Merdeka.com - Pada masa Orde Baru, media massa kerap kali bersitegang dengan pemerintah. Banyak sekali media massa saat itu yang diberedel atau dilarang terbit oleh pemerintahan Soeharto. Salah satu kasus pelarangan penyiaran atau menghentikan penerbitan terjadi pada 20 Januari 1978.
Pembredelan surat kabar sering dilakukan oleh pemerintahan Orde Baru karena dianggap menyinggung penguasa. Sejarah hari ini mencatat, 44 tahun silam Presiden Soeharto melalui Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) melarang izin terbit tujuh surat kabar, yaitu koran Sinar Harapan, Majalah Tempo, Harian Kompas, koran Merdeka, Pelita, The Indonesian Times, dan Sinar Pagi.
Soeharto melarang penerbitan tujuh media massa tersebut karena sejumlah alasan, salah satunya terkait isu aksi mahasiswa yang menolak pencalonan Soeharto sebagai presiden kembali. Akibat berita tersebut, ke tujuh surat kabar ditutup sekitar dua minggu.
Lantas, apa sebenarnya latar belakang presiden Soeharto melarang tujuh surat kabar tersebut? Simak ulasannya yang merdeka.com rangkum dari Liputan6.com dan Historia:
Pada 20 Januari 1978, sebuah telepon berdering pada pukul 20.00 WIB di meja redaksi Kompas. Setelah diangkat, terdengar suara Letkol Anas Malik, Penerangan Laksusda Jaya yang menyatakan bahwa Kompas dilarang terbit.
Mengutip dari Majalah Tempo, wakil pemimpin redaksi Kompas, P Swantoro meminta seluruh wartawan untuk tetap menyelesaikan tulisannya. Seolah tidak menggubris imbauan Letkol Anis tak, wartawan Kompas terus melanjutkan tulisannya yang sesuai deadline hari itu. P Swantoro sudah tau risiko bahwa tulisan tersebut tidak akan terbit esoknya, tetapi dia bersikukuh meminta para wartawan tetap menulis untuk dokumentasi.
Alasan Soeharto Larang Penerbitan Surat Kabar
Sepanjang Soeharto menjabat sebagai presiden, media massa kerap bersinggungan dengan pemerintah. Salah satu penyebab tujuh surat kabar dilarang terbit oleh Soeharto karena dianggap menghasut rakyat. Media massa saat itu dianggap menjurus kepada sifat-sifat menghasut dan mengancam keamanan dan ketertiban.
Mengutip dari Majalah Tempo, pelarangan terbit terhadap tujuh media massa itu hanya berlaku sementara. Larangan izin terbit tersebut sebagai peringatan awal atau “kartu kuning” agar tidak terjadi pencabutan SIT.
Menteri Penerangan kala itu, Sudharmono, meminta agar pihak media massa agar menghindari pemberitaan yang dianggapnya bisa mengganggu stabilitas nasional. Bahkan, pemerintah juga menyatakan bahwa demi keamanan nasional, pelarangan izin terbit menjadi jalan yang terbaik.
Advertisement
©2015 Merdeka.com
Pemberedelan media massa tidak hanya terjadi pada 20 Januari 1978, pemerintahan Soeharto berulang kali harus bersitegang dengan media massa karena dianggap mengganggu stabilitas kemanan nasional. Peristiwa pemberedelan media massa yang cukup bersejarah juga terjadi pada 21 Juni 1994. Saat itu, Depertemen Penerangan yang dipimpin oleh Harmoko mengeluarkan surat keputusan pencabutan surat izin usaha penerbitan pers (SIUPP) majalah Tempo melalui Surat Keputusan Nomor 123/KEP/MENPEN/1994.
Tak hanya Tempo, Tabloid DeTik dan Majalah Editor juga mengalami nasib serupa. Pemberdelan ini terjadi diduga karena Tempo menerbitkan berita mengenai dugaan korupsi dalam pembelian 39 kapal perang eks Jerman Timur yang diprakarsai oleh B.J. Habibie, yang saat itu menjadi Menteri Riset dan Teknologi.
Mengutip dalam buku Perkembangan Menonjol Pers Indonesia Periode 1991-1994, pemberedelan ini berawal saat Tempo menerbitkan enam laporan terkait pembelian 39 kapal perang bekas dari Jerman Timur. Tulisan pertama mengenai pembelian kapal tersebut, dimuat pada 4 Juni 1994 dengan judul "Jerman Punya Kapal, Indoneisa Punya Beban". Setelah itu, tepatnya pada 11 Juni 1994, Tempo kembali memuat enam artikel investigsi sekaligus yang seakan-akan melucuti kredibilitas Habibie dan Soeharto.
Kebangkitan Pers di Indonesia
Setelah rezim Soeharto berulang kali membredel media massa, pada 1994 para wartawan, mahasiswa, dan aktivis bergerak melakukan protes. Demo yang memprotes pemberedelan media tersebut, akhirnya berakhir dengan penangkapan. Beberapa demonstran, termasuk WS Rendra, ditangkap untuk dibawa ke pengadilan. Namun, tak lama kemudian penyair besar itu dibebaskan dan mengadukan terkait pemberedelan tiga media tersebut kepada DPR.
Demo pemberdelan media massa yang dilakukan pada 1994 menjadi momentum kebangkitan kebebasan pers di Indonesia. Para jurnalis muda bertemu dan bersepakat untuk mendirikan organisasi alternatif, yaitu Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Beberapa jurnalis senior seperti Goenawan Mohamad, Eros Djarot, Fikri, Andreas, dan lainnya saat itu menandatangani Deklarasi Sirnagalih untuk menolak tunduk terhadap pemerintah.
Sebagaimana kita tahu, pers memiliki peranan penting dalam sebuah negara demokrasi seperti di Indonesia. Sebab, pers menjadi wadah untuk menyampaikan aspirasi, media komunikasi, serta kontrol masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Menurut pasal 33 UU No.40 Tahun 1999 tentang pers, dikatakan bahwa pers merupakan media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol sosial. Untuk itu, sudah seharusnya insan pers mendapat kebabasan untuk mengontrol, mengoreksi, mengkritik sesuatu yang bersifat konstruktif atau tidak membangun.
[jen]Bacaan Doa Rabithah, Lengkap Beserta Arti dan Keutamaannya
Sekitar 8 Jam yang laluResep Kue Nagasari Lembut dan Legit, Camilan Ringan Mudah Dibuat
Sekitar 9 Jam yang laluPotret Arsyah Rasyid, Sosok Eksekutif Muda Sukses yang Punya Kehidupan Mentereng
Sekitar 9 Jam yang laluPenyebab Pusing Setelah Tidur Siang, Ketahui Cara Mengatasinya
Sekitar 10 Jam yang laluPolisi Ungkap Penyalahgunaan Puluhan Ton BBM Bersubsidi, Kerugian hingga Rp4 Miliar
Sekitar 10 Jam yang laluAkibat Pemanasan Global, Pakar UGM Ungkap Penyebab Banjir Rob Pesisir Utara Jawa
Sekitar 11 Jam yang laluWisata Batang Populer dan Menarik, Bisa Jadi Destinasi Liburan Asik
Sekitar 12 Jam yang laluBegini Detik-Detik Gelombang Pasang di Pantai DIY Terekam Kamera, Menegangkan
Sekitar 12 Jam yang laluFerry Maryadi Pernah Ditawari Perankan Karakter Lupus, Begini Perjalanan Kariernya
Sekitar 13 Jam yang laluBawa Setumpuk Uang ke Bank Pakai Kantong Plastik, Aksi Pria Ini Curi Perhatian
Sekitar 13 Jam yang laluSiswi SMP di Kebumen Disetubuhi dan Dibunuh Teman Sendiri, Pelakunya di Bawah Umur
Sekitar 13 Jam yang lalu6 Cara Membuat Salad Buah Enak dan Sehat, Praktis Sesuai Selera
Sekitar 13 Jam yang laluDoa Sebelum Baca Yasin dalam Susunan Tahlil, Perlu Diketahui
Sekitar 14 Jam yang laluIntip Momen Kedatangan Mesut Ozil di Indonesia, Langsung Makan Nasi Padang
Sekitar 14 Jam yang laluTerbitkan Aturan Baru, Mendag Resmi Cabut Larangan Ekspor CPO
Sekitar 5 Jam yang laluAturan Baru Kemendag: Beli Minyak Goreng Curah Harus Gunakan NIK
Sekitar 6 Jam yang laluMenko Luhut Bakal Audit Perusahaan Kelapa Sawit dan Harus Punya Kantor di Indonesia
Sekitar 8 Jam yang laluPemerintah Cabut Subsidi Minyak Goreng Curah Mulai 31 Mei
Sekitar 10 Jam yang laluJokowi: Inflasi Terkendali Karena Pemerintah Tahan Harga BBM dan Listrik
Sekitar 1 Hari yang laluJokowi: Harga BBM di Singapura Rp32.400 per Liter, Kita Pertalite Masih Rp7.650
Sekitar 1 Hari yang laluJokowi Soal Harga BBM: Subsidi APBN Gede Sekali, Tahan Sampai Kapan?
Sekitar 4 Hari yang laluDemo di Patung Kuda, Buruh dan Mahasiswa Bawa Empat Tuntutan Ini
Sekitar 4 Hari yang laluPresiden Ukraina Hanya Bersedia Temui Putin untuk Akhiri Perang
Sekitar 1 Hari yang laluYouTube Hapus 70 Ribu Video Konflik Rusia dan Ukraina
Sekitar 1 Hari yang laluAksi Tentara Rusia Mensterilkan Pabrik Baja Azovstal dari Sisa Ranjau Ukraina
Sekitar 1 Hari yang laluStarbucks Resmi Keluar dari Rusia Setelah Hampir 15 Tahun Beroperasi
Sekitar 1 Hari yang laluPuan Ingatkan Pemerintah: Temukan Formula yang Tepat Sebelum Hapus PPKM
Sekitar 7 Jam yang laluCovid Hari Ini 25 Mei 2022: Kasus Positif dan Aktif Meningkat
Sekitar 9 Jam yang laluPBB Puji Penanganan Covid-19 di Indonesia: Vaksinasi 270 Juta Populasi Prestasi Besar
Sekitar 10 Jam yang laluTurun 50 Persen, Santunan Kecelakaan Jasa Raharja Capai Rp44 M di Musim Mudik Lebaran
Sekitar 10 Jam yang laluEvaluasi Mudik Lebaran, Jokowi Minta Rekayasa Lalu Lintas Diperbaiki
Sekitar 17 Jam yang laluPer 10 Mei, KAI Tolak Berangkatkan 707 Penumpang Terkait Covid-19
Sekitar 2 Minggu yang laluFrekuensi Belanja Masyarakat Meningkat Tajam di Ramadan 2022
Sekitar 2 Minggu yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami