Wagub DKI: Anies Minta Pergub Penggusuran era Ahok Dicabut, Tapi Terkendala
Merdeka.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin Yang Berhak akan segera dicabut. Riza berjanji Pergub penggusuran era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu akan dicabut sebelum 16 Oktober 2022. Tepat sebelum era Anies-Riza berakhir.
"Tadi sudah saya sampaikan insya Allah sebelum 16 Oktober Pergubnya sudah dicabut," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (30/9) kemarin.
Riza menyampaikan, berdasarkan pesan yang ia terima dari Biro Hukum, Pergub penggusuran telah masuk dalam proses finalisasi untuk pencabutan. Upaya ini, kata Riza juga sejalan dengan apa yang diinginkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Ini saya dapat informasi dari biro hukum, pencabutan Pergub 207 sedang proses final untuk masuk fasilitasi. Dalam satu Minggu ke depan, mudah mudahan bisa selesai pencabutan," kata Riza.
Riza menekankan, dari awal Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI hendak mencabut Pergub tersebut. Hanya saja, proses itu membutuhkan waktu karena pencabutannya belum masuk dalam program penyusunan Pergub 2022.
"Permintaan Pak Gubernur sejak awal mau mencabut pergub tersebut, hanya proses administrasinya membutuhkan waktu karena pencabutan tersebut belum masuk dalam program penyusunan Pergub tahun 2022," lanjutnya.
Diketahui, Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) beberapa kali telah melakukan aksi dan memberikan waktu kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mencabut Pergub 207/2016.
KRMP menuntut agar Gubernur DKI Jakarta segera mencabut Pergub yang dinilai bisa menjadi senjata untuk menggusur warga. Ia pun meminta ada transparansi dalam proses pencabutan tersebut.
Selain itu, mereka juga menilai tidak ada transparansi dalam proses permohonan pencabutan Pergub DKI 207/2016 yang telah dilakukan sejak Februari lalu.
KRMP juga telah melakukan korespondensi kepada pihak Gubernur untuk mendapatkan informasi terkait pencabutan Pergub DKI 207/2016.
Sebelumnya, Anies Baswedan pun memastikan akan mencabut penggusuran tersebut. Bahkan, menurutnya, pencabutan Pergub tersebut sedang dalam proses Kementerian Dalam Negeri
"Sudah dalam proses pencabutan, tinggal menunggu saja dari kementerian (Kementerian Dalam Negeri)," kata Anies kepada wartawan di Jakarta, Kamis 25 Agustus 2022.
Reporter: Winda Nelfira
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ahok menceritakan hanya Megawati yang mendukungnya sebagai Cagub DKI.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pembangunan Bendungan Lolak memakan anggaran mencapai Rp 2,02 triliun.
Baca SelengkapnyaKubu Prabowo Gibran saat ini tengah mempersiapkan diri untuk pencoblosan 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaLangkah Gibran maju di Pilpres 2024 membuat sejumlah pihak meradang dan mendorong pemakzulan Jokowi.
Baca SelengkapnyaCapres nomor urut 1 Anies Baswedan mengaku tak terganggu dengan turun gunungnya Basuki Tjahja Purnama alias Ahok untuk mengampanyekan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Baca SelengkapnyaGanjar menegaskan, Ahok adalah temannya yang sudah lama dikenal secara baik.
Baca SelengkapnyaOkie Agustina akhirnya resmi menyandang status janda setelah sidang perceraian yang digelar secara daring di Pengadilan Agama Bogor.
Baca Selengkapnya