Diperkirakan Capai Miliaran Rupiah, Ini Modus Penipuan 'Pinjaman Uang' di Boyolali
Merdeka.com - Selasa (4/5), Satuan Reskrim Polres Boyolali berhasil mengungkap komplotan kasus penipuan uang berkedok pinjaman hingga miliaran rupiah dengan iming-iming bunga ringan. Tercatat ada tiga pelaku komplotan dalam kasus itu. Mereka adalah Miftaqul Shobirin (49), warga Kediri, Jawa Timur, Ahmad Mudofir (51), warga Klaten, serta Hery Wibawa alias Jangkung (50), warga Klaten.
Kanit 1 Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Ipda F. Bayu Raharjo mengatakan bahwa ketiga pelaku itu mempunyai tugas dan peran masing-masing dalam menjalankan aksi penipuan tersebut. Ada yang berperan melakukan bujuk rayu untuk meyakinkan korban dan ada pula yang berperan menyediakan mobil untuk melaksanakan kegiatan.
Kronologi Kejadian
©2014 Merdeka.com
Peristiwa kasus penipuan dengan berkedok CV pinjaman uang hingga nilai miliaran rupiah dengan bunga ringan itu, berawal dari pertemuan antara korban Imam Santoso (warga Surabaya) dan pelaku. Pertemuan dilakukan di sebuah rumah makan, Jalan Pisang, Kelurahan/Kecamatan Boyolali Kota pada tanggal 22 April 2021.
Pada pertemuan tersebut, para pelaku menjanjikan korban, bahwa mereka dapat membantu mencarikan pinjaman uang senilai Rp20 miliar dengan bunga lunak.
Namun, untuk mencairkan pinjaman tersebut, para pelaku meminta uang kepada korban menyediakan uang pelicin sebesar Rp200 juta. Uang pelicin itu, kata pelaku, untuk pihak-pihak yang membantu pencairan pinjaman.
"Setelah korban membawa uang tunai Rp200 juta, pelaku menciptakan situasi sedemikian rupa sehingga korban lengah dalam mengawasi uangnya. Pelaku pada saat itu membawa kabur uang milik korban," kata Bayu dikutip dari ANTARA.
Ancaman Hukuman
©2018 Merdeka.com
Menyinggung soal pelaku lain yang terlibat kasus tersebut, Bayu mengatakan bahwa masih ada satu pelaku berinisial yang diduga sebagai otak kejahatan. Polisi sudah mengantongi identitas dan keberadaan pelaku.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit mobil sebagai sarana pelaku, dokumen surat-surat perjanjian utang piutang, kartu tanda penduduk (KTP) yang semuanya palsu, dan uang tunai sisa hasil kejahatan sebesar Rp25 juta.
Ketiga pelaku saat ini ditahan di sel tahanan Satreskrim Polres Boyolali guna penyelidikan lebih lanjut. Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
(mdk/shr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ditemui Kombes asli, sosoknya berbalik tertunduk lesu. Pelaku diketahui mengincar wanita demi mendapatkan uang.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri telah menyita sejumlah barang bukti milik pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang
Baca SelengkapnyaPelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sepasang kekasih itu sudah menjual sekitar Rp100 juta uang palsu
Baca SelengkapnyaAksi penganiayaan itu dipicu lantaran para pelaku mengungkit permasalahan korban.
Baca SelengkapnyaPerusakan terhadap Rupiah bisa berujung ancaman pidana.
Baca SelengkapnyaNiat cari penghasilan tambahan, personel Polres Jember ini justru sempat rugi miliaran rupiah
Baca SelengkapnyaMomen lamaran Putri Isnari DA menjadi sorotan lantaran uang panai yang fantastis. Jumlahnya mencapai Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaAnggota Polres Lampung Tengah, Aiptu Supriyanto, tengah menjadi sorotan. Pangkalnya, mengembalikan uang ratusan juta yang ditemukan di rest area tol Lampung.
Baca Selengkapnya