Ruas Jalan Ganjil Genap Ditambah, Ini 17 Kendaraan yang Bebas Melintas
Merdeka.com - Kebijakan pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem ganjil-genap diterapkan di 13 kawasan DKI Jakarta. Aturan ini berlaku mulai Senin, 25 Oktober 2021.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, tak semua kendaraan terkena kebijakan ganjil-genap.
Syafrin menguraikan kendaraan yang terbebas dari aturan ganjil-genap antara lain kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas. Kemudian, kendaraan darurat seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran. Lalu, angkutan umum pelat kuning. Selanjutnya, kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik, dan sepeda motor.
"Ada 17 jenis kendaraan yang dikecualikan ketika melintas di ruas jalan ganjil-genap," kata dia di Polda Metro Jaya, Jumat (22/10).
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menambahkan, kendaraan dinas berpelat merah TNI-Polri juga tidak terkena kebijakan ganjil-genap. Demikian juga dengan kendaraan berpelat khusus seperti berpelat RF.
Namun dalam hal ini Sambodo mengingatkan bahwa kendaraan dinas yang mengunakan kendaraan pelat hitam tetap mengikuti aturan ganjil-genap.
"Yang dikecualikan adalah pelat merah dan pelat dinas TNI-Polri dan pelat dinas institusi. Selama kendaraan itu pakai pelat hitam termasuk RF dan sebagainya dia terkena aturan gage," ucap dia.
Sebelumnya, Sambodo menerangkan, kebijakan ganjil genap bertambah dari tiga titik menjadi 13 titik.
"Titik ganjil-genap dari 3 kawasan menjadi 13 kawasan," kata dia di Polda Metro Jaya," ujar dia.
Lebih lanjut Sambodo menjelaskan, kebijakan ganjil-genap berlaku pada pagi dan sore hari. Adapun, dari pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan dilanjut pada pukul 16.00-21.00 WIB.
"Berlaku hanya pada Senin sampai Jumat, kemudian Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional ganjil genap tidak berlaku," ucap dia.
Berikut 17 kendaraan yang tak terkena aturan ganjil-genap:
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran.
4. Angkutan umum pelat kuning.
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.
6. Sepeda motor.
7. Kendaraan angkutan barang khusus mengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas.
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI. Ada tiga kategori:
- Presiden dan Wakil Presiden.
- Ketua MPR, Ketua DPR, dan Ketua DPD.
- Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah TNI-Polri.
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing dan lembaga internasional yang jadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan mengangkut uang dengan pengawasan penuh kepolisian
13. Kendaraan Petugas Covid-19 selama masa bencana Covid-19
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan barang angkut logistik.
Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dishub mengimbau warga untuk tetap menjaga keselamatan berkendara dan mematuhi rambu lalu lintas yang ada.
Baca SelengkapnyaDishub DKI Jakarta meniadakan ganjil genap selama libur natal 25-26 Desember 2023
Baca SelengkapnyaUsulan itu sebagai salah satu cara untuk mengurai kemacetan terjadi di Jakarta.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penerapan one way begitu lama karena jumlah kendaraan menuju Jakarta ditaksir mencapai 50 ribu unit.
Baca SelengkapnyaRekayasa lalu lintas selama arus mudik-balik Lebaran 2024.
Baca SelengkapnyaHal ini bertepatan dengan cuti hari libur dan cuti bersama
Baca SelengkapnyaSejumlah ruas jalan di Jakarta Utara tergenang banjir akibat hujan deras yang melanda wilayah ibu kota.
Baca SelengkapnyaPenindakan dilaksanakan serentak di lima wilayah Jakarta, mulai pukul 07.30 WIB.
Baca SelengkapnyaKhusus di Jalan Jenderal Sudirman - MH Thamrin, penutupan jalan dilakukan mulai hari ini, Minggu (31/12) dari pukul 19.00 Wib sampai Senin (1/1) pukul 01.00 Wib
Baca Selengkapnya