Terungkap, Begini Keseharian di Sekolah Remaja yang Bunuh Ayah dan Nenek di Lebakbulus

Hingga kini pelaku sedang diperiksa oleh psikolog. Total ada dua orang psikolog yang diturunkan dalam kasus ini.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Terungkap, Begini Keseharian di Sekolah Remaja yang Bunuh Ayah dan Nenek di Lebakbulus
TKP anak bunuh ayah di Cilandak (Merdeka.com)

Polres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan sosok MAS (14), remaja pembunuh ayah dan nenek di Perumahan Taman Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan merupakan siswa dikenal sopan dan berprestasi.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, menurut keterangan pihak sekolah, MAS bukanlah sosok yang nakal. Dia terkenal sopan dan berprestasi di sekolahnya.

"Tadi sekolah juga kita minta keterangan. Dari sekolah, anaknya baik, ramah, kemudian cenderung memang pintar. Itu yang kita dapat dari keterangan sekolah. Karena memang keseharian dari anak berinteraksi dengan guru itu baik," kata Nurma kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/12).

Dia menambahkan, berdasarkan keterangan dari guru Bimbingan Konseling (BK), tidak ada kelakuan atau tindakan yang aneh dari MAS sendiri.

Selain itu, Nurma menyebut selama pemeriksaan pelaku mengaku menyesal dan kerap menanyakan kondisi anggota keluarganya.

“Dari anaknya menanyakan keluarganya. Semuanya ditanya. Keadaan ibunya, neneknya, kemudian ayahnya. Setelah dia bertanya, setelah dia bisa kembali stabil, dia bertanya, kemudian dia menangis. Itu adalah salah satu dia menyesal,” ujar Nurma.

Dia mengatakan hingga saat ini sudah ada enam orang saksi yang diperiksa di antaranya satpam perumahan, adik dari ayah MAS, serta pihak sekolah.

Kemudian mengenai perkembangan pemeriksaan, hingga kini pelaku sedang diperiksa oleh psikolog. Total ada dua orang psikolog yang diturunkan dalam kasus ini.

Lebih lanjut, Nurma menyatakan status MAS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini terjerat Pasal 338 KUHP Subsider 351, ayat 3 KUHP.

"Kita menerapkan Pasal 338 KUHP Subsider 351, ayat 3 KUHP. Lanjut kita lapis dengan Undang-Undang KDRT, Pasal 44, ayat 2 dan 3,” kata Nurma.

Kemudian mengenai hukuman yang diterima MAS, jelas Nurma merupakan separuh dari hukuman orang dewasa, mengingat usia MAS yang masih dibawah umur.

Artikel ini ditulis reporter magang program Kemendikbud: Maria Hermina Kristin

Rekomendasi