Tukang bubur pengadang kampanye Djarot pasrah menunggu vonis hakim
Merdeka.com - Naman Sanip (52) duduk termenung diapit istri serta kuasa hukumnya Abdul Haris di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (21/12). Dia sudah datang sejak pukul 09.15 WIB.
Naman dilanda kecemasan menanti jalannya sidang vonis kasus pengadangan kampanye calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut dua, Djarot Saiful Hidayat. Hati kecilnya masih yakin, ketua majelis hakim PN Jakarta Barat, Masrizal akan membebaskannya dari segala tuntutan.
"Lumrah kalau deg-degan. Doa agar dibebasin, Insya Allah yakin," ucap Naman kepada awak media di PN Jakarta Barat, Jalan S. Parman, Jakarta Barat, Rabu (21/12).
Dia tak bermaksud menghalang-halangi kampanye Djarot di Kembangan Utara. Dia kembali menceritakan kasus yang menjeratnya. Naman mengaku hanya ingin menyampaikan aspirasi masyarakat di sekitar rumahnya atas dugaan penistaan agama yang diucapkan oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Yang saya tahu Ahok mau datang. Saya mau negur, menyampaikan amanah dari orang kampung, karena tindakan Ahok," paparnya.
"Sama sekali enggak ada (beri komando). Engak pernah (bergabung dengan ormas tertentu)," tambah Naman.
Naman hanya bisa pasrah dan menerima segala keputusan yang akan dibacakan oleh ketua majelis hakim.
"Menyesal karena enggak ketemu Ahok, tapi Djarot. Kita serahkan pada Yang Maha Kuasa, Allah berikan yang terbaik," tutup Naman.
Seperti diketahui, Naman Sanip yang sehari-hari bekerja sebagai penjual bubur itu dijerat dengan Pasal 187 ayat 4 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Mengganggu Jalannya Kampanye, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 6 bulan atau denda paling besar Rp 6 juta.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Atas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan
Baca SelengkapnyaMajelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).
Baca SelengkapnyaSidang kemudian bakal kembali digulir dengan agenda yang sama pada pekan depan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Majelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.
Baca Selengkapnya"Hakim praperadilan belum menerima surat permohonan pencabutan,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto
Baca SelengkapnyaPenetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim
Baca SelengkapnyaHakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaMantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih
Baca SelengkapnyaKejaksaan Negeri Jakarta Timur pun menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Baca Selengkapnya