Pengertian Muamalah Beserta Jenis dan Tujuannya yang Perlu Diketahui
Merdeka.com - Dalam menjalani kehidupan sehari-hari, manusia akan selalu membutuhkan pertolongan dari manusia lainnya. Hal ini karena manusia merupakan makhluk sosial yang tidak bisa hidup sendiri. Dalam syariat Islam, hubungan antar manusia dengan manusia disebut sebagai muamalah.
Melansir dari repository.uin-suska.ac.id, pengertian muamalah dalam Islam adalah suatu kegiatan yang mengatur hal-hal yang berhubungan dengan tata cara hidup hidup sesama umat manusia untuk memenuhi keperluan hidup sehari-hari. Sedangkan, yang termasuk dalam kegiatan muamalah di antaranya ialah jual beli, sewa menyewa, utang piutang, dan lain sebagainya.
Sederhananya, muamalah diartikan sebagai hubungan antar manusia dengan manusia untuk saling membantu agar tercipta masyarakat yang harmonis. Hal ini sebagaimana yang tercantum dalam Alquran surah Al-Maidah ayat 2, yang artinya:
"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." (QS Al-Maidah: 2)
Mengenal Pengertian Muamalah
©2019 Merdeka.com/Free Images
Seperti yang sudah diketahui, hubungan baik antar manusia perlu dijaga agar tercipta masyarakat yang rukun dan harmonis saat menjalani kehidupan sehari-hari. Dalam syariat Islam, hubungan antar manusia ini disebut sebagai muamalah atau dalam bahasa Arab memiliki arti saling berbuat.
Pengertian muamalah menurut istilah syariat Islam adalah suatu kegiatan yang mengatur hal-hal yang berhubungan dengan kegiatan sesama umat manusia. Adapun muamalah secara etimologi memiliki makna yang sama dengan al-mufa’ala yaitu saling berbuat, yang berarti hubungan kepentingan antar seseorang dengan orang lain.
Jenis-jenis Muamalah
Umat Islam dalam melakukan kegiatan sehari-hari selalu berpegang teguh pada norma-norma ilahiyah, begitu juga dalam muamalah. Hal ini sebagai upaya untuk melindungi hak masing-masing pihak dalam bermuamalah. Melansir dari repository.uin-suska.ac.id, muamalah dibagi menjadi beberapa jenis, di antaranya sebagai berikut:
Syirakh
Dalam ilmu muamalah, syirah merupakan suatu akad di mana dua pihak yang melakukan kerjasama dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. Selain itu, syirakh juga bisa dimaknai mencampurkan dua bagian menjadi satu, sehingga tidak bisa dibedakan antara satu dengan yang lainnya.
Adapun rukun syirakh di antaranya barang harus halal, objek akad harus pekerjaan dan modal, dan pihak pelaku akad harus memiliki kecakapan melakukan pengelolaan harta.
Jual Beli
Dalam hukum Islam, kegiatan ekonomi memiliki arti suatu kegiatan atau kesepakatan dalam menukar barang dengan tujuan untuk dimiliki selamanya. Adapun beberapa syarat saat proses jual beli di antaranya berakal sehat, transaksi dilakukan atas dasar kehendak sendiri, dan penjual maupun pembeli harus punya akal, baligh, dan lain sebagainya.
Murabahah
©2012 Merdeka.com
Murabahah adalah transaksi atau pembayaran angsuran yang diketahui oleh kedua pihak. Baik dari ketentuan margin keuntungan atau harga pokok pembelian.
Sewa Menyewa
Sewa menyewa atau dalam Islam disebut akad ijarah merupakan suatu imbalan yang diberikan kepada seseorang atas jasa yang telah diberikan, seperti kendaraan, tenaga, tempat tinggal, dan pikiran.
Adapun beberapa syaratnya ialah barang yang disewakan menjadi hak sepenuhnya dari pihak pemberi sewa, kedua belah pihak harus berakal sehat, dan manfaat barang yang disewakan harus diketahui jelas oleh penyewa.
Hutang Piutang
Hutang piutang adalah menyerahkan harta dan benda kepada orang dengan catatan suatu saat nanti akan dikembalikan sesuai perjanjian. Beberapa rukun hutang piutang di antaranya harus ada barang atau harta, adanya ijab qabul, dan adanya pemberi hutang atau penghutang. Salah satu hal yang harus dihindari ialah menjahui riba.
Riba adalah penetapan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan presentase dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam.
Riba secara bahasa memiliki arti ziyadah atau tambahan. Adapun pengertian riba menurut Syekh Abu Yahya Al-Anshary didefinisikan sebagai berikut, yang artinya:
"Riba adalah suatu akad pertukaran barang tertentu yang tidak diketahui padanannya menurut timbangan syara’ yang terjadi saat akad berlangsung atau akibat adanya penundaan serah terima barang baik terhadap kedua barang yang dipertukarkan atau salah satunya saja." (Syekh Abu Yahya Zakaria Al-Anshary, Fathul Wahâb bi Syarhi Manhaji al-Thullâb).
Tujuan Muamalah
Tujuan muamalah adalah terciptanya hubungan yang harmonis antara sesama manusia, sehingga tercipta masyarakat yang rukun dan tentram. Adapun hubungan ini berupa jalinan pergaulan, saling menolong dalam kebaikan dalam upaya menjalankan ketaatannya kepada Allah SWT.
Hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa Allah memerintahkan hamba-Nya untuk saling membantu dalam perbuatan baik dan melarang untuk saling mendukung dalam berbuat kejahatan, kebathilan, dan kedholiman. Oleh karena itu, setiap manusia dianjurkan untuk selalu menjaga hubungan baik dengan manusia lainnya.
(mdk/jen)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ramadan baru saja tiba, sambut bulan suci ini dengan belajar seputar hal-hal pembatal puasa.
Baca SelengkapnyaIkhlas adalah hal yang perlu diterapkan dalam kehidupan muslim sehari-hari.
Baca SelengkapnyaAmal jarian menjadi salah satu bentuk perbuatan baik yang dianjurkan untuk dilakukan oleh semua umat Muslim.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Makruh adalah salah satu jenis hukum Islam, tidak haram namun sebaiknya dihindari.
Baca SelengkapnyaSejumlah kebiasaaan yang kita lakukan di malam hari justru bisa menjadi penyebab dan memperburuk kecemasan yang kita alami.
Baca SelengkapnyaKumpulan contoh saran makalah beserta penjelasan lengkap yang mudah dipahami.
Baca SelengkapnyaTasamuh merupakan toleransi yang sangat dianjurka untuk diterapkan bagi umat Islam di kehidupan sehari-hari.
Baca SelengkapnyaPerubahan cuaca sangat berpengaruh pada aktivitas makhluk hidup sehari-hari.
Baca SelengkapnyaGaya hidup yang kita miliki sehari-hari bisa sangat berpengaruh terhadap kesehatan kita. Hal ini termasuk dalam kesehatan mata.
Baca Selengkapnya