Dulang Rp9 Miliar saat Jadi Calo, Lima Polisi Ini Ternyata Tak Pernah Diproses Hukum
Merdeka.com - Lima anggota polisi diduga menjadi calo penerimaan bintara Polri di Polda Jawa Tengah tengah menjalani proses pidana. Penanganan perkara itu sedianya dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng.
Lima anggota polisi itu masing-masing adalah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW. Mereka telah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.
Tiga anggota polisi, yaitu Kompol AR, Kompol KN, dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun. Sedangkan dua pelaku lain, yaitu Bripka Z dan Brigadir EW dijatuhi hukuman dengan ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.
Dalam perbuatannya, para anggota polisi itu memperoleh uang yang dipungut dari para orang tua calon bintara dengan jumlah total mencapai Rp9 miliar.
Tapi usut punya usut, ternyata mereka berlima tidak pernah diproses hukum. Kok bisa?
Tidak Jelas
Ilustrasi ©2013 Merdeka.com
Kenyataan ini terungkap dari jawaban tertulis yang disampaikan kuasa hukum Kapolda Jawa Tengah atas permohonan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dalam sidang di PN Semarang pada Rabu (12/4).
Dalam eksepsinya, Kapolda Jawa Tengah yang diwakili AKBP Masruroh, AKBP Mugiyartiningrum, dan AKP Ibnu Suka menilai bahwa permohonan praperadilan dari MAKI kabur atau tidak jelas karena tidak menunjukkan nomor dan tanggal surat penghentian penyidikan sebagaimana perkara dugaan korupsi oleh lima oknum polisi calo bintara yang dimaksud dalam gugatan.
“Berdasarkan hal tersebut disampaikan, karena tidak ada penyidikan maka secara logis sangat tidak mungkin termohon melakukan penghentian penyidikan,” kata hakim tunggal Kairul Saleh.
Kaget dan Kecewa
©2013 Merdeka.com/Shutterstock/Mariusz Szczygiel
Berdasarkan dalil yang telah disampaikan, maka pihak termohon praperadilan, dalam hal ini pihak Kapolda Jawa Tengah meminta hakim tunggal yang menangani perkara tersebut menerima dalil yang disampaikan dan tidak menerima permohonan praperadilan. Atas eksepsi tersebut, maka hakim menunda sidang hingga Kamis (13/4) untuk memberikan kesempatan menyampaikan bukti surat.
Saat ditemui ANTARA usai sidang, kuasa hukum MAKI Dwi Nurdiansyah mengaku kaget dan kecewa karena ternyata kasus calo penerimaan bintara Polri tersebut tidak pernah diproses hukum. Ia mengatakan, tanggapan secara lengkap akan pihaknya sampaikan dalam kesimpulan pada persidangan yang akan datang.
(mdk/shr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi tersebut nampak tampil nyentrik dan unik di antara anggota lainnya.
Baca SelengkapnyaMomen lucu Bintara Polisi bujangan dan komandannya saat kenaikan pangkat. Disiram air supaya cepat laku. Begini ulasannya.
Baca SelengkapnyaBerikut momen perwira polisi cium tangan bocah penjual kue seusai memborong dagangannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Momen lucu dua polisi mewarnai gambar di tengah tugasnya.
Baca SelengkapnyaBegini cara unik jenderal polisi orang nomor dua di Polda Sumut berangkat kerja ke kantor. Simak informasi berikut.
Baca SelengkapnyaDari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaSekelompok anggota polisi tampak sangat bahagia dan mengumbar senyum lebar mereka saat membuka hadiah istri baru dari atasan untuk menunjang tugas di lapangan.
Baca SelengkapnyaSebuah video memperlihatkan seorang komandan menghukum anak buahnya yang salah dalam melakukan sikap hormat.
Baca SelengkapnyaSeorang sopir truk yang melanggar lalu lintas di tol dihentikan oleh polisi, namun bukannya ditilang malah dikasih hadiah uang.
Baca Selengkapnya