Advertisement
Siasat Pemprov DKI Tuntaskan Macet Jakarta
Advertisement
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dishub DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya tengah mengkaji pengaturan pembagian jam kerja.
Langkah ini merupakan salah satu cara untuk mengatasi kemacetan Jakarta. Dimana jam kerja dibagi menjadi dua opsi, yakni pukul 08.00 WIB dan 10.00 WIB.
Advertisement
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengungkapkan perubahan jam kerja di perkantoran masih dalam proses persiapan diskusi bersama stakeholder.
Diskusi tersebut, kata Syafrin, akan dikemas dalam bentuk focus group discussion (FGD).
Syafrin juga menuturkan peringkat kemacetan DKI Jakarta mengalami kenaikan. Sebelumnya peringkat 46, kini menjadi peringkat 29.
Advertisement
DPRD DKI meminta Pemprov DKI Jakarta tak hanya mengatur jam masuk tetapi juga waktu pulang kerja.
Advertisement
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
Rani menilai, jika pemerintah hanya mengatur jam kerja saja, maka penumpukan kendaraan di jam pulang kerja tidak bisa terelakkan lagi.
Advertisement
Namun, Rani tetap menilai kebijakan tersebut layak untuk dilakukan uji coba.
"Silakan saja diuji coba apakah efektif atau tidak apalagi bila alasannya untuk mengurangi kemacetan," tutupnya.