Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sandiaga sebut ITF Sunter tinggal menunggu persetujuan Menteri Luhut

Sandiaga sebut ITF Sunter tinggal menunggu persetujuan Menteri Luhut Sandiaga penuhi panggila Polda Metro Jaya. ©2018 Merdeka.com/Ronald

Merdeka.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan kesepakatan pembangunan pengelolaan sampah alias Intermediate Treatment Facility (ITF) di Sunter, Jakarta Utara, dengan perusahaan Foltum Power Heat Oy asal Finlandia tinggal selangkah lagi.

Nantinya dengan ITF, DKI bisa mengolah sampah menjadi listrik. Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTS) ini diklaim sebagai yang pertama di Indonesia.

Namun, Sandiaga mengatakan, masih menunggu persetujuan Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan. Pasalnya, Pemprov DKI Jakarta telah melaporkan rencana pembuatan ITF tersebut.

"Untuk ITF Sunter sudah tercapai kesepakatan in principle jadi kesepakatan prinsip sudah tercapai. Alhamdulillah saya laporkan dan sudah saya koordinasikan juga dengan kantor Pak Luhut kita ingin mereka cepat menyelesaikan perjanjian joint venture perjanjian kemitraan nya," katanya di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (1/2).

Politisi Gerindra ini menambahkan, dalam waktu dekat proses negosiasi dan kontrak antara dua perusahaan (joint venture) PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan Foltum Finlandia akan segera rampung.

Pembangunan ITE ini juga bertujuan untuk mengganti tempat pengelolaan sampah di Bantargebang, Bekasi yang dinilai masyarakat sudah tak layak.

"Jadi joint venture itu yang akan kita fokuskan mereka untuk dalam beberapa minggu ini bisa ditanda tangani. Jadi kalau kesepakatannya sudah, kesepakatan prinsip, joint venturenya sudah, mudah mudahan ITF Sunter bisa segera di finalkan," jelas Sandi.

Pembangunan ITF Sunter ini merupakan salah satu realisasi dari UU No 18 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah yang diterapkan pada tujuh kota di Indonesia.

Sejalan dengan UU tersebut, DKI telah menerbitkan Pergub No 50 Tahun 2016 tentang Pembangunan dan Pengoperasian Fasilitas Pengelolaan Sampah di dalam Kota dengan menunjuk Jakpro sebagai pelaksananya.

Rencananya, setelah proyek ITF Sunter rampung akan dibangun empat ITF di lokasi yang berbeda. Empat proyek tersebut tidak akan ditangani oleh Jakpro lagi, melainkan akan dilelang kepada perusahaan swasta.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP