Setelah pencegahan korupsi, ini nama-nama TGUPP Komite Harmonisasi Regulasi
Merdeka.com - Pekan lalu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan wakilnya Sandiaga Uno, telah mengumumkan Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) komite Pencegahan Korupsi. Bidang tersebut diketuai mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto.
Ada empat bidang lagi yang belum diumumkan. Namun kabar terakhir yang dapat wartawan, untuk nama-nama di bidang harmonisasi regulasi sudah rampung disusun.
"Iya bidang harmonisasi regulasinya sudah kemarin. Benar ada tujuh," kata Sekretaris Daerah, Saefullah, kepada wartawan, Rabu (10/1).
Adapun ketujuh nama yang tergabung dalam TGUPP bidang harmonisasi adalah HMBC Rikrik Rizkiyana, Prof Djohermansyah Johar, Firtiani A Syarif, Mustafa Fakhri, Aria Suyudi, Sri Rahayu dan Bany Pamungkas.
Dia memastikan pula kerja tim ini tidak tumpang tindih dengan Biro Hukum DKI Jakarta.
"Tim ini tugasnya soal regulasi-regulasi. Misalnya kita mau membuat regulasi tentang Perda Perpasaran, terus ini bagaimana hubungannya dengan perda-perda yang lain, bertabrakan apa enggak, kemudian aturan nasional gimana. Di luar negeri aja ada menteri urusan regulasi ya," jelas Saefullah.
Untuk komite lainnya, Saefullah belum mengetahui pasti kapan akan diumumkan.
Seperti diketahui, TGUPP terdiri dari lima bidang. Selain bidang pencegahan korupsi dan bidang harmonisasi regulasi, ada bidang pengelolaan pesisir, bidang ekonomi dan lapangan kerja, dan serta bidang percepatan pembangunan.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil
Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.
Baca SelengkapnyaPerludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaMasa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui
Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca SelengkapnyaKejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaAda 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaPolisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaPerludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca Selengkapnya