Peristiwa 7 Maret: Peristiwa Jatuhnya Pesawat Garuda Indonesia Penerbangan 200
Merdeka.com - Kecelakaan pesawat merupakan risiko keselamatan yang selalu dihindari oleh setiap penerbangan. Industri penerbangan telah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi risiko kecelakaan pesawat dengan melakukan inspeksi teratur, perawatan pesawat, pelatihan pilot dan awak kabin, serta peningkatan teknologi dan sistem keselamatan penerbangan.
Dari sekian banyak faktor, kemampuan dan profesionalitas pilot memiliki peran besar dari setiap penerbangan yang beroperasi. Seorang pilot dituntut memiliki keahlian menerbangkan pesawat yang mumpuni dan bertanggung jawab, termasuk memperkirakan risiko dan upaya komunikasi yang baik pada awak kabin dalam mengatasi berbagai masalah.
Saat komunikasi tak berjalan lancar, maka berbagai masalah bisa terjadi. Seperti 7 Maret 2007, terjadinya peristiwa jatuhnya pesawat Garuda Indonesia Penerbangan 200. Kecelakaan pesawat Boeing 737-400 ini menyebabkan 21 penumpang tewas dan puluhan penumpang lainnya luka-luka.
Tepat 16 tahun di hari ini, peristiwa jatuhnya pesawat Garuda Indonesia di Bandara Internasional Adisutjipto ini masih dikenang masyarakat. Seperti apa kronologi kejadian hingga hasil penyelidikan dari kecelakaan yang terjadi. Berikut, kami merangkum informasi peristiwa 7 Maret jatuhnya pesawat Garuda Indonesia penerbangan 200, bisa Anda simak.
Jatuhnya Garuda Indonesia 7 Maret
Peristiwa jatuhnya pesawat Garuda Indonesia penerbangan 200 terjadi pada tanggal 7 Maret 2007. Pesawat tersebut adalah sebuah Boeing 737-400 yang mengangkut 133 penumpang dan 7 awak kabin dari Jakarta menuju Yogyakarta. Namun, saat melakukan pendekatan menuju landasan pacu di Bandar Udara Internasional Adisutjipto di Yogyakarta, pesawat tersebut menabrak pagar bandara dan terbakar.
Akibat kecelakaan tersebut, 21 penumpang tewas dan puluhan lainnya mengalami luka-luka. Setelah dilakukan investigasi, ditemukan bahwa penyebab kecelakaan adalah kesalahan pilot yang melakukan pendekatan terlalu rendah dan terlalu cepat, sehingga pesawat tidak dapat mendarat dengan aman. Selain itu, kondisi cuaca buruk dan kelelahan pilot juga menjadi faktor penyebab kecelakaan.
Peristiwa jatuhnya pesawat Garuda Indonesia Penerbangan 200 menjadi peringatan bagi industri penerbangan Indonesia untuk meningkatkan keselamatan penerbangan dengan meningkatkan kualitas pelatihan dan regulasi keselamatan penerbangan.
Kronologi Kecelakaan
Setelah mengetahui gambaran umum dari peristiwa 7 maret, jatuhnya pesawat Garuda Indonesia penerbangan 200, berikutnya akan dijelaskan detail kronologi kejadian.
Kronologi kecelakaan pesawat ini dimulai dari lepas landas di Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Bandar Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, hingga munculnya masalah dan bau asap kabin.
Berikut ini adalah kronologi kejadian peristiwa jatuhnya pesawat Garuda Indonesia Penerbangan 200:
Hasil Penyelidikan dan Hukuman
Peristiwa 7 Maret jatuhnya pesawat Garuda Indonesia penerbangan 200 yang menyebabkan puluhan korban tewas dan luka-luka ini, kemudian dilakukan penyelidikan khusus. Penyelidikan dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mengetahui penyebab kecelakaan tersebut. Tim penyelidik KNKT terdiri dari para ahli penerbangan dan insinyur, serta bekerja sama dengan otoritas penerbangan internasional dan Boeing sebagai produsen pesawat.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa penyebab utama kecelakaan adalah kesalahan pilot dalam melakukan pendekatan menuju landasan pacu. Pilot melakukan pendekatan terlalu cepat dan terlalu rendah, sehingga pesawat menabrak pagar bandara dan terbakar. Selain itu, cuaca buruk dan kelelahan pilot juga menjadi faktor penyebab kecelakaan.
Penyelidikan juga menunjukkan adanya beberapa faktor yang memperburuk situasi, seperti kurangnya perhatian dari awak kabin dan penundaan penerbangan sebelumnya yang membuat pilot terburu-buru untuk menyelesaikan penerbangan. KNKT merekomendasikan sejumlah perbaikan untuk mencegah terulangnya kecelakaan serupa di masa depan, seperti meningkatkan pelatihan pilot dan kru, memperbaiki infrastruktur bandara, serta memperbaiki sistem pengawasan keselamatan penerbangan.
Buntut dari peristiwa ini, pilot Garuda Indonesia M Marwoto Komar jatuhi hukuman penjara 2 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman. Marwoto dinyatakan bersalah karena tidak mengomunikasikan masalah yang terjadi saat persiapan mendarat kepada copilot Gagam Saman Rochmana. Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang memohon hukuman 4 tahun penjara.
(mdk/ayi)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jumlah Penumpang Pesawat Domestik Turun Pada Maret 2024, Ternyata Ini Penyebabnya
Baca SelengkapnyaPesawat Adam Air Penerbangan 574 mengalami kecelakaan tragis di Selat Makassar pada 1 Januari 2007.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Detik-Detik Pesawat Polri Ditembak KKB saat Mendarat di Intan Jaya, Berujung Baku Tembak
Baca SelengkapnyaPotret langit ibu kota yang terlihat abu-abu karena dipenuhi polusi udara.
Baca SelengkapnyaAlasan penumpang pesawat dilarang tidur saat pesawat lepas landas dan mendarat yaitu barotrauma telinga dan keselamatan evakuasi.
Baca SelengkapnyaPenerbangan tersebut dioperasikan oleh dua pilot dan empat kru pramugari.
Baca SelengkapnyaWarga dan petugas yang berjaga langsung melakukan evakuasi saat kecelakaan pesawat.
Baca SelengkapnyaAkibat pilot dan kopilot Batik Air tertidur, pesawat melaju di luar jalur penerbangan dan tak merespons pusat pengendali wilayah (Area Control Centre/ACC).
Baca Selengkapnya