Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sedang melayani pelanggan, waria tewas ditusuk

Sedang melayani pelanggan, waria tewas ditusuk Ilustrasi mayat. ©2012 Merdeka.com/sapto anggoro

Merdeka.com - Berpura-pura diajak kencan, seorang waria ditusuk dan dirampok dua orang pria di rumah kontrakan, Jalan Melati Buntu RT 03/03, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Sabtu (16/11) malam. Akibat tusukan pisau sepanjang 30 cm di perutnya, M April Udin Alias Caca (21), menghembuskan napas terakhir setelah sempat dirawat di RS Aprilia, Bekasi, setelah dipindah rawat dari RS Meilia, Cibubur Depok.

Menurut Kapolresta Depok, Kombes Pol Achmad Kartiko, satu pelaku bernama Muhammad Ikbal (22) berhasil ditangkap warga setelah korban sempat teriak minta tolong. Sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

"Begitu mendengar teriakan minta tolong, warga langsung mendobrak pintu kontrakan milik korban dan berhasil menangkap satu pelaku. Sedangkan teman pelaku lainnya berhasil kabur," ujar Kapolresta Depok, Kombes Pol Achmad Kartiko, dilansir dari humas Polda Metro Jaya (19/11).

Berdasarkan hasil keterangan Ikbal, dirinya diajak oleh temannya Sigit Pandondan Suleman (22), untuk merampok korban. "Tersangka disuruh temannya melakukan oral seks dengan korban yang berprofesi waria ini. Disaat itu korban sedang asyik melayani tersangka, dari belakang oleh Sigit Pandonan menusuk perut korban dengan pisau hingga tersungkur," katanya.

Kartiko mengatakan, akibat keburu kepergok warga, barang berharga uang tunai Rp 1,5 juta yang disimpan di dalam laci dan motor Honda Scopy merah B 6968 EWS tidak berhasil dibawa kabur pelaku.

"Seorang tersangka berhasil ditangkap warga saat bersembunyi di dalam kamar mandi. Sedangkan teman pelaku berhasil melarikan diri dan sekarang menjadi DPO," paparnya.

Sementara itu, Kapolsek Cimanggis, Kompol Bambang Irianto mengatakan seorang pelaku yang berhasil kabur diketahui pernah bekerja di pelayaran. "Sudah kita sebar tim anggota reserse untuk mengejar pelaku yang kabur. Untuk identitas sudah kita pegang," ujar Bambang.

Polisi juga menyita barang bukti yang berupa pisau sepanjang 30 cm yang digunakan untuk menusuk, dan sepeda motor korban Honda Scoopy. Pelaku dikenakan Pasal 53 Jo 365 Jo 170 Jo 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP