Dishub Yogyakarta Larang Skuter Listrik Beroperasi di Jalan Raya, Ini 3 Faktanya

Di Yogyakarta, keberadaan skuter justru menjadi pro dan kontra. Pada Selasa (11/1), Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta memastikan melarang skuter listrik karena dinilai bukan merupakan kendaraan yang dapat digunakan di jalan raya.

Shani Ramadhan Rasyid
Oleh Shani Ramadhan Rasyid - Reporter
Dishub Yogyakarta Larang Skuter Listrik Beroperasi di Jalan Raya, Ini 3 Faktanya
regulasi skuter listrik. ©2019 Merdeka.com/imam buhori

Belakangan ini, bisnis persewaan skuter listrik makin marak di berbagai tempat wisata, tak terkecuali di Yogyakarta. Di salah satu destinasi wisata tanah air itu, keberadaan skuter justru menimbulkan pro dan kontra.

Pada Selasa (11/1), Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta memastikan melarang skuter listrik yang dalam beberapa waktu terakhir banyak disewakan di sejumlah tempat wisata karena dinilai bukan merupakan kendaraan yang dapat digunakan di jalan raya. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta, Agus Arif, menilai aturan pelarangan itu sudah cukup jelas.

Beda halnya dengan Peneliti Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) Universitas Gadjah Mada (UGM) Arif Wismadi. Menurutnya, Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) tidak secara spesifik mengatur tentang skuter listrik.

“Yang berkontribusi lebih besar pada kemacetan adalah kendaraan besar, apalagi dengan penumpang yang sedikit di dalamnya,” kata Arif dikutip dari ANTARA.

Dilarang Beroperasi di Jalan Raya

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta memastikan pelarangan skuter listrik untuk beroperasi di jalan-jalan raya. Agus Arif menilai, skuter listrik tergolong sebagai kendaraan yang tidak stabil sehingga dinilai berbahaya apabila dijalankan di jalan raya.

Ia menegaskan, pihaknya akan melakukan tindakan yang diperlukan bersama kepolisian untuk mengamankan skuter-skuter yang masih beroperasi di jalan raya.

“Semata-mata ini demi untuk keselamatan dan keamanan pengguna. Kami berharap masyarakat dapat memahami. Kami tidak mengekang tapi ini semua semata-mata demi keselamatan,” kata Agus.

Bisa Jadi Prioritas

Beda halnya dengan Dishub, Arif Wismadi menilai skuter listrik, sepeda listrik, maupun kendaraan lain yang dapat digerakkan dengan tenaga manusia justru menjadi solusi untuk anak-anak dan kelompok umur untuk melakukan mobilitas.

Tak hanya itu, penggunaannya juga bisa menjadi sarana alternatif dalam mengurangi polusi udara. Ia berharap pemerintah daerah dapat menyiapkan regulasi yang bisa melindungi penggunaan skuter listrik.

“Dengan demikian tidak ada aturan tentang pelarangan penggunaan skuter listrik,” ujar Arif.

Tanggapan Wakil Wali Kota

Sementara itu, Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi meminta pengelola skuter listrik menghentikan sementara penyewaan kendaraan tersebut sampai ada kebijakan lebih lanjut.

Ia mengatakan akan melakukan penataan terlebih dahulu, agar nantinya bisa diterapkan kembali. Sehingga, wisatawan merasa aman dan pengendara lain tidak merasa terganggu. 

Menurutnya, jika tidak dilakukan penataan atau pembatasan sejak awal maka dikhawatirkan jumlah kendaraan tersebut semakin banyak dan bisa mengganggu pengguna jalan lainnya.

Rekomendasi