220.883,-Nilai PPh 21 (yang dibayarkan perusahaan) : Rp220.883,-Gaji bersih (take home pay) : Rp10.000.000,-

 

(mdk/edl)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Segini Potongan Pajak yang Ditanggung Pekerja dengan Aturan PPh Terbaru

Segini Potongan Pajak yang Ditanggung Pekerja dengan Aturan PPh Terbaru

Aturan ini bukan merupakan peraturan baru, melainkan sudah diterapkan sejak tahun lalu untuk mempermudah dalam penghitungan PPh 21.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21

Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21

Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Gaji PPPK Naik per Januari 2024, Ini Daftar Lengkapnya

Gaji PPPK Naik per Januari 2024, Ini Daftar Lengkapnya

Aturan kenaikan gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pengertian Pemilu Proporsional Tertutup adalah Berikut Ini, Simak Ulasannya

Pengertian Pemilu Proporsional Tertutup adalah Berikut Ini, Simak Ulasannya

Di antara tahun 1955 hingga Pemilu 1999, Indonesia sempat mengimplementasikan sistem pemilu proporsional tertutup.

Baca Selengkapnya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Soal Penundaan Pajak Hiburan: Hanya Sementara, Bukan Solusi

Pengusaha Soal Penundaan Pajak Hiburan: Hanya Sementara, Bukan Solusi

Pengusaha menyebut, penundaan pajak hiburan yang diserukan Luhut Panjaitan hanya sementara.

Baca Selengkapnya
Cara Cek DPT Online Pemilu 2024, Simak Langkah-langkahnya

Cara Cek DPT Online Pemilu 2024, Simak Langkah-langkahnya

Daftar Pemilih Tetap (DPT) merujuk pada daftar yang berisikan nama-nama warga negara yang memenuhi syarat untuk memberikan hak suara dalam sebuah pemilihan umum

Baca Selengkapnya
Gugat Hasil Pemilu ke MK, PPP Masih Yakin Lolos Parlemen Berdasarkan Real Count Internal

Gugat Hasil Pemilu ke MK, PPP Masih Yakin Lolos Parlemen Berdasarkan Real Count Internal

Rekapitulasi KPU RI menunjukan PPP berada di posisi ke-9 dengan perolehan 5.878.777 suara.

Baca Selengkapnya
Daftar Lengkap Pengurus PBNU yang Dinonaktifkan Karena jadi Caleg dan Timses Capres-Cawapres

Daftar Lengkap Pengurus PBNU yang Dinonaktifkan Karena jadi Caleg dan Timses Capres-Cawapres

PBNU menonaktifkan fungsionaris pengurus yang menjadi Caleg dan Timses Capres-Cawapres

Baca Selengkapnya