Kasus tindak pidana penganiayaan pada kegiatan Diklatsar Menwa UNS yang menewaskan Gilang Endi Saputra belum berakhir. Justru seiring waktu, kasus ini terus memasuki babak baru.
Sejauh ini sudah ada dua tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut yaitu Nanang Fahrizal Maulana (22), warga Pati selaku komandan latihan Menwa UNS dan Fauzal Pujut Juliono (22), warga Wonogiri selaku Kepala Provos Menwa UNS.
Namun seiring waktu, pihak keluarga korban meminta polisi cari tersangka lain. Mereka meyakini bahwa penganiayaan itu dilakukan secara bersama-sama, bukan tindakan yang dilakukan satu atau dua orang saja.
“Ini lebih dari satu pelaku, ya. Apakah berhenti di angka dua, mungkin tidak. Mungkin panitia yang lain bisa kena juga,” kata pendamping hukum korban dari LBH Yogyakarta, Julian Dwi Prasetia, dikutip dari ANTARA pada Selasa (4/1). Berikut selengkapnya terkait fakta terbaru kasus Menwa UNS.
Advertisement
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polresta Surakarta, telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak 26 orang. Dari pemeriksaan tersebut, terungkap kalau korban mengalami pemukulan dari pelatih dengan cara dipopor dengan replika senjata laras panjang dan dipukul menggunakan matras.
Setelah pemeriksaan tersebut, penyidik selanjutnya telah melengkapi berkas perkara dan mengirimkannya kembali pada JPU di Kantor Kejari pada 22 Desember 2021. Oleh Kejari Surakarta, berkas dinyatakan lengkap untuk kemudian didaftarkan ke pengadilan.
“Penyidik Satreskrim Polresta Surakarta telah mengirimkan kedua tersangka bersama barang bukti ke JPU Kantor Kejari Surakarta untuk diteliti dan untuk didaftarkan ke pengadilan setempat,” kata Wakapolres Surakarta, AKBP Gatot Yulianto.
Advertisement
Ditemui terpisah, keluarga Gilang Endi Saputra, meminta polisi mencari tersangka lain setelah dua tersangka sudah diserahkan ke kejaksaan negeri setempat. Hal inilah yang diungkapkan Novarina Eka Putri, yang merupakan kakak sepupu korban.
Dia berharap polisi dapat memeriksa pihak-pihak terkait yang melakukan kelalaian atau kealpaan terhadap tanggung jawab sehingga kasus penganiayaan terjadi. Dalam kesempatan itu, dia juga berharap Kejaksaan Negeri Surakarta dapat bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami berharap nantinya hakim bisa memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya,” ujar Novarina pada Selasa (4/1).
Advertisement
Sebelumnya, kedua tersangka terkena Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 359 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Dari pasal terkait, Julian menilai masih ada pihak lain yang berpotensi menjadi tersangka. Oleh sebab itu ia mendorong penyelidikan kasus tindak pidana penganiayaan itu terus dilanjutkan dan tidak berhenti pada penetapan dua tersangka.
“Kami berharap kepolisian dengan melimpahkan kasus ini ke kejaksaan tidak menghentikan atensi kepolisian, khususnya Polresta Surakarta, untuk tidak menghentikan penyelidikan dan penyidikan. Proses pidana kami harap tetap berjalan saat ada fakta-fakta baru yang terungkap,” ujar Julian.
Tuntutan Mahasiswa Terhadap UNS
Sementara itu perwakilan UNS Justice for Gilang, Alqis Bahnan menuntut tanggung jawab dari UNS dengan menjatuhkan sanksi akademik bukan hanya pada pelaku, namun juga pada panitia dan pembimbing kegiatan itu.
“Di situ jelas tertera bahwa kampus mengizinkan untuk Diklatsar Menwa dan ditandatangani oleh Wakil Rektor I. Berarti di sini kampus harus bertanggung jawab atas kejadian ini,” ucap Alqis dikutip dari ANTARA.