Rumah keturunan Pangeran Diponegoro akhirnya disita
Merdeka.com - Rumah milik keturunan Pangeran Diponegoro, Muhammad Maulud akhirnya disita. Rumah di Jalan Blitar Nomor3 Menteng, Jakarta Pusat disita oleh Pengadilan Jakarta Pusat.
Penyitaan rumah itu langsung membuat keluarga Maulud kecewa. Sebab, sebelumnya sudah ada penundaan eksekusi selama 41 hari.
"Sebelumnya sudah ada kesepakatan dengan panitera untuk menunda sampai 41 hari," kata Farhat Abbas, pengacara keluarga Maulud, Kamis (12/4).
Farhat tidak tinggal diam. Ia akan melaporkan oknum polisi dan Satpol PP ke Propam karena membiarkan kekerasan terjadi kepada pihak keluarga Mohammad Maulud. Dia juga akan melaporkan buruh yang disewa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk melakukan eksekusi.
"Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanpa ada rasa kemanusiaan tetap melakukan eksekusi ini padahal almarhum Sukartinah belum 41 hari, dan ini masih dalam keadaan berkabung," tegasnya.
Farhat juga mempertanyakan alasan kenapa Ketua Pengadilan PN Pusat Suharto melelang rumah ini. "Suharto beralasan melakukan lelang karena mereka tidak tau ahli warisnya meninggal," ujarnya.
Rumah itu sebelumnya ditempati oleh Maulud, cicit Pangeran Diponegoro, dan Sukartinah Mahruzar (69).
Sengketa kepemilikan rumah terjadi antara Sukartinah dengan Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Sukartinah mengaku keturunan Pangeran Diponegoro.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah melelang rumah pada 11 November 2010. Rumah berhasil terjual dengan harga Rp 8,59 miliar, dengan harga NJOP Rp 8,57 miliar.
Dalam sengketa itu Sukartinah sempat menang di Pengadilan Negeri (PN). Namun saat di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) dan Mahkamah Agung (MA) dia kalah. (mdk/has)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya