Sempat Ricuh, Begini Proses Persidangan Kasus Klitih di Jogja
Merdeka.com - Kasus klitih atau kejahatan jalanan sering terjadi di Jogja sejak bertahun-tahun silam. Ironisnya, kebanyakan pelaku adalah remaja yang notabene dikategorikan masuk kelompok anak di bawah umur (di bawah 18 tahun). Selain itu, ada pula mereka yang usianya di luar itu, namun masih di seputaran usia 19-21 tahun. Walau begitu, aksi-aksi yang mereka lakukan sungguh membahayakan karena menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Pada Selasa (8/11), persidangan terhadap tiga terdakwa kasus klitih yang menewaskan seorang pelajar di Jalan Gedongkuning, Kota Yogyakarta digelar. Ketiga terdakwa itu adalah Ryan Nanda Syahputra (19), Fernandito Aldrian Saputra (18), dan Muhammad Musyaffa Affandi (21).
Proses persidangan itu berlangsung panas, bahkan sempat ada ricuh saat jalannya persidangan itu. Sebenarnya apa yang terjadi? Berikut selengkapnya:
Vonis Para Terdakwa
©2022 Merdeka.com
Dalam persidangan itu, Nanda divonis sepuluh tahun penjara, sementara Aldrian dan Musyaffa masing-masing divonis enam tahun penjara. Ketua Majelis Hakim, Suparman mengatakan bahwa ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara terang-terangan. Selain itu, mereka juga terbukti melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang lain hingga mengakibatkan kematian.
Ketiga terdakwa dianggap bersalah dan memenuhi unsur Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana yang secara bersama-sama melakukan terhadap orang.
“Oleh karena para terdakwa dijatuhi pidana, maka mereka harus dihukum dan membayar perkara,” kata Suparman, dikutip dari ANTARA.
Mencoreng Nama Jogja
©2017 merdeka.com/purnomo edi
Suparman mengatakan, hal yang memberatkan vonis ketiga terdakwa itu adalah perbuatan mereka telah meresahkan masyarakat. Selain itu, mereka juga dianggap telah mencoreng nama Yogyakarta sebagai kota wisata yang warganya berhati nyaman.
“Mereka juga berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan,” kata Suparman.
Sempat Ricuh
©2016 Merdeka.com
Sesaat setelah pembacaan putusan tersebut, beberapa orang yang mengaku dari pihak keluarga terdakwa spontan berteriak histeris dan menangis. Suasana sempat ricuh ketika sejumlah orang masuk ke ruang sidang sembari melontarkan protes kepada majelis hakim atas putusan tersebut.
Karena saat itu sidang belum selesai, Suparman meminta pada para hadirin untuk tenang dan mengatakan bahwa para terdakwa masih bisa mengajukan banding.
“Dengarkan dulu, perkara ini masih putusan tingkat pertama. Masih ada upaya hukum bagi terdakwa atau jaksa untuk banding,” kata Suparman, dikutip dari ANTARA.
Putusan Lemah
©2013 Merdeka.com/Shutterstock/Mariusz Szczygiel
Terkait usulan Suparman, kuasa hukum salah satu terdakwa, Taufiqurrahman, mengatakan bahwa pihaknya akan menempuh upaya banding. Ia menilai bukti terkait putusan yang diberikan hakim masih lemah.
“Baik sebagai penasihat hukum baik secara pribadi saya menyatakan banding,” ujar Taufiqurrahman, dikutip dari ANTARA pada Selasa (8/11).
(mdk/shr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaModus Berbagi Takjil, Ratusan Pelajar Bikin Onar dan Hendak Tawuran Ditangkap di Jakpus
Baca SelengkapnyaJelang pengumuman hasil Pemilu 2024 oleh KPU, pembelajaran jarak jauh diterapkan di sebagian sekolah di Jakarta
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita
Baca SelengkapnyaRasa kesepian bisa kita alami secara tiba-tiba, penting untuk mengenalinya secara tepat walau kadang kondisi ini tidak disadari.
Baca SelengkapnyaSempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.
Baca SelengkapnyaBerikut kesaksian pilu anggota KKO TNI AL saat berjuang di operasi Dwikora hingga nyaris meregang nyawa. Simak informasinya.
Baca SelengkapnyaJakarta dikepung kemacetan panjang jelang Rabu tengah malam.
Baca SelengkapnyaAnies mengatakan, penangkapan pelaku pengancaman tersebut setidaknya memberikan pelajaran kepada siapa saja yang melakukan hal serupa.
Baca Selengkapnya