Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tinjau Depo MRT, Ketua DPRD belum pastikan pencairan dana Rp 2,56 T

Tinjau Depo MRT, Ketua DPRD belum pastikan pencairan dana Rp 2,56 T Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi tinjau proyek MRT. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dan Wakil Ketua DPRD Muhamad Taufik mengunjungi Depo Mass Rapid Transit (MRT) di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. DPRD ingin mengetahui progress pembangunan fase 1 Lebak Bulus-Bundaran HI terkait permintaan PT MRT untuk pencairan dana Rp 2,56 triliun.

Rombongan juga ditemani Sekda Saefullah dan beberapa anggota lainnya. Prasetio mengatakan jika kedatangan meninjau MRT untuk melihat sudah sejauh mana pengerjaan MRT dan berapa dana yang diperlukan dalam penyelesaian proyek ini.

"Setelah kita evaluasi kan melihat apa sih yang dikerjakan dan mereka kan meminta bantuan kepada kita ada dua tahapan itu ya, kita kan harus tahu juga karena dana yang dikeluarkan enggak kecil juga," kata Prasetio di Depo Lebak Bulus MRT, Jakarta Selatan, Senin (10/7).

Prasetio mengaku ingin melihat langsung pengerjaan di lapangan sebelum DPRD mengeluarkan rekomendasi pencairan dana tambahan. "Artinya rekomendasi ini kita keluarkan setelah kita lihat lapangannya. Implementasi dan pembangunannya ada yang berkendala tapi sudah dibereskan oleh PT MRT," ujarnya.

Prasetio mengatakan jika untuk fase pertama membutuhkan dana Rp 2,56 triliun. "Kan dia (PT MRT) minta rekomendasi belum kita kasih karena kan kita belum tahu untuk apa. Kita harus cek program ini. Ini kan buat kebaikan masyarakat juga saya rasa ini kita akan keluarkan rekomendasi," kata Prasetio.

Namun untuk pencairan dana Prasetio belum bisa memastikan kapan. "Secepatnya kita lihat, lihat, kita rapat dengan MRT lagi di DPRD dan detailnya bagaimana ambil tiketnya, bagaimana orangnya, bagaimana keluar orangnya, ya kita tanyakan aturan perundang-undangannya jelas gitu," jelas Prasetio.

Sementara itu Direktur Keuangan PT MRT Jakarta Tuhiyat mengatakan jika dana total untuk pengerjaan konstruksi fase 1 MRT diperlukan Rp 15 triliun. Sedangkan fase dua sekitar 22,5 triliun.

"Ini pembiayaan adalah fase 1 ini 16 kilometer kurang lebih 125 milyar Yen atau setara Rp 15 triliun," kata Tuhiyat.

Tuhiyat mengatakan dimana 49% ditanggung APBN pemerintah pusat dan 51% beban pemerintah DKI Jakarta atau sekitar 7,3 triliun. Itu akan dikembalikan dalam waktu 40 tahun.

Saat ini, PT MRT masih menunggu rekomendasi dari DPRD terkait permintaan tambahan dana yang telah diajukan sejak awal tahun 2017.

"Sekarang lagi pengajuan tapi butuh persetujuan dewan. Sudah diajukan sejak awal tahun, kita tinggal tunggu persetujuan dewan. Kalau dewan setuju, persetujuan itu lanjutan ke Bappenas, Bappenas proses ke Kemenkeu," ujarnya.

Tuhiyat mengatakan jika fase dua akan diselesaikan setelah fase satu rampung. Fase satu ditargetkan akan selesai tahun 2018. "Sekitar Juli atau Agustus selesai, tinggal trial, trialnya itu lima bulan," kata Tuhiyat.

Tuhiyat mengatakan jika untuk trial dimulai Oktober sampai Februari 2019, sedangkan untuk pengoperasian pada Maret 2019.

Tuhiyat mengatakan jika perkembangan pembangunan proyek MRT sampai bulan Juni ini sudah 74,89 persen. "Kita akan targetkan di akhir tahun ini posisi akan sukses 92 persen. Tinggal 8 persen itu, tinggal kita selesaikan di tahun 2018 sampai pertengahan nanti 2018," pungkasnya.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
16 RT di DKI Jakarta Terendam Banjir, Ini Penyebabnya

16 RT di DKI Jakarta Terendam Banjir, Ini Penyebabnya

Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 pada malam hari.

Baca Selengkapnya
Kepala Dinas di Mamuju Terjaring OTT, Kantor Digeledah Polisi

Kepala Dinas di Mamuju Terjaring OTT, Kantor Digeledah Polisi

Penggeledahan dilakukan setelah Kepala Dinas PMD Mamuju Jalaluddin tertangkap tangan diduga menerima suap proyek Dana Alokasi Khusus di Disdikpora Mamuju.

Baca Selengkapnya
Eks Anggota Brimob Dilaporkan Istri ke Polres Depok Terkait KDRT, Pelaku Sudah Dipecat tapi Belum Ditahan

Eks Anggota Brimob Dilaporkan Istri ke Polres Depok Terkait KDRT, Pelaku Sudah Dipecat tapi Belum Ditahan

Korban akhirnya mendatangi penyidik untuk memastikan kasusnya berjalan sesuai prosedur.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
DPD RI Beri Dukungan Penuh Langkah Cepat Menteri Pertanian Menuju Swasembada

DPD RI Beri Dukungan Penuh Langkah Cepat Menteri Pertanian Menuju Swasembada

Mentan juga mengajak Komite II DPD RI untuk mendukung pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan.

Baca Selengkapnya
Baru 5 Bulan Beroperasi, LRT Jabodebek Temukan 997 Barang Penumpang Tertinggal

Baru 5 Bulan Beroperasi, LRT Jabodebek Temukan 997 Barang Penumpang Tertinggal

Mulai dari tas, perangkat elektronik, uang tunai uang elektronik, hingga aksesoris pribadi.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan

Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan

Pemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.

Baca Selengkapnya
Segera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi

Segera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi

Terdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun

Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun

aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.

Baca Selengkapnya
Diperiksa Polda Metro Jaya, Rektor UP Nonaktif Bantah Lecehkan Pegawainya

Diperiksa Polda Metro Jaya, Rektor UP Nonaktif Bantah Lecehkan Pegawainya

ETH tak bicara banyak. Dia buru-buru masuk ke ruang pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya.

Baca Selengkapnya