Waspadai modus penipuan mengaku petugas Bea dan Cukai
Merdeka.com - Ditserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) berhasil mengungkap kawanan pelaku penipuan. Para penipu ini beraksi dengan modus perusahaan jasa pengurusan barang impor di Bandara Soekarno Hatta.
"Ini penipuan berdalih sebagai petugas bea cukai dan bandara yang sasarannya, mereka yang kebetulan sedang memesan barang. Korban memesan lampu dari Jerman harganya sekitar Rp 30 juta. Kemudian dari pengiriman barang yang sudah pesan sudah datang, namun ada beberapa permasalahan dengan bea cukai, sehingga korban diminta membayar," ungkap Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Helmy Santika, saat rilis di Polda Metro Jaya, Sabtu (2/6).
Dijelaskan Helmy, empat pelaku yang merupakan pengangguran menjanjikan kepada korbannya untuk proses pengambilan. Sekaligus mengirim barang impor pesanan korban ke tempat tujuan dengan meminta sejumlah pembayaran sebagai syarat dikeluarkannya barang tersebut. Namun, lanjut Helmy, setelah uang dibayarkan barang milik korban tak kunjung dikirimkan.
"Korban yang pertama kali melapor yaitu Christian, dia mengalami kerugian sebesar Rp 23 juta, lalu setelah itu Damayanti yang mengalami kerugian sebanyak Rp 44 juta," terang Helmy.
Empat pelaku diringkus di sebuah kontrakan di Jl Batu Ampar V, Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (30/5) jam 01.00 WIB. Keempatnya adalah HMD (37) yang merupakan otak pelaku. Dia mengaku sebagai kurir pengiriman barang dan yang menyediakan alat atau dokumen. Lalu IJ (30) yang berperan untuk menelepon korban dan menyampaikan bahwa pengiriman sedang terhambat di Bea Cukai.
"Sedangkan SLM (33) dan FHM (34) mengirimkan surat penawaran harga fiktif kepada korban agar barang tersebut dapat dikeluarkan dengan mentransfer sejumlah uang. Dan satu pelaku masih buron yaitu, RYN yang memperoleh informasi daftar nama Perusahaan Dalam Negeri berikut data-data yang akan mengimport barang," imbuh Helmy.
Dari empat tersangka disita barang bukti, antara lain, 2 komputer, sebuah laptop dan modem, 2 buku tabungan, 1 kartu ATM, 4 buah handphone, 1 mesin fax, 2 buah stempel masing-masing PT Jas dan PT PCE dan beberapa lembar dokumen atau surat penawaran dari PT JAS (Jakarta Angkasa Service).
Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.
Baca SelengkapnyaSalah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor
Baca SelengkapnyaMasyarakat perbatasan di Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat memilih belanja kebutuhan rumah tangga ke Malaysia dengan berjalan kaki.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jika ke luar negeri dan membawa barang-barang ini maka tidak dikenakan batasan bawaan seperti barang-barang lainnya.
Baca SelengkapnyaBeberapa buah manis yang mudah ditemui di sekitar rumah ini bisa bantu turunkan gula darah loh! Berikut daftarnya.
Baca SelengkapnyaBerikut kumpulan kata-kata buat pacar yang cuek mampu bantu hubungan hangat kembali.
Baca SelengkapnyaMeskipun citarasa buah mengkudu tidak begitu enak, namun buah ini memiliki banyak manfaat yang luar biasa. Inilah metode yang tepat untuk mengolahnya.
Baca SelengkapnyaLendir dan bau amis belut pada belut sering kali sulit untuk dihilangkan. Yuk simak caranya!
Baca SelengkapnyaBea Cukai Riau kembali menangkap kapal pembawa pakai bekas impor yang masuk ke wilayah Indonesia
Baca Selengkapnya