Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

TGUPP Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Disorot, Inilah Tugas dan Wewenangnya

TGUPP Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Disorot, Inilah Tugas dan Wewenangnya Balai Kota DKI Jakarta. ©2018 Liputan6.com/Arya Manggala

Merdeka.com - Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang dibentuk Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sedang menjadi sorotan. Lantara dalam KUA-PPAS RAPBD DKI Jakarta 2020, anggaran TGUPP naik dari Rp18,99 miliar menjadi Rp26,5 miliar.

Rencana kenaikan anggaran TGUPP dipertanyakan karena selama ini warga Jakarta mempertanyakan apa yang sudah dilakukan anggota TGUPP untuk pembangunan Jakarta.

Untuk mengetahui lebih jelas, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2019 tentang TGUPP diketahui dengan rinci tugas dan wewenang dari TGUPP. Berikut rinciannya:

Memberi Saran, Masukan dan Evaluasi Kebijakan Gubernur

Dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2019 tentang TGUPP, diketahui

Berdasarkan Pasal 4, tugas dari TGUPP adalah melaksanakan pengkajian dan analisis kebijakan gubernur, memberikan pertimbangan, saran dan masukan dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan gubernur.

Selain itu tugas TGUPP melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan gubernur, menerima informasi dari masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan gubernur dan melaksanakan pendampingan program prioritas gubernur yang dilaksanakan oleh perangkat daerah.

Memantau Perencanaan dan Pengganggaran

Dalam pasal 4 Pergub DKI Nomor 16/2019 tentang TGUPP, tugas dari TGUPP juga melaksanakan pemantauan proses perencanaan dan penganggaran oleh perangkat daerah.

Selanjutnya melaksanakan mediasi antara Perangkat Daerah dan pihak terkait dalam rangka menyelesaikan hambatan pelaksanaan dan wakil gubernur, melaksanakan tugas yang diberikan oleh Gubernur dan melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada gubernur.

Wewenang TGUPP

Selain menjalankan tugas yang sudah diatur dalam pasal 4 Pergub DKI Nomor 16 tentang TGUPP, terdapat juga wewenang dari TGUPP yang diatur dalam pasal 5, antara lain mengundang rapat Perangkat Daerah, meminta data atau informasi dari Perangkat Daerah dan mendengarkan pendapat, penjelasan dan keterangan dari masyarakat dan narasumber lainnya.

Sementara itu dalam pasal 6 TGUPP dapat menghadiri rapat pimpinan dan atau menghadiri forum/rapat yang dipimpin oleh Gubernur sesuai kebutuhan.

Tugas Masing-Masing 4 Bidang Kerja

TGUPP terdiri dari empat bidang kerja yakni bidang respons strategis, bidang hukum dan pencegahan korupsi, bidang pengelolaan pesisir, serta bidang ekonomi dan percepatan pembangunan.

Untuk bidang respons strategis, anggota TGUPP bertugas menganalisis pengaduan masyarakat serta memiliki kewenangan menindaklanjuti aduan masyarakat dengan mengoordinasikan satuan kerja perangkat daerah.

Selanjutnya bidang hukum dan pencegahan korupsi merupakan gabungan dari bidang harmonisasi regulasi serta pencegahan korupsi. Bidang ini tugasnya menganalisis kebijakan gubernur dalam penanganan hukum dan pencegahan korupsi.

Lalu bidang pengelolaan pesisir memiliki tugas melaksanakan pengkajian dan analisis kebijakan Gubernur dalam pengelolaan pesisir, memberikan pertimbangan, saran dan masukan dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan gubernur dalam pengelolaan pesisir.

Sedangkan dalam bidang ekonomi dan percepatan pembangunan anggota ditugaskan untuk memberikan pertimbangan terkait penganggaran program prioritas gubernur.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anies Jawab Tudingan Ordal di TGUPP: Tunjukkan Buktinya!
Anies Jawab Tudingan Ordal di TGUPP: Tunjukkan Buktinya!

Anies Baswedan angkat bicara terkait tuduhan TGUPP sebagai bentuk orang dalam.

Baca Selengkapnya
Meski Banyak Dimusuhi, Anies Ingin Bawa TGUPP ke Istana
Meski Banyak Dimusuhi, Anies Ingin Bawa TGUPP ke Istana

Ketika menjadi gubernur, Anies merekrut puluhan orang sebagai anggota TGUPP

Baca Selengkapnya
Anies Tolak Wacana Evaluasi Kebijakan Penggratisan PBB NJOP di Bawah Rp2 M: Cara Usir Warga Miskin Jakarta
Anies Tolak Wacana Evaluasi Kebijakan Penggratisan PBB NJOP di Bawah Rp2 M: Cara Usir Warga Miskin Jakarta

Anies menjelaskan, tujuan kebijakan itu untuk memberikan kesempatan warga DKI Jakarta memiliki tempat tinggal.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Anies akan Bawa TGUPP ke Istana, Ini Fungsi, Wewenang dan Tugasnya
Anies akan Bawa TGUPP ke Istana, Ini Fungsi, Wewenang dan Tugasnya

Keberadaan TGUPP di Pemprov DKI Jakarta juga sempat menjadi perdebatan.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Pengakuan Mantan Jubir Anies soal Ordal
Duduk Perkara Pengakuan Mantan Jubir Anies soal Ordal

Anggawira menilai Anies Baswedan lupa dengan sejarah soal pernyataannya orang dalam atau 'ordal'.

Baca Selengkapnya
Mantan Jubir Anies Ungkit Ordal di TGUPP dan BUMD, Ini Reaksi Kubu Sandiaga
Mantan Jubir Anies Ungkit Ordal di TGUPP dan BUMD, Ini Reaksi Kubu Sandiaga

Juru bicara Sandiaga Denny H Suryo Prabowo meminta isu ordal di TGUPP Anies tidak perlu diperpanjang lagi supaya tidak semakin gaduh.

Baca Selengkapnya
16 TPS Kebanjiran di Tangsel Akan Gelar Pemungutan Suara Akhir Pekan Ini
16 TPS Kebanjiran di Tangsel Akan Gelar Pemungutan Suara Akhir Pekan Ini

Bawaslu Kota Tangerang Selatan merekomendasikan pelaksanaan pencoblosan pada 16 TPS yang tertunda akibat banjir, dilaksanakan pada akhir pekan ini.

Baca Selengkapnya
Ruhut Sitompul: Anies Lupa saat Jadi Gubernur Dia Ordal, TGUPP Isinya Tim Sukses
Ruhut Sitompul: Anies Lupa saat Jadi Gubernur Dia Ordal, TGUPP Isinya Tim Sukses

Ruhut mengatakan, fakta itu mungkin saja bisa diungkap pasangan Ganjar-Mahfud pada saat debat kemarin. Sayangnya, mereka tak diberikan kesempatan berbicara.

Baca Selengkapnya
Aturan Disahkan Jokowi, Gaji Pokok TNI/Polri Resmi Naik Mulai Bulan Ini
Aturan Disahkan Jokowi, Gaji Pokok TNI/Polri Resmi Naik Mulai Bulan Ini

Penyesuaian gaji pokok bagi anggota TNI tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 28 tahun 2001.

Baca Selengkapnya