Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cara Mengurus NPWP Tahunan, Ketahui Persyaratannya

Cara Mengurus NPWP Tahunan, Ketahui Persyaratannya Ilustrasi kartu NPWP. ©2017 newswire.id

Merdeka.com - Seperti diketahui, bahwa setiap warga negara Indonesia wajib membayar pajak. Pajak di sini merupakan potongan biaya yang harus dibayarkan oleh seseorang kepada negara. Selanjutnya, hasil pajak yang diterima oleh suatu negara akan dikelola dengan baik dan dialokasikan ke berbagai hal yang bermanfaat untuk kepentingan masyarakat bersama.

Dalam melakukan transaksi perpajakan, setiap warga negara perlu memiliki NPWP. Dalam hal ini, NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak yang berfungsi sebagai identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak. NPWP sendiri dikeluarkan dan dikelola oleh lembaga Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dengan menggunakan NPWP, data pajak yang dimiliki seseorang dapat terjamin dengan baik, sehingga tidak tertukar dengan wajib pajak lainnya. Dengan begitu, penting bagi masing-masing orang untuk memiliki NPWP agar setiap transaksi pajak dapat dilakukan dengan baik. Selain mendaftarkan diri, Anda juga perlu mengetahui bagaimana cara mengurus NPWP tahunan dengan benar.

Dalam hal ini, orang yang sudah mendaftarkan diri dan memiliki NPWP perlu melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) setiap tahunnya. Kini, cara mengurus NPWP tahunan dapat dilakukan dengan lebih praktis melalui layanan online yang disediakan. Cara ini tentu sangat berguna bagi Anda yang tidak memiliki banyak waktu untuk melakukan pengurusan di kantor pajak langsung.

Dilansir dari situs Pajak.go.id, berikut kami merangkum cara mengurus NPWP tahunan dengan mudah dan beberapa syarat yang perlu diperhatikan.

Dapatkan Nomor EFIN

npwp

©2017 newswire.id

Cara mengurus NPWP tahunan, Anda perlu mendapatkan nomor EFIN terlebih dahulu. Nomor EFIN ini harus diaktivasi terlebih dahulu di Kantor Pajak Pratama (KPP) setempat. Berikut adalah beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mendapatkan nomor EFIN :

  1. Silakan datang langsung ke KPP/KP2KP terdekat. Anda harus mendatangi sendiri dan tidak bisa diwakilkan dengan orang lain.
  2. Setelah itu, Anda harus mengisi, menandatangai, dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN.
  3. Saat menyerahkan formulir ini, Anda perlu melampirkan beberapa dokumen yaitu : fotokopi KPT bagi WNI atau paspor bagi WNA, dan kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
  4. Setelah itu, pegawai pajak akan memberikan nomor EFIN paling lambar 1 hari kerja. Nomor ini mempunyai masa berlaku paling lama 30 hari setelah diterbitkan. Jika Anda tidak segera mendaftarkan diri hingga batas waktu yang ditentukan, nomor ini bisa hangus dan tidak dapat dipakai. Dengan begitu, Anda perlu melakukan permohonan EFIN kembali ke KPP.
  5. Setelah mendapatkan nomor EFIN, segera daftarkan akun efiling pada laman www.djponline.pajak.go.id.
  6. Setelah berhasil mendaftarkn EFIN, selanjutnya logis dengan menggunakan password yang ibuat saat pendaftaran akun.

Lupa Mencatat Nomor EFIN

Sebelum masuk pada penjelasan cara mengurus NPWP tahunan, terdapat beberapa hal yang bisa dilakukan ketika lupa mencatat nomor EFIN yang telah didapatkan. Anda bisa membuka email hingga menghubungi nomor layanan pajak untuk membantu masalah tersebut. Berikut beberapa cara yang bisa dilakukan:

  • Buka email, lalu cek kotak masuk dengan mengetik kolom pencarian “EFIN”.
  • Telepon ke Kring Pajak 1500200, lalu siapkan nomor NPWP dan konfirmasi data diri dengan jelas pada petugas.
  • Datang langsung ke KPP terdekat untuk mengecek ulang nomor EFIN. Dalam hal ini, Anda perlu membawa fotokopi KTP dan kartu NPWP.
  • Menghubungi petugas pajak dengan layanan Chatting melalui website www.pajak.go.id/djp-buka-layanan-lupa-EFIN-pembuatan-kode-billing-dan-kode-verifikasi-twitter-dan-live-chat. Terdapat beberapa syarat yang perlu disiapkan yaitu : nama lengkap, NPWP, alamat terdaftar saat melakukan registrasi EFIN, alamat email dan ponsel sesuai saat mendaftar EFIN, tahun pajak SPT terakhir.
  • Jenis Formulis yang Diisi

    ilustrasi uang

    ©©2014 Merdeka.com

    Sebelum mengetahui beberapa cara mengurus NPWP tahunan, perlu diketahui terlebih dahulu beberapa formulir yang yang harus diisi. Formulir untuk melaporkan SPT ini meliputi formulir 1770, formulir 1770 S, dan formulit 1770 SS. Berikut beberapa penjelasannya:

    1. Formulir 1770

    Formulir 1770 adalah formulir SPT tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi yang harus dilakukan pada seorang Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan. Baik itu penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau penghitungan penghasilan Neto, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan Final, atau penghasilan lain.

    2. Formulir 1770 S

    Formulir 1770 S yaitu formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana. Jenis formulir ini harus diisi para Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan dari satu atau lembih pemberi kerja, penghasilan dalam negeri lainnya, dan penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan Final.

    3. Formulir 1770 SS

    Formulir 1770 SS yaitu formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana. Formulir ini harus diisi seorang Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari 60 juta dalam setahun, serta tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank/koperasi.

    Cara Mengurus NPWP Tahunan

    Setelah mengetahui beberapa persyaratan dan jenis formulir yang harus diisi, berikutnya akan dijelaskan cara mengurus NPWP tahunan secara online dengan mudah. Berikut beberapa cara yang bisa dilakukan:

    1. Siapkan bukti potong formulir 1721 A1, yaitu bukti pemotongan PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja, dan bukti potong PPh 21 Final jika ada. (misalnya penjualan tanah/bangunan, bunga deposito, bukti potong dividen, dll)
    2. Siapkan beberapa dokumen seperti daftar harta, daftar hutang, dan Kartu Keluarga.
    3. Isi e-SPT pada aplikasi efiling. Lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada efiling.
    4. Setelah semua formulir disi dengan lengkap, mintalah kode verifikasi untuk pengiriman EFIN. Kode verifikasi akan dikirim melalui email yang sudah didaftarkan.
    5. Kirim SPT secara online dengan mengisi kode verifikasi yang telah didapatkan
    6. Notifikasi status e-SPT dan Bukti Penerimaan Elektronik akan diberikan kepada wajib pajak melalui email yang sudah didaftarkan.

    (mdk/ayi)
    Geser ke atas Berita Selanjutnya

    Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
    lihat isinya

    Buka FYP
    Apakah Membuat NPWP Harus Sesuai Domisili? Ini Penjelasannya
    Apakah Membuat NPWP Harus Sesuai Domisili? Ini Penjelasannya

    Begini cara membuat NPWP apabila alamat tempat bekerja berbeda dengan alamat yang tertera di KTP.

    Baca Selengkapnya
    Ternyata, Masih Ada 6,11 Juta Wajib Pajak Belum Validasi NIK KTP Jadi NPWP
    Ternyata, Masih Ada 6,11 Juta Wajib Pajak Belum Validasi NIK KTP Jadi NPWP

    DJP mengundur target implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi pada 1 Juli 2024.

    Baca Selengkapnya
    Pelanggaran Netralitas PNS Capai 10.000 Kasus, MenPAN-RB Beri Penjelasan Begini
    Pelanggaran Netralitas PNS Capai 10.000 Kasus, MenPAN-RB Beri Penjelasan Begini

    Pelanggaran Netralitas PNS Capai 10.000 Kasus, MenPAN-RB Beri Penjelasan Begini

    Baca Selengkapnya
    Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
    video untuk kamu.
    SWIPE UP
    Untuk melanjutkan membaca.
    Terungkap, Begini Strategi Perbankan Dalam Negeri Dorong Transaksi Non-Tunai
    Terungkap, Begini Strategi Perbankan Dalam Negeri Dorong Transaksi Non-Tunai

    Terungkap, Begini Strategi Perbankan Dalam Negeri Dorong Transaksi Non-Tunai

    Baca Selengkapnya
    Gaji PPPK Naik per Januari 2024, Ini Daftar Lengkapnya
    Gaji PPPK Naik per Januari 2024, Ini Daftar Lengkapnya

    Aturan kenaikan gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

    Baca Selengkapnya
    PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya
    PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya

    PPAK Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

    Baca Selengkapnya
    BRI Permudah Nasabah untuk Membuka Rekening di Luar Negeri, Begini Caranya!
    BRI Permudah Nasabah untuk Membuka Rekening di Luar Negeri, Begini Caranya!

    Berikan kemudahan, nasabah BRI kini sudah bisa buka rekening di luar negeri.

    Baca Selengkapnya
    Jangan Lupa Cek Rekening, Rapelan Kenaikan Gaji PNS Cair Mulai Besok
    Jangan Lupa Cek Rekening, Rapelan Kenaikan Gaji PNS Cair Mulai Besok

    Kenaikan gaji sebesar 8 persen tidak langsung diterima oleh PNS, TNI-Polri di awal tahun.

    Baca Selengkapnya
    Info Terbaru: PNS Boleh WFH Selama Dua Hari Pasca Libur Lebaran
    Info Terbaru: PNS Boleh WFH Selama Dua Hari Pasca Libur Lebaran

    Bila usulan itu disetujui maka PNS dapat bekerja dari rumah pada Selasa 16 dan Rabu, 17 April 2024.

    Baca Selengkapnya