Rincian Tunjangan dan Gaji DPRD DKI yang Naik di 2022
Merdeka.com - Gaji dan tunjangan anggota DPRD DKI Jakarta mengalami kenaikan Rp26,4 miliar di tahun anggaran 2022. Dalam hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap APBD DKI Jakarta 2022, kenaikan terhadap tunjangan diharuskan untuk memperhatikan asas kepatutan dan kewajaran.
"Dalam hal alokasi tunjangan perumahan dan transportasi mengalami kenaikan, harus memperhatikan rasionalitas standar harga setempat yang berlaku," demikian isi evaluasi Kemendagri, dikutip pada Kamis (6/1).
Peraturan yang dimaksud dalam penjelasan tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 Pasal 17 Ayat 1.
merdeka.com merinci tunjangan terhadap anggota DPRD DKI Jakarta yang mengalami kenaikan dalam APBD DKI 2022, yaitu;
- Belanja tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota DPRD.Di tahun 2021 sebesar Rp26.712..000.000 NAIK Rp636.000.000 menjadi Rp.27.348.000.000
- Belanja tunjangan perumahanSebelumnya Rp76.290.000.000 NAIK Rp25.440.000.000 menjadi Rp102.360.000.000
- Belanja tunjangan resesSebelumnya Rp6.678.000.000 NAIK Rp159.000.000 menjadi Rp6.837.000.000
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono mengatakan nilai yang tertuang dalam dokumen tersebut masih dalam pembahasan.
"Belum firm, masih pembahasan," ucap dia.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPD menilai, atribusi wewenang kepada Wapres harus berdasarkan pelimpahan Presiden.
Baca SelengkapnyaSemua anggota DPRD DKI akan menerima THR tahun ini
Baca SelengkapnyaGenangan ditargetkan untuk surut dalam waktu cepat
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aturan kenaikan gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaDengan kemampuan itu, dia menyebut DKI Jakarta memiliki kesiapan untuk menganggarkan THR dan gaji ke-13.
Baca SelengkapnyaWarganet membandingkan gaji dosen dengan UMP DKI Jakarta yang ternyata jauh lebih tinggi.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.
Baca SelengkapnyaAngka penerimaan pajak ini kemudian meningkat hingga Rp6,76 triliun pada tahun 2023.
Baca SelengkapnyaPenggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Baca Selengkapnya