Letter of Credit adalah Cara Pembayaran Internasional, Ketahui Jenis dan Fungsinya
Merdeka.com - Sebagaimana kita tahu, setiap perusahaan besar selalu melakukan transaksi, baik di dalam maupun luar negeri. Biasanya, perusahaan harus melibatkan beragam dokumen guna mempermudah proses transaksi. Terlebih saat transaksi berskala internasional, perusahaan harus memahami mengenai letter of credit.
Menurut Bank Indonesia, letter of credit adalah janji dari issuing bank untuk melakukan pembayaran akan sejumlah uang kepada pihak eksportir sepanjang mereka mampu memenuhi terms and conditions. Adapun surat ini hanya berhubungan dengan dokumen bukan jasa atau prosedur lainnya yang berkaitan dengan dokumen.
Ada banyak keuntungan yang didapatkan dalam penggunaan letter of credit, baik untuk penjual maupun pembeli. Selain itu, letter of credit juga memberi jaminan terhadap kelancaran saat proses pembayaran.
Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan letter of credit? Simak ulasannya yang dirangkum dari Investopedia:
Mengenal Fungsi Letter of Credit

©2014 Merdeka.com/shutterstock/violetkaipa
Letter of credit adalah metode pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa harus menunggu berita dari luar negeri. Sederhananya, letter of credit adalah surat yang dikeluarkan oleh suatu bank atas permintaan importir (nasabah) yang ditunjuk kepada eksportir.
Dengan adanya letter of credit, orang akan lebih mudah saat melakukan pembayaran berskala internasional. Oleh karena itu, letter of credit memiliki banyak fungsi, baik untuk importir yang membeli maupun eksportir yang memberikan barang.
Salah satu fungsi utama letter of credit adalah eksportir tidak perlu menunggu dana terkumpul. Dengan kata lain, dana yang ingin dibayarkan akan ditangguhkan oleh bank. Demikian juga dengan importir, tidak perlu menunggu datangnya barang terlalu lama.
Jenis-jenis Letter of Credit

©2019 integritypays.com
Sebelum menggunakan letter of credit, sebaiknya mengetahui terlebih dahulu jenis-jenis sistem pembayaran ini. Adapun jenis-jenis letter of credit di antaranya sebagai berikut:
Back to Back
Seperti reseller, jenis letter of credit satu ini penerima bukan pembeli sebenarnya, melainkan hanya sebagai perantara. Setelah itu, perantara akan menyalurkan barang yang dibelinya kepada penerima asli. Nantinya, perantara akan meminta bantuan dari pihak bank agar pemilik dan penerima barang-barang yang sebenarnya memiliki akses letter of credit dengan meminjamkan L/C yang diterima dari luar negeri.
Irrevocable
Jenis-jenis letter of credit berikutnya, yaitu Irrevocable. Jenis LOC satu ini menjadi salah satu transaksi yang tidak bisa dibatalkan oleh satu pihak selama perjanjian masih valid. Sehingga, apabila salah satu pihak membatalkan perjanjian, bisa mendapatkan hukuman.
Revocable
Berbanding terbalik dengan Irrevocable, jenis revocable sewaktu-waktu bisa dibatalkan tanpa persetujuan dari beneficiary. Meski begitu, pembatalan ini bukan berarti tanpa alasan. Dengan kata lain, baik dari importir maupun eksportir memiliki alasan pembatalan.
Revolving
Revolving merupakan salah satu jenis letter of credit yang bisa digunakan berulang-ulang. Yang mana kedua belah pihak bisa menggunakan kembali kredit untuk melakukan transaksi yang berbeda. Biasanya, jenis ini dilakukan pada satu bank saja yang sudah dipercaya dan memiliki hubungan baik.
Sight
Sight LOC adalah pembayaran langsung dan saat itu juga dokumen akan diterima oleh pihak bank. Saat dokumen telah diperiksa dan dinyatakan lolos, maka pihak pembayar harus langsung memberikan dana. Adapun besarnya dana tergantung kesepakatan pihak penerima dengan pihak bank.
Red Clause
Red clause merupakan jenis letter of credit yang berisi tentang pihak bank pembayaran diberikan kuasa oleh pihak bank pembuka untuk membayar uang muka kepada penerima. Hal inilah yang kemudian dikatakan sebagai red clause, karena memang khusus ditulis dengan tinta merah.
Unrestricted
Jenis letter of credit satu ini baik pihak eksportir maupun importir tidak dibatasi melakukan negosiasi di bank manapun. Sehingga, memberikan kemudahan dan juga fleksibilitas kepada pihak terkait.
Usance
Usance menjadi salah satu jenis letter of credit yang memberikan tenggat waktu kepada pihak importir saat melakukan pembayaran. Yang mana tenggat waktu ini diberikan oleh eksportir dan pihak importir hanya menerbitkan draft waktu atau tanggal dari wesel.
(mdk/jen)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya