Sejumlah kendaran terjebak kemacetan panjang di Kebayoran Lama, Jakarta, Selasa (20/2/2024). Pemprov DKI Jakarta resmi menaikkan tarif progresif pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 0,5 persen untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya. Liputan6.com/Angga Yuniar
Advertisement
Keputusan menaikkan tarif progresif pajak kendaraan bermotor tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah yang diundangkan sejak 5 Januari 2024. Liputan6.com/Angga Yuniar
Namun, kebijakan kenaikan tarif progresif pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta ini baru berlaku pada tahun depan atau 2025. Liputan6.com/Angga Yuniar
Kebijakan tarif progresif pajak kendaraan bermotor ini merupakan salah satu upaya Pemprov DKI untuk menekan pertumbuhan kepemilikan kendaraan di Ibu Kota. Liputan6.com/Angga Yuniar
Sementara, berdasarkan data Polda Metro Jaya, jumlah kendaraan bermotor di DKI Jakarta, baik mobil maupun sepeda motor, mencapai sekitar 23 juta unit.
Advertisement
Advertisement
Setiap tahunnya, jumlah kendaraan di Ibu Kota terus meningkat mencapai sekitar 2-3%. Liputan6.com/Angga Yuniar
Suasana kemacetan panjang di Kebayoran Lama, Jakarta, Selasa (20/2/2024). Liputan6.com/Angga Yuniar
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan panjang di Kebayoran Lama, Jakarta, Selasa (20/2/2024). Liputan6.com/Angga Yuniar
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan panjang di Kebayoran Lama, Jakarta, Selasa (20/2/2024). Liputan6.com/Angga Yuniar
Advertisement