Update Kasus Mario Dandy, Berkas Kembali Dilimpahkan Polisi ke Jaksa Hari Ini
Merdeka.com - Polisi akhirnya kembali melimpahkan berkas Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, tersangka penganiayaan berat dengan korban David Ozora Latumahina ke jaksa. Berkas dilimpahkan polisi hari ini ke jaksa.
"Ya benar hari ini ke Kejati DKI," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Rabu (10/5).
Penyerahan berkas oleh penyidik Polda Metro Jaya dilakukan usai jaksa penuntut umum (JPU) mengembalikan berkas karena perlu dilengkapi atau P19. Hal itu sesuai catatan JPU yang telah diserahkan kepada penyidik beberapa hari lalu.
Maka dari itu, kata Trunoyudo, setelah JPU menerima berkas perkara, beberapa hari ke depan akan kembali dilakukan penelitian untuk selanjutnya menyatakan apakah berkas lengkap (P21) atau dikembalikan (P19).
"Betul siang tadi per tanggal Mei 2023 penyidik mengirim kembali berkas perkara ke Kejati DKI Jakarta. Selanjutnya berkas tersebut akan diteliti kembali oleh Tim JPU apakah petunjuk-petunjuk yang telah diberikan sudah penuhi atau belum," kata Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyansah.
Kubu David Kritik
Sevelumnya, Persidangan tersangka penganiayaan David Latumahina, Mario Dandy Satriyo hingga kini belum dijadwalkan. Sebab, berkas perkara masih bolak balik antara penyidik Polri dan Kejaksaan.
Pengacara David Latumahina, Mellisa Anggraini mempertanyakan lambannya proses berkas perkara. Baik berkas Mario Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan. Pun ia mempertanyakan masa penahanan kedua tersangka.
"Itu menjadi pertanyaan juga di kami, sejauh ini melihat dari batas masa tahanan, kita kawal sehingga tidak melewati itu," kata Mellisa saat dihubungi, Rabu (10/5).
Mellisa menerangkan, pihaknya akan kembali berkomunikasi dengan pihak penyidik Polda Metro Jaya dan kejaksaan. Informasi terakhir, Polda Metro Jaya berencana serahkan berkas kedua tersangka ke Kejati DKI Jakarta pada Kamis, 11 Mei 2023.
Apabila, dinilai lengkap maka kemungkinan sidang perdana bakal di gelar pada akhir Mei atau awal Juni 2023.
"Nanti Kejati akan memeriksa lagi, kalau sudah selesai katanya sebelum tanggal 21 akan dilakukan tahap 2. Sehingga kemungkinan sidangnya akan dimulai akhir bulan ini atau awal bulan," ujar dia.
Mellisa sampaikan kekhawatiran habisnya masa penahanan kedua tersangka ke kejaksaan dan Polda Metro Jaya.
Dia pun mendesak kepada kedua institusi untuk segera memenuhi berkas perkara. Menurut dia, tidak perlu lagi menggali motif. Sehingga, yang perlu didalami seharusnya pola perencanaan, perbuatan pada saat melakukan penganiayaan sehingga mengakibatkan luka berat.
"Menurut kami dari proses persidangan kami dari proses persidangan anak kemarin sebenarnya bukti sudah cukup ini kan pasal penganiayaan tidak ada rumusan motif di dalamnya. Tapi kita hargai proses ini karena mungkin waktunya memang masih cukup sehingga pihak kejaksaan ingin menyempurnakan berkas," ujar dia.
Adapun dalam perkara ini Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, telah diproses Polda Metro Jaya dengan pasal dugaan penganiayaan berat.
Pasal yang didakwakan adalah Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemeriksaan itu dinilai sebagai petunjuk dari Kejati DKI Jakarta yang kaitannya dengan penyelesaian berkas perkara.
Baca SelengkapnyaETH tak bicara banyak. Dia buru-buru masuk ke ruang pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaSiskaeee berharap penangguhan penahanan dilayangkan ke Polda Metro Jaya dikabulkan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kompolnas juga meminta agar Firli lebih baik ditahan, agar proses penyidikan bisa berjalan lancar.
Baca SelengkapnyaPengembalian berkas agar kembali dilengkapi sesuai petunjuk dari jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaPenyidik Polda Metro Jaya bakal memeriksa kakak Pierre W.G Abraham yang berinisial T
Baca SelengkapnyaPelapor mengaku dicecar 10 pertanyaan seputar dugaan tindak pidana yang dilaporkannya ke Mapolda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menyatakan menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka Siskaeee atas kasus dugaan film porno.
Baca SelengkapnyaBerkas tersebut telah dikirim polisi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Baca Selengkapnya