Saksi polisi akui tak periksa tanggal pelapor kasus Ahok
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama turut memanggil anggota Polresta Bogor Bripka Agung Hermawan. Sebelumnya keterangan Briptu Ahmad Hamdani telah diminta terkait Laporan Polisi (LP) atas pelapor Willyudin Dhani.
Dalam persidangan, Agung menyampaikan pernyataan yang tidak jauh berbeda dengan Ahmad. Alhasil, dia dihujani pertanyaan oleh majelis hakim perihal penulisan tanggal pada laporan atas pelapor Willyudin di Polresta Bogor.
Dia mengakui adanya kelalaian karena tidak kembali memeriksa laporan usai diketik. "Mohon maaf, saya tidak kembali kroscek tanggalnya," katanya dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (17/1).
Mendengar jawaban tersebut, majelis hakim meminta Agung untuk lebih hati-hati. Sebab kesalahan semacam itu dapat berakibat fatal karena menyangkut nasib orang lain.
"Harusnya teliti jam, tanggal, kasus yang dilaporkan waktu kejadiannya dicocokkan. Tidak hanya diterima. Makanya tadi ditanya apakah pernah ada koreksi dari pelapor?" ujar hakim.
Setelah Agung memberikan kesaksiannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat menghadirkan tiga saksi lainya, yaitu H Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, dan Iman Sudirman.
Sebelumnya, salah satu Jaksa Penuntut Umum kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama bingung dengan laporan polisi yang dibuat Polresta Bogor. Karena ada kejanggalan dalam tanggal kejadian dengan waktu laporan oleh Willyudin Dhani.
JPU itu mempertanyakan bagaimana Briptu Ahmad Hamdani menerima laporan dari Willyudin yang mengetikan LP kejadian penistaan agama pada 6 September 2016. Padahal, Basuki atau akrab disapa Ahok menyinggung surah Al-Maidah ayat 51 pada 27 September 2016.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal ini dilakukan setelah Abdee dan Slank memutuskan mendukung paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Baca SelengkapnyaAlasan Ahok mengundurkan diri dari jabatan Komisaris Utama PT Pertamina agar fokus kampanye mendukung Ganjar-Mahfud dalam Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaSurat pengunduran diri Ahok telah diberikan kepada Sekretaris Dewan Komisaris agar dikirimkan kepada Menteri BUMN dan ditembuskan ke Presiden Jokowi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Namun baginya, keadilan dan kebenaran lah yang membuatnya tetap pada pendiriannya tersebut.
Baca SelengkapnyaEks Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok membeberkan alasannya mendukung pasangan calon nomor urut 03 Ganjar Pranowo- Mahfud Md.
Baca SelengkapnyaCapres nomor urut 1 Anies Baswedan mengaku tak terganggu dengan turun gunungnya Basuki Tjahja Purnama alias Ahok untuk mengampanyekan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Baca Selengkapnya"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."
Baca SelengkapnyaBasuki Tjahja Purnama alias Ahok meluruskan dirinya bukanlah orang yang menolak pembangunan IKN yang telah dicanangkan Presiden Jokowi.
Baca Selengkapnya