Target Kerja Tak Tercapai, Kepala Badan Pengelola Aset Daerah DKI Mundur
Merdeka.com - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtya membenarkan Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Pujiono telah mengundurkan diri. Menurut Maria, Pujiono mundur karena merasa tak mampu memenuhi target kinerja.
"Iya, Pak Puji sudah mengundurkan diri. Alasan mengundurkan dirinya target-target kinerja yang kurang memenuhi capaian yang ditargetkan," kata Maria Qibtya saat dihubungi, Jumat (21/5).
Maria menambahakan, posisi Pujiono akan digantikan dengan pelaksana tugas atau Plt. Sebab, posisi ditinggalkan Pujiono cukup krusial mengingat urusan yang mencakup soal administrasi kepegawaian, keuangan, penugasan dan lainnya.
"Kalau enggak ada (Plt), organisasi itu enggak berjalan. Jadi kalau ada kekosongan, kalau sifatnya tetap itu harus dengan Plt," jelas dia.
Maria menegaskan, kekosongan jabatan BPAD akan diisi dengan lelang. Bersama kekosongan jabatan setingkat lain yang juga masih kosong. Dia berharap, tahun ini semua jabatan kosong tersebut dapat terisi.
"Karena diharapkan tahun ini, jabatan-jabatan yang kosong bisa terisi dengan pejabat definitif," dia menandasi.
Reporter: M Radityo
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaIsnawa mengatakan, BPBD DKI Jakarta telah mengerahkan personel untuk memonitor kondisi genangan di setiap wilayah.
Baca SelengkapnyaBPBD melaporkan sejumlah wilayah terdampak banjir akibat hujan lebat yang mengguyur Ibu Kota semalam.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali diperiksa penyidik KPK terkait dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo, Jumat (16/2).
Baca SelengkapnyaWarga pendatang baru wajib mencatatkan administrasi kependudukan di Dukcapil DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaKhoirudin bilang ia bakal fokus di DPRD DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaPenggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan itu dinilai sebagai petunjuk dari Kejati DKI Jakarta yang kaitannya dengan penyelesaian berkas perkara.
Baca Selengkapnya