Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sempat Aniaya Mantri Hutan, Ini Kisah Penangkapan Para Pembalak Liar di Blora

Sempat Aniaya Mantri Hutan, Ini Kisah Penangkapan Para Pembalak Liar di Blora Pembalakan liar di Blora. ©2021 Liputan6.com

Merdeka.com - Pada Selasa, 15 Desember 2020 pukul 21.00, seorang mantri hutan berinisial Sy (50) berangkat menuju salah satu pos di kawasan perhutani Blora untuk melakukan patroli. Namun pada saat tengah malam, dia ditemui sekitar 25 orang yang membawa senjata tajam jenis pedang panjang. Tak lama kemudian, mata Sy disorot dengan senter dan mantri hutan itu dibawa ke dalam pos secara bersama-sama.

Di dalam pos itu, dua orang menodong Sy dengan senjata api ke kepala bagian kiri dan perut bagian kiri. Setelah itu, orang-orang yang tidak dikenalnya itu menyeret Sy ke luar pos sejauh kira-kira 25 meter.

Pada saat itu pula, handphone dan uang sebesar Rp 1,9 juta yang ada di dalam dompet Sy diambil pelaku. Pada saat itulah Sy sempat mendapatkan penganiayaan dari orang-orang tak dikenal itu.

“Ada salah satu pelaku menyayat hidung bagian atas saya menggunakan senjata tajam,” ungkap Sy mengutip dari Liputan6.com.

Setelah itu, Sy diseret hingga ke tengah sawah yang ditanami jagung. Di sana, kedua tangannya diikat ke belakang dan kedua kakinya diikat menggunakan tali rafia. Lalu bagaimana nasib Sy setelah menerima perlakuan kejam itu? Sebenarnya siapa orang-orang tak dikenal yang tega menyekapnya seperti itu? Berikut selengkapnya:

Tidak Sampai Dibunuh

hasil pembalakan liar di hutan kalimatan utara

©2019 foto : Korem 091/ASN

Saat kondisinya tidak berdaya karena terikat, Sy mengaku dijaga empat orang. Sementara itu pelaku lainnya menebang kayu di hutan itu menggunakan gergaji senso. Kemudian, kayu-kayu itu dipindahkan ke dalam truk yang telah didatangkan para pelaku.

Sebelum ditinggal pergi, para pelaku sempat membawa Sy dari sawah menuju ke jalan di dekat TKP. Untungnya dia tak sampai dibunuh.

Setelah berhasil melepas ikatan tali yang melilit tubuhnya, dia berjalan kaki menuju asrama tempat tinggalnya dan meminta sang istri untuk melepaskan ikatan di tangan. Setelah itu Sy menghubungi pimpinannya untuk melaporkan kejadian yang baru dialaminya.

Tiga Pelaku Tertangkap

pembalakan liar di blora

©2021 Liputan6.com

Setelah berlalu sekian lama, Tim Resmob Polres Blora berhasil menangkap tiga orang pelaku penganiayaan terhadap sang mantri hutan itu. Sementara itu, 22 orang lainnya masih dalam pengejaran. Diduga kuat komplotan itu berkaitan erat dengan aktivitas pembalakan liar kayu sonokeling di kawasan Blora.

Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan bahwa ketiga pelaku yang berhasil diamankan yaitu M alias Bulus (28) dan MFR alias Farid (29) yang merupakan warga Kecamatan Bancar, Tuban, serta SP (42), warga Kecamatan Bangilan, Tuban.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti yaitu tali rafia yang digunakan untuk mengikat korban, satu unit truk, satu pedang panjang, tiga ponsel, dan dua batang kayu sonokeling.

Pengakuan Pelaku

pembalakan liar di blora

©2021 Liputan6.com

Kepada polisi, pelaku SP mengatakan kayu sonokeling dipilih karena kayu tersebut punya harga yang tinggi ketimbang kayu jati. Dia mengaku terpaksa menjadi pelaku pembalakan liar kayu sonokeling untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.

Sementara itu, Agung Sugiarta selaku pengurus KPH Cepu yang membidangi Pengelolaan Aset Perhutani mengatakan bahwa wajar saja kalau kayu sonokeling lebih diminati para pembalak liar karena keistimewaannya.

“Kayu sonokeling untuk pasar China sangat baik karena tidak ada pesaing dari negara lain,” ungkap Agung mengutip dari Liputan6.com pada Selasa (16/2).

Ancaman Hukuman

pembalakan liar di blora

©2021 Liputan6.com

Dalam jumpa pers yang dilakukan polisi pada Selasa (16/2), ada dua kasus pembalakan liar di lokasi yang berbeda. Total pelaku yang dihadirkan yaitu 6 orang tersangka.

Para pelaku itu selanjutnya dijerat dengan Pasal 12 huruf b Jo Pasal 28 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dan atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan tindak kekerasan. Dari jeratan hukuman itu, para pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara.

(mdk/shr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kisah Pemuda Asal Bali Jual Tanaman Liar Senilai Rp10 Juta, Cuan Besar Bikin Ketagihan
Kisah Pemuda Asal Bali Jual Tanaman Liar Senilai Rp10 Juta, Cuan Besar Bikin Ketagihan

Sejak mengerti peluang bisnisnya, pemuda ini membudidayakan tanaman simbar.

Baca Selengkapnya
Masih dapat Ditemui walau Mulai Langka, Begini Kehidupan Satwa Macan di Hutan Blora
Masih dapat Ditemui walau Mulai Langka, Begini Kehidupan Satwa Macan di Hutan Blora

Warga sekitar mengaku masih menjumpai keberadaan satwa macan di hutan Blora. Apakah itu benar?

Baca Selengkapnya
Heboh Pohon Beringin Tua di Alun-Alun Kota Blitar Tumbang, Puluhan Orang Luka-Luka
Heboh Pohon Beringin Tua di Alun-Alun Kota Blitar Tumbang, Puluhan Orang Luka-Luka

Kejadian itu bertepatan dengan hujan disertai angin kencang yang melanda Blitar.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Siap-Siap, AHY Bakal Bongkar Bangunan Liar di Puncak Bogor
Siap-Siap, AHY Bakal Bongkar Bangunan Liar di Puncak Bogor

Menteri AHY akan menertibkan kawasan Puncak Bogor dari bangunan liar tak berizin.

Baca Selengkapnya
Bubarkan Balap Liar, Aksi Para Wanita Ini Tuai Pujian
Bubarkan Balap Liar, Aksi Para Wanita Ini Tuai Pujian

Aksi pembubaran balap liar ini terjadi di Jalan Sudirman, Kudus, Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya
Bule Belgia Kaya Raya Memilih Hidup dan Tinggal di Tengah Hutan, Miliki 200 Karyawan
Bule Belgia Kaya Raya Memilih Hidup dan Tinggal di Tengah Hutan, Miliki 200 Karyawan

Hingga usianya yang senja, dia memilih untuk menetap di tengah hutan.

Baca Selengkapnya
Gandeng Ratusan Pembalap, Polisi Berantas Balap Liar yang Bikin Resah Warga Pekanbaru
Gandeng Ratusan Pembalap, Polisi Berantas Balap Liar yang Bikin Resah Warga Pekanbaru

Polisi mengumpulkan ratusan pebalap. Tujuannya untuk deklarasi berantas balap liar yang meresahkan masyarakat di sana.

Baca Selengkapnya
229,54 Ha Hutan dan Lahan di Jambi Terbakar, Jenderal Bintang Satu Tuding Ini Penyebabnya
229,54 Ha Hutan dan Lahan di Jambi Terbakar, Jenderal Bintang Satu Tuding Ini Penyebabnya

Sebanyak 229,54 hektare hutan dan lahan di Jambi terbakar dalam delapan bulan terakhir. Kebakaran itu paling banyak dipicu ulah masyarakat.

Baca Selengkapnya
Meninggal Dunia, Balita Dipatuk Kobra Saat Masukkan Tangan ke Lubang
Meninggal Dunia, Balita Dipatuk Kobra Saat Masukkan Tangan ke Lubang

Peristiwa memilukan itu terjadi minggu petang sekitar pukul 18.30 WIB.

Baca Selengkapnya