Tak Jalankan Putusan MA Soal PKL, DPRD DKI akan Panggil Anies Baswedan
Merdeka.com - Anggota DPRD DKI Jakarta Wiliam Aditya Sarana mengingatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menjalankan putusan Mahkamah Agung. Dalam putusannya, MA melarang pedagang kaki lima (PKL) berjualan di trotoar dan pinggir jalan.
Politikus PSI itu mengungkapkan, akan memanggil Anies bilamana tidak menjalankan putusan tersebut. Pasalnya, dia menambahkan, trotoar merupakan hak bagi pejalan kaki, bukan pedagang.
"Kalau tidak ada eksekusi, setelah ada kelengkapan dewan kami akan memanggil Pak Anies," katanya saat dihubungi merdeka.com, Rabu (28/8).
Pemanggilan tersebut, dia menjelaskan, untuk meminta penjelasan dari mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.
"Kita tanyakan ke dia kenapa enggak dieksekusi. Karena kan putusan MA mengikat seperti undang-undang," tegasnya.
Untuk diketahui, MA telah memenangkan gugatan politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) William Aditya dan Zico Leonard terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Di mana, melarang Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan di pinggir jalan atau trotoar.
Sebelumnya, pengamat politik dari Universitas Presiden, Muhammad AS Hikam menilai upaya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menata PKL dengan cara melanggar aturan bisa memberikan dampak negatif. Pasalnya masyarakat akan mengabaikan aturan yang ada untuk kepentingan tertentu.
"Dalam jangka panjang hal itu berdampak negatif. Bukan saja terhadap tata kota, tetapi juga terhadap ketaatan hukum dan ketertiban umum serta kamtibmas," katanya saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (24/8).
Hikam mengingatkan, Mahkamah Agung telah memutuskan untuk mengembalikan fungsi trotoar untuk pejalan kaki. Seharusnya, dia menambahkan, Anies menyediakan tempat untuk PKL.
"Justru upaya menyiasati hukum tersebut yang perlu dikritisi oleh semua stakeholders di ibu kota. MA sudah tepat putusannya," tegasnya.
Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) membatalkan kebijakan alih fungsi ruas jalan untuk pedagang kaki lima. Kebijakan demikian dinilai bertentangan dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Alih fungsi badan jalan pernah dilakukan Anies di ruas Jl Jatibaru, Tanah Abang. Jalanan umum itu dijadikan lapak dagang PKL Tanah Abang. Aturan itu diatur dalam Pasal 25 ayat 1 pada Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anies Baswedan menyebut, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilpres 2024 akan berdampak besar bagi perjalanan kehidupan bernegara Indonesia
Baca SelengkapnyaPartai Keadilan Sejahtera (PKS) berkeinginan untuk mencalonkan kader internalnya dalam kontestasi Pilkada DKI.
Baca SelengkapnyaTerkait wacana hak angket, Anies menyerahkan kepada NasDem, PKS dan PKB.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anies dilaporkan atas dugaan menyerang pribadi Prabowo Subianto terkait lahan HGU 340 ribu hektare
Baca SelengkapnyaKetua DPP PKS Mardani Ali Sera mengatakan, Anies Baswedan berpeluang besar untuk menang jika maju pada Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaGanjar Buka Peluang Gabung Kubu Anies-Cak Imin di Putaran Kedua Pilpres
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan menyebut banyak prajurit TNI belum punya rumah, tapi Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto menguasai lahan 34.000 ha.
Baca SelengkapnyaPrabowo sempat meledek Anies Baswedan dalam pidatonya di KPU
Baca SelengkapnyaMabes Polri turun tangan mendalami ancaman penembakan terhadap capres nomor urut 1 Anies Baswedan
Baca Selengkapnya