Jaminan merupakan suatu hal penting yang sering dilakukan oleh masyarakat dalam berbagai macam kegiatan. Dalam hal ini, jaminan biasanya digunakan ketika seseorang akan melakukan pinjaman atau utang kepada pihak lain. Jaminan ini dapat berupa barang atau surat-surat berharga yang bisa menjamin seseorang untuk melakukan kewajiban pembayaran sesuai dengan perjanjian.
Sebagai suatu hal yang sering dilakukan dalam kehidupan sehari-hari, ternyata Islam memberikan aturan yang jelas dalam pasti untuk pelaksanaan jaminan ini. Aturan yang berkaitan dengan jaminan ini disebut juga dengan kafalah. Dikatakan, kafalah adalah suatu hukum jaminan dalam Islam untuk menyatukan tanggung jawab penjamin kepada orang yang dijamin guna menunaikan hak wajib di waktu itu atau masa yang akan datang.
Hukum jaminan atau kafalah ini pun perlu dipahami dengan baik bagi seluruh umat muslim. Hal ini dilakukan tidak lain agar setiap kegiatan yang melibatkan jaminan, termasuk utang, dapat dijalankan dengan baik sesuai syariat Islam. Untuk Itu Anda perlu mengetahui rukun dan syarat apa saja yang diperlukan dalam pelaksanaan kafalah ini.
Selain itu, juga terdapat beberapa cara pelaksanaan kafalah yang bisa diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Dilansir dari situs Almanhaj, kami merangkum berbagai informasi tentang kafalah adalah sebagai berikut.
Advertisement
Mengenal Kafalah
Untuk memahami kafalah dapat dimulai dari pengertiannya terlebih dahulu. Menurut bahasa kafalah adalah al dhamah yang berarti jaminan, atau hamalah yang berarti beban, dan za’amah yang berarti tanggungan.
Menurut istilah, kafalah adalah upaya menyatukan tanggung jawab penjamin kepada orang yang dijamin dalam suatu perjanjian untuk menunaikan hak wajib, baik di waktu itu atau yang akan datang.
Dalam pelaksanaannya, kafalah akan melibatkan akad atau perjanjian dari satu pihak ke pihak lain yang disepakati bersama. Akad inilah yang menjadi pedoman bagi setiap pihak yang terlibat dalam melaksanakan atau menunaikan hak wajib yang dimilikinya.
Selain itu, setiap pihak juga harus mengetahui dan memenuhi rukun serta syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan pelaksanaan kafalah.
Dasar Hukum Kafalah
Mengutip Fatwa MUI mengenai kafalah, berikut dasar hukum kafalah berdasarkan Al Quran dan hadis:
Firman Allah dalam QS. Yusuf [12]: 72
Penyeru-penyeru itu berseru: ‘Kami kehilangan piala Raja; dan barang siapa yang dapat mengembalikannya, akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya.
Firman Allah QS. al-Ma’idah [5]: 2
Dan tolong-menolonglah dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan janganlah tolong-menolong dalam (mengerjakan) dosa dan pelanggaran.
Hadis Nabi riwayat Bukhari
“Telah dihadapkan kepada Rasulullah SAW jenazah seorang laki-laki untuk disalatkan. Rasulullah saw bertanya, ‘Apakah ia mempunyai utang?’ Sahabat menjawab, ‘Tidak’. Maka, beliau mensalatkannya. Kemudian dihadapkan lagi jenazah lain, Rasulullah pun bertanya, ‘Apakah ia mempunyai utang?’ Sahabat menjawab, ‘Ya’. Rasulullah berkata, ‘Salatkanlah temanmu itu’ (beliau sendiri tidak mau mensalatkannya). Lalu Abu Qatadah berkata, ‘Saya menjamin utangnya, ya Rasulullah’. Maka Rasulullah pun menshalatkan jenazah tersebut.” (HR. Bukhari dari Salamah bin Akwa’).
Sabda Rasulullah SAW
Allah menolong hamba selama hamba menolong saudaranya.
Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf
Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.
Kaidah fiqh
“Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”
“Bahaya (beban berat) harus dihilangkan.”
Advertisement
Rukun Kafalah
Setelah mengetahui pengertiannya, berikutnya akan dijelaskan mengenai rukun dan syarat dalam kafalah.
Rukun dan syarat ini perlu diketahui dan dipenuhi sebelum Anda melakukan pelaksanaan kafalah. Terdapat lima rukun ad dhaman atau al kafalah adalah sebagai berikut:
- Ad-Dhamin atau al-kafil (orang yang menjamin atau penjamin)
- Al-Madhmun lahu atau al-makful lahu (orang yang diberikan jaminan. Contohnya, dalam kegiatan utang piutang, Al-Madhmun lahu merupakan orang yang memiliki piutang atau orang yang meminjamkan uang).
- Al-Madhmun ‘anhu atau al-makful ‘Anhu (orang yang dijamin)
- Al-Madhmun atau al-makful (objek jaminan, bianya berupa hutang, uang, barang atau orang)
- Sighah (akad/ijab)
Advertisement
Syarat Kafalah
Dari beberapa rukun kafalah tersebut, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi setiap pihak sebelum melakukan kafalah. Beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam kegiatan kafalah adalah sebagai berikut :
Ad-Dhamin atau al-kafil : orang yang menjamin atau memberikan jaminan harus memenuhi syarat baligh, berakal, merdeka atau beas dalam pengelolaan harta bendanya. Dengan begitu, anak-anak dan orang dengan gangguan jiwa tidak bisa menjadi penjamin dalam kegiatan kafalah.
- Al-Madhmun lahu atau al-makful lahu : orang yang diberikan jaminan atau memiliki piutang harus diketahui oleh orang yang memberikan jaminan. Selain itu, harus diketahui pula bahwa setiap manusia itu tidak sala, ada yang keras dan ada yang lunak dalam cara menuntut jaminan.
- Al-Madhmun ‘anhu atau al-makful ‘Anhu : atau orang yang dijamin, biasanya tidak disyaratkan untuk rela terhadap penjamin, namun jika rela akan lebih baik. Dengan begitu, kerelaan orang yang dijamin bukan syarat wajib yang menentukan sah tidaknya akad jaminan yang dilakukan
- Al-Madhmun atau al-makful : yaitu utang yang berupa barang atau orang. Syarat untuk barang atau orang yang menjadi objek jaminan adalah dapat diketahui dan sudah ditetapkan. Dengan begitu, akan tidak sah ketika objek jaminan tidak diketahui dan belum ditetapkan sebelumya, karena hal ini dimungkinkan bisa berupa gharar atau tipuan.
- Sighah : akad yang dilakukan oleh penjamin, syaratnya mengandung makna menjamin, tidak digantungkan pada sesuatu atau tidak berarti sementara.
Mengutip Fatwa MUI tentan kafalah, ketentuan umum kafalah meliputi:
1. Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad).
2. Dalam akad kafalah, penjamin dapat menerima imbalan (fee) sepanjang tidak memberatkan.
3. Kafalah dengan imbalan bersifat mengikat dan tidak boleh dibatalkan secara sepihak.
4. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
Advertisement
Cara Pelaksanaan Kafalah
Setelah mengetahui rukun dan syaratnya, berikutnya akan dijelaskan bagaimana cara pelaksanaan kafalah dalam Islam yang baik dan benar. Dalam hal ini, kafalah dapat dilakukan dalam tiga bentuk, yaitu munjaz, mu’allaq, dan mu’aqqat. Beberapa cara pelaksanaan kafalah adalah sebagai berikut :
1. Munjaz
Munjaz yaitu tanggungan yang ditunaikan dengan seketika atau saat itu juga. Misalnya, ketika seseorang berkata “saya tanggung A dan saya jamin A sekarang.” Jika akad ini terjadi, maka jaminan akan mengikuti akad utang. Apakah harus dibayar saat itu juga atau dicicil sesuai dengan akad yang dilakukan.
Kafalah jenis ini merupakan jaminan mutalk yang tidak dibatasi oleh jangka, baik untuk kepentingan atau tujuan tertentu. Salah satu contoh kafalah munjaz adalah berupa pemberian jaminan dalam bentuk jaminan prestasi seperti yang biasa dilakukan dalam kegiatan perbankan.
2. Mu’allaq
Mu’allaq merupakan kegiatan menjamin sesuatu dengan dikaitkan dengan sesuatu. Hal ini bisa terjadi seperti saat seseorang berkata “Jika kamu memberikan hutang kepada anakku maka aku yang akan membayarnya” atau “Jika kamu ditagih A maka aku yang akan membayarnya”.
3. Mu’aqqat
Mu’aqqat yaitu tanggungan atau hak yang harus dibayar dengan dikaitkan pada waktu tertentu. Jenis akad ini contohnya terjadi saat seseorang berkata, “Bila ditagih pada bulan Ramadhan maka aku yang menanggung pembayaran utangmu.” Dalam hal ini, menurut mahzab Hanafi biasanya dikategorikan sebagai kafalah yang sah, sedangkan menurut mahzab Syafi’i batal atau tidak sah.
Advertisement
Macam-Macam Kafalah
Kafalah bi al-maal adalah jaminan pembayaran barang atau pelunasan utang. Bentuk kafalah ini merupakan sarana yang paling luas bagi bank untuk memberikan jaminan kepada para nasabahnya dengan imbalan/fee tertentu.
Kafalah bin al-nafs
Kafalah bin al-nafs adalah jaminan diri dari si penjamin. Dalam hal ini, bank dapat bertindak sebagai Juridical Personality yang dapat memberikan jaminan untuk tujuan tertentu.
Kafalah bit al-taslim
Kafalah bit al-taslim adalah jaminan yang diberikan untuk menjamin pengembalian barang sewaan pada saat masa sewanya berakhir. Jenis pemberian jaminan ini dapat dilaksanakan oleh bank untuk keperluan nasabahnya dalam bentuk kerjasama dengan perusahaan. Jaminan pembayaran bagi bank dapat berupa deposito/tabungan, dan pihak bank diperbolehkan memungut uang jasa/fee kepada nasabah tersebut.
Kafalah al-munjazah
Kafalah al-munjazah adalah jaminan yang tidak dibatasi oleh waktu tertentu dan untuk tujuan/kepentingan tertentu. Dalam dunia perbankan, kafalah model ini dikenal dengan bentuk performance bond (jaminan prestasi).