Ingin Cepat Kaya, Pemuda Asal Kebumen Ini Nekat Jualan Pil Koplo
Merdeka.com - Menjadi kaya adalah keinginan hampir setiap orang. Yang pasti, butuh kerja keras tanpa kenal lelah agar kekayaan itu bisa diraih.
Walau begitu beberapa orang ingin meraih kekayaan secara singkat dan mudah. Tak jarang pula mereka melakukan hal-hal yang tidak sesuai norma, etika dan hukum yang berlaku untuk mendapat kekayaan itu.
Inilah yang dilakukan seorang pemuda di Kebumen berinisial RL (22). Demi memperoleh kekayaan secara singkat, RL melakukan bisnis illegal pil hexymer atau yang lebih dikenal dengan nama pil koplo.
Karena bisnis itu tidak sejalan dengan hukum, Ia harus berurusan dengan polisi. Lalu bagaimana sepak terjang RL dalam berjualan obat terlarang itu? Berikut selengkapnya:
Awal Mula Berjualan Pil Koplo
©Instagram/@polreskebumen
Dilansir dari akun Instagram resmi Polres Kebumen, RL mengaku kalau pil koplo yang dimilikinya berasal dari tersangka AJ. AJ sendiri merupakan bos RL yang telah ditangkap lebih dulu.
Setiap penjualan pil koplo yang dilakukannya, RL mendapat imbalan Rp2,5 juta.RL mengaku, bisnis ini telah ia lakukan sejak bulan Juli 2020. Keuntungan yang besar dan mudah diperoleh menjadi alasan kenapa ia berani melakukan bisnis tersebut.
“Awalnya memakai sendiri. Selanjutnya berani jualan,” ungkap RL.
Barang yang Disita
Pixabay ©2020 Merdeka.com
Menurut Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, tersangka ditangkap pada hari Jumat (8/10) pada pukul 10.30 di daerah Kecamatan Petanahan Kebumen. Dari penangkapan, polisi berhasil menyita botol putih berisikan 480 butir pil hexymer, serta 9 paket pil hexymer yang dikemas dalam plastik klip bening. Tiap paket itu berisi 10 butir hexymer.
“Dari penangkapan tersangka sebelumnya, selanjutnya kita kembangkan sehingga kita tangkap tersangka RL ini yang merupakan kaki tangan tersangka AJ,” kata Rudy dikutip dari Instagram Kapolres Kebumen pada Senin (19/10).
Ancaman Hukuman
©2014 Merdeka.com
Atas pelanggaran itu, tersangka dijerat dengan Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2), (3), UU RI Nomor 36 tahun 2009 dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.
Polres Kebumen menegaskan, jika obat pil hexymer itu disalah gunakan, akibatnya kesehatan dan mental penggunanya akan rusak. Hal ini berbahaya bagi cita-cita bangsa karena mayoritas penggunanya adalah para remaja yang sedang mencari jati diri.
(mdk/shr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ardian menjelaskan JMW menjalankan bisnis ilegal itu atas desakan kebutuhan ekonomi.
Baca SelengkapnyaKeberadaan gudang ini diketahui setelah sebelumnya dilakukan penggerebeken terkait produksi pil koplo di Bekasi.
Baca SelengkapnyaCerita pria dulunya pengemis dan suka mabuk kini berhasil mengubah hidupnya menjadi pribadi lebih baik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aksi pembunuhan itu terungkap setelah adanya kejadian penemuan mayat di pinggir jalan wilayah Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya pada Kamis (29/2).
Baca SelengkapnyaBegini kisah pilu seorang kakek pemulung yang hanya mampu beli makan nasi dan air putih sehari.
Baca SelengkapnyaSejumlah pedagang sembako juga menolak rencana pelarangan penjualan rokok eceran atau ketengan.
Baca SelengkapnyaPenyidik masih memeriksa pelaku guna mendalami relasi dengankorban serta motif pembunuhan tersebut.
Baca SelengkapnyaRiski kerap mengambil diam-diam uang dari kas kios pulsa hingga totalnya mencapai Rp80 juta.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan sementara, rokok ilegal tersebut dijual melalui marketplace.
Baca Selengkapnya