Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ingin Cepat Kaya, Pemuda Asal Kebumen Ini Nekat Jualan Pil Koplo

Ingin Cepat Kaya, Pemuda Asal Kebumen Ini Nekat Jualan Pil Koplo Pemuda Ini Jualan Pil Koplo. ©Instagram/@polreskebumen

Merdeka.com - Menjadi kaya adalah keinginan hampir setiap orang. Yang pasti, butuh kerja keras tanpa kenal lelah agar kekayaan itu bisa diraih.

Walau begitu beberapa orang ingin meraih kekayaan secara singkat dan mudah. Tak jarang pula mereka melakukan hal-hal yang tidak sesuai norma, etika dan hukum yang berlaku untuk mendapat kekayaan itu.

Inilah yang dilakukan seorang pemuda di Kebumen berinisial RL (22). Demi memperoleh kekayaan secara singkat, RL melakukan bisnis illegal pil hexymer atau yang lebih dikenal dengan nama pil koplo.

Karena bisnis itu tidak sejalan dengan hukum, Ia harus berurusan dengan polisi. Lalu bagaimana sepak terjang RL dalam berjualan obat terlarang itu? Berikut selengkapnya:

Awal Mula Berjualan Pil Koplo

pemuda ini jualan pil koplo

©Instagram/@polreskebumen

Dilansir dari akun Instagram resmi Polres Kebumen, RL mengaku kalau pil koplo yang dimilikinya berasal dari tersangka AJ. AJ sendiri merupakan bos RL yang telah ditangkap lebih dulu.

Setiap penjualan pil koplo yang dilakukannya, RL mendapat imbalan Rp2,5 juta.RL mengaku, bisnis ini telah ia lakukan sejak bulan Juli 2020. Keuntungan yang besar dan mudah diperoleh menjadi alasan kenapa ia berani melakukan bisnis tersebut.

“Awalnya memakai sendiri. Selanjutnya berani jualan,” ungkap RL.

Barang yang Disita

ilustrasi narkoba

Pixabay ©2020 Merdeka.com

Menurut Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, tersangka ditangkap pada hari Jumat (8/10) pada pukul 10.30 di daerah Kecamatan Petanahan Kebumen. Dari penangkapan, polisi berhasil menyita botol putih berisikan 480 butir pil hexymer, serta 9 paket pil hexymer yang dikemas dalam plastik klip bening. Tiap paket itu berisi 10 butir hexymer.

“Dari penangkapan tersangka sebelumnya, selanjutnya kita kembangkan sehingga kita tangkap tersangka RL ini yang merupakan kaki tangan tersangka AJ,” kata Rudy dikutip dari Instagram Kapolres Kebumen pada Senin (19/10).

Ancaman Hukuman

ilustrasi penjara

©2014 Merdeka.com

Atas pelanggaran itu, tersangka dijerat dengan Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2), (3), UU RI Nomor 36 tahun 2009 dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.

Polres Kebumen menegaskan, jika obat pil hexymer itu disalah gunakan, akibatnya kesehatan dan mental penggunanya akan rusak. Hal ini berbahaya bagi cita-cita bangsa karena mayoritas penggunanya adalah para remaja yang sedang mencari jati diri.

(mdk/shr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ketua RT Ungkap Detik-Detik Penangkapan Pemuda di Kalideres Jualan Sertifikat Habib Palsu
Ketua RT Ungkap Detik-Detik Penangkapan Pemuda di Kalideres Jualan Sertifikat Habib Palsu

Ardian menjelaskan JMW menjalankan bisnis ilegal itu atas desakan kebutuhan ekonomi.

Baca Selengkapnya
Gudang Penyimpanan Pil Koplo di Semarang Digerebek, 110 Juta Tablet Senilai Triliunan Disita
Gudang Penyimpanan Pil Koplo di Semarang Digerebek, 110 Juta Tablet Senilai Triliunan Disita

Keberadaan gudang ini diketahui setelah sebelumnya dilakukan penggerebeken terkait produksi pil koplo di Bekasi.

Baca Selengkapnya
Dulunya Pengemis dan Suka Mabuk, Pria ini Tobat Kini Bisnis Ikan Cakalang Omsetnya Puluhan Juta Rupiah
Dulunya Pengemis dan Suka Mabuk, Pria ini Tobat Kini Bisnis Ikan Cakalang Omsetnya Puluhan Juta Rupiah

Cerita pria dulunya pengemis dan suka mabuk kini berhasil mengubah hidupnya menjadi pribadi lebih baik.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kesal Kekasih Mau Dijual di Michat, Dua Pemuda Bersekongkol Bunuh Teman
Kesal Kekasih Mau Dijual di Michat, Dua Pemuda Bersekongkol Bunuh Teman

Aksi pembunuhan itu terungkap setelah adanya kejadian penemuan mayat di pinggir jalan wilayah Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya pada Kamis (29/2).

Baca Selengkapnya
Kakek Pencari Rongsokan Beli Nasi Rp2 Ribu Demi Ganjal Perut, Cuma Dikasih Sesendok dan Air Putih Bikin Pilu
Kakek Pencari Rongsokan Beli Nasi Rp2 Ribu Demi Ganjal Perut, Cuma Dikasih Sesendok dan Air Putih Bikin Pilu

Begini kisah pilu seorang kakek pemulung yang hanya mampu beli makan nasi dan air putih sehari.

Baca Selengkapnya
Jual Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Apindo: Timbulkan Kegelisahan di Industri Tembakau
Jual Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Apindo: Timbulkan Kegelisahan di Industri Tembakau

Sejumlah pedagang sembako juga menolak rencana pelarangan penjualan rokok eceran atau ketengan.

Baca Selengkapnya
Pembunuh Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading Ditangkap
Pembunuh Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading Ditangkap

Penyidik masih memeriksa pelaku guna mendalami relasi dengankorban serta motif pembunuhan tersebut.

Baca Selengkapnya
Kesal Ditagih Uang yang Dicuri, Seorang Pemuda Bunuh Rekan Bisnis
Kesal Ditagih Uang yang Dicuri, Seorang Pemuda Bunuh Rekan Bisnis

Riski kerap mengambil diam-diam uang dari kas kios pulsa hingga totalnya mencapai Rp80 juta.

Baca Selengkapnya
Ribuan Bungkus Rokok Ilegal Tak Bertuan Diselundupkan Lewat Cargo Pesawat di Palembang
Ribuan Bungkus Rokok Ilegal Tak Bertuan Diselundupkan Lewat Cargo Pesawat di Palembang

Pemeriksaan sementara, rokok ilegal tersebut dijual melalui marketplace.

Baca Selengkapnya