UMP DKI ditetapkan Rp 3,94 juta, Presiden KSPI minta Rp 4,2 juta
Merdeka.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan menolak Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 yang masih menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP 78/2015). Presiden KSPI Said Iqbal menilai UMP DKI Jakarta upah sebesar Rp 3,94 untuk hidup di Jakarta menurutnya tidak layak.
Dia menjelaskan kebutuhan buruh dalam 1 bulan sebagai berikut: makan 3 kali sehari membutuhkan Rp 45.000 dikali 30 hari, total Rp 1,35 juta. Sewa rumah, biaya listrik, dan air dalam 1 bulan Rp 1,3 juta, trasportasi Rp 500.000.
"Dari tiga item tersebut, sudah menghabiskan anggaran Rp 3.150.000. Ini adalah biaya tetap yang tidak bisa diotak-atik," ujar Said pada keterangan tertulis, Kamis (1/11).
Setelah dikurangi kebutuhan di atas, lanjut Said, sisa UMP 2019 hanya Rp 790.972.
"Apa mungkin hidup di DKI dengan 790 ribu untuk beli pulsa, baju, jajan anak, biaya pendidikan, dan lain-lainnya?," ujarnya.
Said Iqbal menyatakan, buruh mengusulkan UMP 2019 sebesar Rp 4,2 juta yang berasal dari hasil survei pasar mengenai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) harus ditambah pertumbuhan ekonomi nasional sekitar 5,15 persen, hasilnya adalah sekitar Rp 4,2 juta.
Untuk memprotes kebijakan pemerintah, buruh akan tetap aksi melawan PP 78 sebagai dasar penetapan upah minimum di seluruh Indonesia. Sebagaimana yang sudah terjadi di Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan, Banjarmasin, Semarang, Jepara, Cilegon, Tuban, dan daerah-daerah lain.
"Aksi-aksi menolak UMP/UMK yang ditetapkan berdasar PP 78/2015 sudah berlangsung dan akan terus berlangsung di daerah-daerah lain di seluruh Indonesia," tandasnya.
Pemprov DKI Jakarta menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2019 sebesar Rp 3.940.973. Besaran UMP naik sekitar Rp 300.000 dibanding tahun lalu sebesar Rp 3.648,035.
Penetapan tersebut diumumkan oleh Pelaksana harian Gubernur DKI Jakarta yakni Sekda Saefullah, Kamis (1/11). "Besar UMP 2019 Rp 3.940.973," katanya di Balai Kota Jakarta.
"Naik 8,03 persen sesuai PP 78," tambahnya.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber : Liputan6.com
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Kementerian PUPR, Menteri Basuki Tertinggi Kantongi Rp62 Juta per Bulan
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PUPR
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi Minta Sri Mulyani Segera Tambah Anggaran Pupuk Subsidi Rp14 Triliun
Penambahan anggaran ini diperlukan seiring meningkatnya jumlah petani calon penerima pupuk subsidi.
Baca SelengkapnyaKumpulan Komentar Sri Mulyani soal Program Makan Siang Gratis Diusung Prabowo-Gibran
Usai rapat bersama Presiden Joko Widodo, Sri Mulyani menyampaikan pemerintah telah menargetkan defisit APBN 2025 maksimal di angka 2,8 persen.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Stok Pupuk Capai 1,7 Juta Ton di Akhir Tahun 2023, Setara 200 Persen Ketentuan Pemerintah
Ketersediaan pupuk bersubsidi dan nonsubsidi ini setara dengan 200 persen dari ketentuan stok minimum yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi Minta Alokasi Pupuk Subsidi Ditambah, Dirut Pupuk Indonesia Respons Begini
Perusahaan berkomitmen memenuhi tambahan ketersediaan pupuk subsidi untuk para petani.
Baca SelengkapnyaAnggaran Subsidi Pupuk Ditambah Rp14 Triliun, Mekanisme Penebusan Hanya Pakai KTP
Hal ini diharapkan bisa dimanfaatkan oleh seluruh petani dalam memenuhi kebutuhan pupuk.
Baca SelengkapnyaAturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini
Presiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.
Baca SelengkapnyaCurhat Jokowi: Harga Beras Turun Saya Dimarahi Petani, tapi Kalau Beras Naik Saya Dimarahi Ibu-Ibu
Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa urusan pemerintah dalam mengelola pangan untuk 270 juta penduduk Indonesia bukan hal yang mudah.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR Ingin Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN
Korupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun
Baca Selengkapnya